Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PERMENPERIN No. 31-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik Gula adalah perusahaan berbadan hukum INDONESIA yang memiliki pabrik gula dan termasuk dalam program revitalisasi pabrik gula. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan kepada Pabrik Gula yang melakukan penggantian sebagian dan atau seluruh permesinan proses produksi. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dengan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli, dengan ketentuan nilai pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) per Pabrik Gula per tahun anggaran. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kantor Menteri Negara BUMN, Bappenas, PT. Barata INDONESIA (Persero), PT. Rekayasa Industri (Persero), dan PT. Boma Bisma Indra (Persero) serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA