Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Pengguna (User) adalah industri yang melakukan impor bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerjasama antara INDONESIA dengan Jepang melalui Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (USDFS) yang telah mendapat Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.
2. Kelompok Industri adalah Kelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 2005 yang dapat memanfaatkan fasilitas USDFS.
3. Fasilitas USDFS adalah penetapan tarif bea masuk untuk produk-produk yang belum dibuat di dalam negeri sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 untuk keperluan produksi bagi industri pengguna.
4. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Center) adalah perusahaan yang termasuk dalam KBLI
28920. 5. Surat Keterangan Verifikasi Industri adalah hasil verifikasi terhadap industri yang mengajukan permohonan fasilitas USDFS, yang diterbitkan oleh Surveyor dan telah ditanda- sahkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuknya.
6. Surveyor adalah surveyor independen yang memiliki kompetensi kegiatan verifikasi industri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan jenis industri sesuai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/5/2005.
8. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan Pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas USFDS atas impor bahan baku terdiri dari:
a. Industri manufaktur, yang hanya mencakup industri sebagai berikut:
1. industri kendaraan bermotor dan komponennya (automotive, motorcycles, and components thereof);
2. industri elektrik dan elektronika serta komponennya (electrical and electronic appliances);
3. industri alat berat dan mesin konstruksi (construction machineries and heavy equipments); atau
4. industri peralatan energi (petroleum, gas, and electric power);
b. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Centre) yang hanya melakukan kegiatan manufaktur sebagai berikut:
1. pemotongan (cutting/shearing);
2. penghalusan permukaan (grinding);
3. pembentukan (drawing) besi dan baja; dan atau
4. proses pengerjaan akhir (finishing).
(2) Fasilitas USDFS oleh Steel Service Centre sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kontrak kerja.
Pasal 3
Industri Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a sesuai dengan KBLI 5 digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Apabila terdapat perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi terhadap fasilitas USDFS yang telah ditetapkan.
Pasal 5
(1) Terhadap Industri Pengguna (User) yang memanfaatkan fasilitas USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan Verifikasi Industri oleh Surveyor.
(2) Hasil verifikasi kemampuan memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Perindustrian cq. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(3) Biaya verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada perusahaan yang melapor.
Pasal 6
Industri Pengguna (User) sebagaimana dalam Pasal 2 dalam mengajukan permohonan fasilitas USDFS wajib memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri yang telah ditanda-sahkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7
(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Logam.
(2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, kewenangan berada pada Direktur Industri Mesin.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, kewenangan berada pada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka.
(4) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 8
Ketentuan teknis dan tata cara Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka.
Pasal 9
Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
