Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 41-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. tetap. 2. tetap. 3. tetap. 4. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 5. tetap. 6. tetap. 7. tetap. 8. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri. 9. tetap. 10. tetap 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Baja Lembaran Plat dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) SNI 07-3567-2006 HS.7209.15.00.00 HS.7209.16.00.10 HS.7209.16.00.90 HS.7209.17.00.10 HS.7209.17.00.90 HS.7209.18.99.00 HS.7209.25.00.00 HS.7209.26.00.10 HS.7209.26.00.90 HS.7209.27.00.10 HS.7209.27.00.90 HS.7209.28.10.00 HS.7209.28.90.00 HS.7209.90.90.00 HS.7211.23.20.00 HS.7211.23.30.00 HS.7211.23.90.10 HS.7211.23.90.90 HS.7211.29.20.00 HS.7211.29.30.00 HS.7211.29.90.00 HS.7211.90.10.00 HS.7211.90.30.00 HS.7211.90.90.00 (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari Baja Gulungan Canai Panas yang dilakukan melalui proses canai dingin di bawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan nominal 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm. 3. Pasal 3 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) akan tetapi memiliki kesamaan Nomor HS maka tidak wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini apabila: a. memiliki ukuran ketebalan lebih dari 3,00 mm dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; b. memiliki Standar Nasional INDONESIA (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; c. digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik konsumsi / elektronika, industri otomotif dan komponennya dan spesifikasinya berbeda dengan SNI 07-3567-2006, Bj.D dimaksud tidak dapat dipindah tangankan; d. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor. (2) Penetapan terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. 4. Ketentuan Pasal 3a diubah sehingga Pasal 3a menjadi sebagai berikut: Pasal 3a (1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. Identitas Perusahaan Pemohon; b. Kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. Jumlah produk yang akan diimpor (bagi produk impor); d. Spesifikasi produk. (3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri dengan dilengkapi surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor: a. Memiliki Standar Nasional INDONESIA (SNI) tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup atau jenis atau spesifikasi yang berbeda dengan SNI 07-3567-2006 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hasil Uji; b. Digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/ peralatan listrik konsumsi, industri otomotif berserta komponennya yang memerlukan spesifikasi berbeda dengan SNI 07-3567-2006; atau c. Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor dan dilengkapi dengan copy kontrak penjualan (Sales Contract) yang telah dilegalisasi perusahaan pemohon bercap basah. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT SNI yang diterbitkan. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 8

Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN