Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PERMENPERIN No. 30-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 5

Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/ peralatan. 2. Mengubah ketentuan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/ peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari: a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash loan); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). 3. Menghapus ketentuan Pasal 8. 4. Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (5) menjadi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) tetap (2) tetap (3) tetap (4) tetap (5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 5. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut :

Pasal 11

Perusahaan ITPT penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa; a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun tahun berikutnya. 6. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prgram restrukturisasi mesin/peralatan ITPT melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 9 ayat (5) dalam bentuk Petunjuk Teknis. 7. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 13 dan Pasal 14, menjadi Pasal 13a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13a Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan industri tekstil dan produk tekstil sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo Nomor 36/M-IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2008 jo Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil dan peraturan pelaksanaannya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN MUHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR