Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 01/M-IND/PER/1/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya terhadap :
Jenis Produk No. SNI Pos Tarif / Harmonized System (HS);
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);
07-0601-2006
7208.25.10.00,
7208.25.90.00,
7208.26.00.00,
7208.27.00.00,
7208.36.00.00,
7208.37.00.00,
7208.38.00.00,
7208.39.00.00,
7208.51.00.00,
7208.52.00.00,
7208.53.00.00,
7208.54.00.00,
7208.90.00.00,
7211.13.10.00,
7211.13.90.00,
7211.14.10.00,
7211.14.90.00,
Tahun, No.
3
7211.19.10.00,
7211.19.90.00.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi.
(3) Pemberlakuan SNI wajib Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bj.P yang memiliki spesifikasi tertentu, yang digunakan sebagai bahan baku.
(4) Penggunaan Bj. P sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri dan tidak dapat pindahtangankan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
