Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tetap.
2. tetap.
3. tetap.
4. tetap.
5. tetap.
6. tetap.
7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
8. tetap.
9. tetap.
10. tetap.
11. tetap.
12. tetap.
13. tetap.
14. tetap.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No .
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Baja Profil Siku Sama Kaki 07-2054-2006 HS.7216.21.00.00 HS.7216.40.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00
2. Baja Profil I - Beam
07-0329-2005 HS.7216.10.00.00 HS.7216.32.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00
3. Baja Profil Kanal U 07-0052-2006 HS.7216.10.00.00 HS.7216.31.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00
4 Baja Profil WF 07-7178-2006 HS.7216.10.00.00 HS.7216.33.00.00 EX HS.7216.61.00.00 EX HS.7216.99.00.00
5 Baja Profil H 2610:2011 HS.7216.10.00.00 HS.7216.33.00.00 EX HS.7216.61.00.00 EX HS.7216.99.00.00
(2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja batangan dengan bentuk penampang:
a. Baja Profil siku sama kaki yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm;
b. Baja Profil I-beam yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm;
c. Baja Profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm;
d. Baja Profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm;
e. Baja Profil H-beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) atau proses pengelasan (welding) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan pada Baja Profil yang memiliki kesamaan nomor Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila:
a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI;
b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07-0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau
c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor;
(2) Impor Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Improtir Produsen melalui Pertimbangan Teknis.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
d. spesifikasi produk;
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Profil:
a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI;
b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07- 0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau
c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor;
dan disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau asosiasi industri.
(4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis dalam Pasal 4 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pembina Industri.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Profil.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
