Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tepung Terigu sebagai bahan makanan yang selanjutnya disebut sebagai tepung terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host atau campuran keduanya dengan penambahan Fe, Zn, Vitamin B1, Vitamin B2 dan Asam folat sebagai fortifikan. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sebagai bahan makanan sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. 7. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3751:2009 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1101.00.10.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi: a. Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah; dan b. Tepung Terigu yang diproses kemas ulang.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan ketentuan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; atau c. melampirkan dokumen SPPT-SNI bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dalam bentuk curah.

Pasal 4

(1) Tepung Terigu dengan nomor HS 1101.00.10.00 yang digunakan untuk keperluan non makanan tidak wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Impor Tepung Terigu yang digunakan untuk keperluan non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. hanya diimpor oleh Importir Produsen (IP); dan b. memiliki Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk Non makanan dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat infomasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); dan d. spesifikasi produk. (4) Pemberian Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Dalam memberikan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (6) Kewenangan pemberian Surat Keterangan pemanfaatan Tepung Terigu untuk non makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri (7) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 5

Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sesuai dengan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dan ditunjuk oleh Menteri, melalui pelaksanaan: a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5 yang terdiri dari: 1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan 2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006; Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu: 1. Untuk produk dalam negeri, pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan; 2. Untuk tepung terigu asal impor harus dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan: a) nama dan alamat perusahaan; b) nama Laboratorium penguji; c) tanggal pengujian dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratoriun penguji yang telah memiliki MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan d) dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh; atau 3. Untuk Tepung Terigu asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji yang ditunjuk LSPro. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilaksanakan oleh: a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi oleh KAN.

Pasal 7

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 8

(1) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA. (2) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang telah beredar di pasar yang berasal dari impor dan atau produk dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen atau importir yang bersangkutan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan. (3) Tata cara pengeksporan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan penarikan produk dari peredaran serta pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan: a. penerapan SNI Tepung Terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di pabrik; dan b. penggunaan Tepung Terigu Non Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) di pabrik terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan menugaskan PPSP. (3) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib. (4) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan dan Petunjuk pengawasan Penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan di pabrik.

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) SPPT SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diterbitkan sesuai SNI 01-3751- 2006 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan pemegang SPPT-SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera menyesuaikan SPPT-SNI dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M- IND/PER/7/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 22 Maret 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 167