Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN ATAU MESIN
Pasal 1
(1) Kebijakan peningkatan kemampuan industri nasional dilaksanakan melalui program peningkatan kemampuan industri lokal.
(2) Program peningkatan kemampuan industri lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendukung pelaksanaan program industri prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Prioritas Tahun 2010-2014.
Pasal 2
(1) Program peningkatan kemampuan industri lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan melalui pemberian bantuan peralatan dan atau mesin.
(2) Bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan melalui Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pemberi bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perindustrian.
Pasal 3
(1) Bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan bagi industri/unit/lembaga yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menunjang pelaksanaan peta panduan pengembangan:
1. Klaster industri prioritas;
2. Industri unggulan;
3. Kompetensi inti industri Kabupaten/Kota; dan atau
4. One Village One Product (OVOP).
b. mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri di wilayah tertinggal, perbatasan, pasca bencana dan atau pasca konflik;
c. yang merupakan percontohan pengembangan teknologi (pilot project) untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya lokal; atau
d. pengembangan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
(2) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok usaha bersama (KUB) atau koperasi;
b. unit pelayanan teknis/Common Service Facilities; atau
c. sentra industri.
(3) Pemberian bantuan kepada selain penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan
b. permohonan diajukan oleh Pemerintah Daerah setempat yang ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati didukung dengan dokumen yang lengkap.
Pasal 4
(1) Penerima bantuan bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan secara optimal.
(2) Apabila bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dimanfaatkan secara optimal, bantuan tersebut dialihkan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan asas biaya-manfaat (cost and benefit).
Pasal 5
(1) Pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap permohonan;
b. tahap seleksi;
c. tahap pengecekan dan kajian kebutuhan;
d. tahap kesepakatan;
e. tahap pengadaan; dan
f. tahap penyerahan bantuan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi sekurang-kurangnya studi kelayakan dan Kerangka Acuan Kegiatan.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pejabat Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pemberian peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan.
(2) Peralatan dan atau mesin yang telah diserahterimakan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara untuk mendapatkan persetujuan penghibahan.
(3) Pelaksanaan penghibahan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemberian bantuan peralatan dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan.
Pasal 8
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja Eselon I pembina industri yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang membidangi perindustrian di Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 9
Penyalahgunaan pemberian bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Pejabat Eselon I dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
