Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telepon Seluler adalah alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, yang terdiri atas smartphone dengan pos tarif/harmonized system 8517.13.00 dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya, tidak termasuk telepon satelit dengan pos tarif/harmonized system ex. 8517.14.00.
2. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi baik sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan pos tarif/harmonized system ex. 8471.30.90.
3. Tipe Produk adalah model dan jenis Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang mempunyai spesifikasi tertentu.
4. Tanda Pendaftaran Produk Produksi yang selanjutnya disebut TPP Produksi adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan diproduksi di dalam negeri.
5. Tanda Pendaftaran Produk Impor yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan diimpor.
6. Tanda Pendaftaran Produk Barang Contoh yang selanjutnya disebut TPP Barang Contoh adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang akan digunakan untuk keperluan pra produksi dan pengembangan.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, dan pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
8. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memiliki teknologi jaringan seluler yang terdiri dari 15 (lima belas) digit karakter kombinasi angka yang bersifat unik.
9. Type Allocation Code yang selanjutnya disingkat TAC adalah bagian 8 (delapan) digit awal dari 15 (lima belas) digit kode IMEI yang digunakan untuk mengidentifikasi tipe Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang bersifat unik.
10. Sampel Referensi Produksi yang selanjutnya disebut Golden Sample adalah sampel referensi dari prinsipal sebagai produk yang telah dikalibrasi sedemikian rupa untuk menjadi referensi produksi di dalam negeri.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet di lingkungan Kementerian.
14. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
(1) Setiap Telepon Seluler dan Komputer Tablet hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib didaftarkan di Kementerian.
(2) Pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda pendaftaran produk yang terdiri atas:
a. TPP Produksi;
b. TPP Impor; dan
c. TPP Barang Contoh.
(3) Setiap pelaku usaha dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler dan
Komputer Tablet yang terdaftar menggunakan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 3
(1) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor, dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria:
a. dalam keadaan baru; dan
b. memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria dalam keadaan baru.
Pasal 5
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dilakukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek Telepon Seluler dan Komputer Tablet di INDONESIA.
(2) Untuk TPP Impor dan/atau TPP Barang Contoh, selain perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan penerbitan dapat dilakukan oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemilik merek.
Pasal 6
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. merek;
2. Tipe Produk;
3. spesifikasi teknis;
4. TAC untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
5. jumlah unit yang akan diproduksi atau diimpor; dan
b. mengunggah dokumen:
1. untuk TPP Produksi:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
c) sertifikat merek atau tanda daftar merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d) perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang menggunakan merek milik pihak lain;
e) perjanjian kerja sama teknis dengan pihak ketiga yang memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga;
f) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit IMEI; dan
2. untuk TPP Impor:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
c) nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum;
d) importir terdaftar Telepon Seluler, komputer genggam (handheld), dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
f) dokumen rencana impor;
g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit
IMEI; dan h) bukti penunjukan dari prinsipal pemegang merek pabrik atau distributor di luar negeri.
(3) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. merek;
2. Tipe Produk;
3. spesifikasi teknis;
4. IMEI untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
5. jumlah unit yang akan diimpor; dan
b. mengunggah dokumen:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
2. perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
3. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum;
4. perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi perangkat telekomunikasi yang menggunakan merek milik pihak lain;
5. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address;
6. surat pernyataan yang dicetak melalui SIINas menyatakan bahwa Telepon Seluler dan Komputer Tablet tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan;
7. surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan; dan
8. surat pernyataan yang menjamin Telepon Seluler dan Komputer Tablet diimpor dalam keadaan baru.
Pasal 7
(1) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan terbatas untuk keperluan:
a. pengujian dalam rangka sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. pengembangan produk;
c. pengujian lapangan; dan/atau
d. Golden Sample.
(2) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali untuk masing-masing Tipe Produk.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk memeriksa permohonan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet dikembalikan kepada perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk dilakukan perbaikan.
