Peraturan Menteri Nomor 27-m-ind-per-5-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan baku adalah material yang digunakan untuk menghasilkan barang setengah jadi dan atau barang jadi yang mempunyai nilai lebih tinggi.
2. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang atau terlepas yang digunakan untuk pembangunan dan atau pengembangan industri barang/jasa yang terkait dengan kegiatan penanaman modal, tidak termasuk suku cadang dan atau komponennya.
3. Importir Produsen, selanjutnya disingkat IP adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perdagangan cq.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk melakukan impor dalam rangka kegiatan produksi.
4. Fasilitas bea masuk adalah pemberian pembebasan dan atau keringanan bea masuk kepada IP.
5. Surveyor adalah surveyor independen yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi industri.
6. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap industri dalam rangka memperoleh kepastian dan atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan penggunaan fasilitas serta analisis manfaat pemberian fasilitas bea masuk terhadap pengembangan industri.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian yang berdasarkan tugas dan fungsi diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan administratif dan tindakan teknis atas nama Menteri Perindustrian dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini serta untuk dan atas nama Menteri Perindustrian bertindak sebagai pejabat Pemerintah Republik INDONESIA dengan IP.
8. Menteri adalah Menteri Perindustrian.
Pasal 2
(1) Setiap perusahaan industri yang memanfaatkan fasilitas bea masuk wajib memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri.
(2) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Surveyor.
(3) Surat Keterangan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat mengajukan pemanfaatan fasilitas bea masuk kepada Departemen Keuangan cq.
Direktur Jenderal Bea Cukai.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Verifikasi Industri dilakukan melalui tiga tahap, yaitu Tahap Verifikasi Awal, Tahap Verifikasi Produksi, dan Tahap Verifikasi Akhir.
(2) Tahap Verifikasi Awal terdiri dari :
a. Pemeriksaan kelengkapan dokumen;
b. Pemeriksaan lapangan;
c. Penyusunan laporan hasil verifikasi;dan
d. Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri.
(3) Tahap Verifikasi Produksi terdiri dari :
a. Pemeriksaan terhadap realisasi importasi hampir mencapai 50%;
b. Penyusunan Laporan hasil Verifikasi Produksi; dan
c. Penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Produksi.
(4) Tahap Verifikasi Akhir terdiri dari :
a. Pemeriksaan terhadap realisasi importasi hampir mencapai 100% atau pada saat menjelang periode pemberian fasilitas berakhir;
b. Penyusunan Laporan Hasil Verifikasi; dan
c. Penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Akhir.
(5) Laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) disampaikan kepada Menteri Perindustrian cq.
Direktur Jenderal Pembina Industri.
(6) Ketentuan teknis pelaksanaan dan tata cara Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap perusahaan yang mendapatkan fasilitas bea masuk wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan surveyor dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Surveyor wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Pelaksana Verifikasi Industri dilakukan oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 6
(1) Surveyor dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak memperoleh imbalan jasa yang diperhitungkan berdasarkan standar biaya verifikasi sesuai rencana impor yang setinggi-tingginya sebesar 1% dari nilai impor.
(2) Standar biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(3) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada IP yang memanfaatkan fasilitas bea masuk, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
IP yang terbukti menyalahgunakan fasilitas bea masuk atau melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk dicabut fasilitasnya.
Pasal 8
Surveyor yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dicabut penunjukkannya.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Mei 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
