Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/ peralatan.
2. Mengubah ketentuan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 5
Pasal 7
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber
pembiayaan yang berasal dari:
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
3. Menghapus ketentuan Pasal 8.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.121
4. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) menjadi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) tetap
(2) tetap
(3) tetap
(4) tetap
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal.
5. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut :
Pasal 11
Perusahaan
ITPT
penerima
keringanan
pembiayaan
pembelian
mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan
pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa;
a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada
Kas Negara; dan
b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian
pada tahun tahun berikutnya.
6. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prgram restrukturisasi mesin/peralatan
ITPT melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal
4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 9 ayat (5) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
7. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14, menjadi Pasal 13a
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian
mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil sebelum diberlakukan
Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo
Nomor 36/M-IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.121
Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah
diganti
dengan
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
15/M-
IND/PER/3/2008 jo Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 tentang Program
Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil dan
peraturan pelaksanaannya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
MUHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