(3) Dalam hal perusahaan yang menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 9
Direktur dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan data dan informasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh; atau
b. penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh atau penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kapasitas dan kemampuan industri dalam negeri;
b. realisasi TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dari perusahaan pemohon; dan
c. arah pengembangan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet.
(3) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Pasal 11
(1) TPP Produksi memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. identitas perusahaan industri yang memproduksi dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga;
c. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; dan
d. jumlah produk yang didaftarkan.
(2) TPP Impor memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan;
c. jumlah produk yang didaftarkan; dan
d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan.
(3) TPP Barang Contoh memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan;
c. jumlah produk yang didaftarkan; dan
d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang berasal dari impor.
Pasal 12
(1) TPP Produksi dan TPP Impor berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) TPP Barang Contoh berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai format surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 huruf a), Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2 huruf a), Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 1, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 6, Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 7, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan realisasi produksi dan/atau realisasi impor Telepon Seluler dan/atau Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh secara elektronik melalui SIINas.
(2) Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebelum masa berlaku TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh berakhir.
Pasal 15
Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan data paling sedikit berupa:
a. identitas Telepon Seluler dan Komputer Tablet berupa IMEI atau media access control address untuk perangkat yang tidak memiliki IMEI;
b. persetujuan impor barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh;
c. surat persetujuan pengeluaran barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh; dan
d. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address yang didaftarkan untuk TPP Barang Contoh.
Pasal 16
(1) Berdasarkan realisasi produksi dan/atau realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi atas kesesuaian identitas Telepon Seluler dan Komputer Tablet dengan Tipe Produk yang direalisasikan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbedaan antara TPP Produk, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh yang didaftarkan dan data realisasi, Direktur mengembalikan realisasi produksi dan/atau realisasi impor kepada perusahaan untuk dilakukan perbaikan.
(3) Realisasi produksi dan/atau realisasi impor bagi perusahaan yang tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat didaftarkan dalam basis data central equipment identity register.
Pasal 17
(1) IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi atau TPP Impor dan telah disampaikan realisasinya didaftarkan ke dalam daftar putih di dalam basis data central equipment identity register.
(2) IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Barang Contoh dan telah disampaikan realisasinya didaftarkan ke dalam daftar abu-abu di dalam basis data central equipment identity register.
(3) Pendaftaran IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet ke dalam daftar putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau daftar abu-abu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam basis data central equipment identity register dilakukan oleh Direktur.
(4) Dalam pelaksanaan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet ke dalam daftar putih atau abu-abu di dalam basis data central equipment identity register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur dapat membentuk tim.
Pasal 18
IMEI yang terdaftar melalui TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) akan dikeluarkan dari daftar abu-abu basis data central equipment identity register setelah 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak didaftarkan ke dalam basis data central equipment identity register.
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Pasal 20
Setiap perusahaan yang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang terdaftar menggunakan TPP Barang Contoh dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan TPP Barang Contoh;
b. penghapusan IMEI dari daftar abu-abu dalam basis data central equipment identity register;
c. penghapusan dalam basis data Kementerian; dan
d. tidak dapat mengajukan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 21
(1) Setiap perusahaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terbukti:
a. menyampaikan data yang tidak benar dalam proses penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh;
b. menyampaikan data yang tidak benar dalam penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor; dan/atau
c. menyalahgunakan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Perusahaan yang tidak melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh;
b. penghapusan IMEI dari daftar putih atau daftar abu-abu dalam basis data central equipment identity register;
c. penghapusan dalam basis data Kementerian; dan
d. tidak dapat mengajukan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 22
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) TPP Produksi dan/atau TPP Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku TPP Produksi dan/atau TPP Impor berakhir.
(2) Permohonan TPP Produksi dan TPP Impor yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan realisasi produksi dan/atau realisasi impor yang telah disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, diproses pendaftarannya ke dalam daftar putih atau daftar abu- abu dalam basis data central equipment identity register berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Oktober
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
