Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut sebagai KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
2. Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai adalah perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang didirikan dan beroperasi di INDONESIA serta memiliki izin usaha industri.
3. KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai.
4. KBL Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Incompletely Knocked Down) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai IKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan tidak lengkap sebagai sebuah KBL Berbasis Baterai.
5. Komponen Utama adalah komponen KBL Berbasis Baterai yang memiliki fungsi utama kendaraan bermotor.
6. Komponen Pendukung adalah bagian KBL Berbasis Baterai yang diperlukan untuk memfungsikan kendaraan bermotor.
7. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
8. Surat Persetujuan adalah surat yang menerangkan bahwa Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan importasi KBL Berbasis Baterai CKD atau KBL Berbasis Baterai IKD.
9. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri KBL Berbasis Baterai.
Pasal 2
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan impor atas:
a. KBL Berbasis Baterai CKD; dan/atau
b. KBL Berbasis Baterai IKD.
(2) Selain importasi dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai juga dapat melakukan impor komponen.
(3) Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pos tarif untuk KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD.
(4) Importasi komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan pos tarif masing-masing komponen.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat melakukan impor dalam bentuk KBL Berbasis Baterai CKD dan/atau KBL Berbasis Baterai IKD.
(2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat melakukan impor dalam bentuk KBL Berbasis Baterai CKD.
Pasal 4
Selain importasi dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD harus memenuhi ketentuan:
a. mengenai industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan
b. mengenai industri KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai industri kendaraan bermotor.
Pasal 5
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih harus mencakup Komponen Utama berupa:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis;
b. Baterai; dan
c. sistem penggerak (drive train).
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih harus memenuhi ketentuan:
a. mencakup paling sedikit 2 (dua) jenis uraian barang dari Komponen Utama dan/atau Komponen Pendukung;
b. uraian barang sebagaimana dimaksud huruf a meliputi paling banyak 2 (dua) jenis uraian barang dari Komponen Utama; dan
c. tidak termasuk komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih.
(2) Uraian barang Komponen Utama dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Tabel I-B dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum pada Tabel I-C dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih mengadakan komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai
roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan:
a. memproduksi sendiri;
b. melakukan kerja sama dalam bentuk subkontrak dengan pihak lain di dalam negeri untuk pembuatan komponen;
c. menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri; dan/atau
d. mengimpor.
(2) Penggunaan komponen yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi 9 (sembilan) komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Impor komponen yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mencakup komponen yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. menggunakan pos tarif masing-masing komponen.
Pasal 8
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga harus mencakup Komponen Utama berupa:
a. rangka dan/atau bodi;
b. Baterai; dan
c. sistem penggerak (drive train).
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai wajib melakukan proses manufaktur di dalam negeri terhadap:
a. KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 10
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi:
a. perakitan (assembling); dan
b. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. traktor jalan untuk semi trailer, yang termasuk dalam subpos 8701.20;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon
dan mobil balap, yang termasuk dalam subpos
8703.80; dan
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90.
Pasal 11
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut:
a. pencetakan bodi;
b. penyambungan bodi;
c. pengecatan bodi;
d. pembuatan dan/atau perakitan kabin;
e. pembuatan dan/atau perakitan sasis;
f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik;
g. pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle);
h. pembuatan dan/atau perakitan baterai;
i. perakitan (assembling); dan
j. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri.
(3) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. traktor jalan untuk semi trailer, yang termasuk dalam subpos 8701.20;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos tarif 8702), termasuk station
wagon dan mobil balap, yang termasuk dalam subpos 8703.80;
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, yang termasuk dalam subpos 8704.90;
e. kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi), yang termasuk dalam pos 8705; dan
f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam pos 8706, dengan mesin digantikan oleh motor listrik.
Pasal 12
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit meliputi:
a. perakitan (assembling); dan
b. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga yang termasuk dalam pos 8703, pos 8704 dan subpos 8711.60.
Pasal 13
KBL Berbasis Baterai hasil proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 harus memenuhi spesifikasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Pasal 14
Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 serta komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. daftar peralatan produksi;
b. rencana impor KBL Berbasis Baterai CKD, KBL Berbasis Baterai IKD, atau komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih selama 1 (satu) tahun; dan
c. realisasi produksi atas impor KBL Berbasis Baterai CKD, KBL Berbasis Baterai IKD, atau komponen yang dikecualikan dari KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih yang telah dilakukan.
(3) Dalam hal pelaksanaan proses manufaktur dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk subkontrak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat perjanjian subkontrak.
(4) Dalam hal permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk KBL Berbasis Baterai IKD, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan surat penetapan yang diperoleh dari SIINas.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas:
a. legalitas perusahaan;
b. rencana dan realisasi impor;
c. rencana dan realisasi produksi; dan
d. rencana proses pengujian serta pengendalian mutu.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Surat Persetujuan atau penolakan penerbitan Surat Persetujuan secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan lengkap dan benar.
(4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
(5) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir sesuai Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang telah memperoleh Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi produksi secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan tiap 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Surat Persetujuan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan secara tertulis kepada direktur jenderal yang menangani bea dan cukai pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai atas kepatuhan penerapan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 19
Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang:
a. tidak melakukan proses manufaktur sebagaimana diatur dalam Pasal 9; dan
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikannya Surat Persetujuan pada periode berikutnya.
Pasal 20
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai yang memproduksi KBL Berbasis Baterai CKD atau KBL Berbasis Baterai IKD.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap perusahaan lain di dalam negeri yang menerima pelaksanaan sebagian atau seluruh proses manufaktur.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
