Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan penugasan dan proses kerja yang efektif, lincah, dan kolaboratif.
(2) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kedudukan;
b. penugasan;
c. pelaksanaan tugas;
d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan kinerja; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Mekanisme Kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara individu dan/atau tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat; dan
b. tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis.
(3) Tim kerja di lingkungan unit organisasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi unit organisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian.
(4) Tim kerja di lingkungan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang membawahi organisasi unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
Pasal 4
Tim kerja yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51 NOMOR
