Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 32-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai SNI 07-0061-2006; b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI).

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA