Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit adalah pengelompokan komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan kelapa sawit skala enteri .
2. Menteri adalah enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri agro.
Pasal 2
Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit digunakan sebagai acuan dalam:
a. pelaksanaan hilirisasi industri kelapa sawit;
b. penyusunan kebijakan di bidang fiskal dan kebijakan ekspor atas komoditas turunan kelapa sawit; dan
c. identifikasi teknis komoditas turunan kelapa sawit.
Pasal 3
(1) Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbagi atas:
a. kelompok komoditas turunan I, berupa hasil pengolahan tandan buah segar dan produk samping biomassa kelapa sawit;
b. kelompok komoditas turunan II, berupa hasil pengolahan inti sawit, pemisahan produk mentah, dan splitting process atas produk dan/atau fraksi mentah minyak kelapa sawit;
c. kelompok komoditas turunan III, berupa hasil pengolahan bungkil kelapa sawit, pemurnian minyak kelapa sawit mentah, pemisahan atau pemurnian fraksi minyak kelapa sawit, dan splitting process atas produk refined bleached deodorized (RBD) minyak kelapa sawit;
d. kelompok komoditas turunan IV, berupa produk pangan, produk bahan kimia terbarukan, produk berbasis gliserin, dan produk modifikasi kimia produk olahan minyak kelapa sawit; dan
e. kelompok komoditas turunan V, berupa produk pangan kemasan, produk modifikasi fisika, produk hasil pemurnian lanjut, produk kimia fungsional, dan produk hilir akhir berbasis minyak kelapa sawit.
(2) Rincian produk untuk setiap kelompok komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi atas Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. ragam produk turunan kelapa sawit; dan
b. parameter identifikasi teknis produk turunan kelapa sawit.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 5
Direktur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
