Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 09MIND72013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN LAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS BJP SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 43 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/2/2013 diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/2/2013 diubah dengan menambah 2 (dua) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan; 2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa: 1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya; 2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Industri Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang tidak memenuhi ketentuan SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P). 4. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (1a) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (1a), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY