Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Memberlakukan Pedoman Teknis Kawasan Industri sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri.
Pasal 2
Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dan pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah, dunia usaha dan pihak-pihak berkepentingan dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan kawasan industri, termasuk penerbitan izin dan melihat peluang investasi di bidang kawasan industri di daerah.
Pasal 3
Ruang lingkup Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup :
a. Aspek perencanaan, meliputi kelayakan lingkungan, kelayakan lokasi dan penyusunan masterplan;
b. Aspek pembangunan, meliputi pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik;
c. Aspek pengelolaan, mencakup kelembagaan dan peran/kewajiban pengelola kawasan industri dalam melaksanakan kegiatan usaha kawasan industri.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
1. Latar Belakang
Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik untuk berinvestasi. Hal ini sejalan dengan amanat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bahwa upaya untuk mendorong pembangunan industri perlu dilakukan melalui pembangunan lokasi industri yaitu berupa Kawasan Industri.
Guna mendorong percepatan pembangunan kawasan industri dimaksud, pemerintah telah menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, dimana setiap perusahaan industri baru setelah diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH tersebut, wajib masuk dalam Kawasan Industri. Dasar pertimbangan mewajibkan industri baru masuk dalam kawasan industri agar industri yang dibangun berada dalam tata ruang yang tepat dan benar, akrab lingkungan, pengelolaan yang efektif dan efisien serta memudahkan dalam perencanaan dan pengadaan infrastruktur yang diperlukan.
Dengan dibangunnya kawasan industri diharapkan dapat memberikan dampak sebagai berikut :
a. Memberi kemudahan bagi dunia usaha untuk memperoleh kaveling industri siap bangun yang sudah dilengkapi berbagai infrastruktur yang memadai;
b. Memberi kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segala bentuk gangguan dan diperolehnya rasa aman bagi dunia usaha;
c. Mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus mengendalikan masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.
Pembangunan suatu kawasan industri memerlukan persyaratan- persyaratan tertentu yaitu harus memenuhi kaidah-kaidah kelayakan teknis, ekonomis dan finansial; disamping dukungan peraturan dan kebijakan pemerintah yang kondusif, yang diatur dalam suatu Pedoman Teknis Kawasan Industri. Dengan adanya Pedoman Teknis Kawasan
