Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/8/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ. D) SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 23-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 9. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Baja Lembaran Dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dengan jenis tertentu yang memiliki kesamaan Pos Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib mengikuti ketentuan SNI 07-3567- 2006 apabila: a. telah memiliki Standar Nasional INDONESIA tersendiri atau standar lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda terhadap SNI 07-3567:2006; b. digunakan sebagai bahan baku industri elektronika/peralatan listrik konsumsi dan industri otomotif beserta komponennya yang spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567:2006; atau c. digunakan sebagai bahan baku untuk produk ekspor. (2) Impor Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan tidak dapat dipindahtangankan. (3) Penetapan jenis produk Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Pembina Industri. 3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3a (1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memiliki Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat infomasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); d. spesifikasi produk. (3) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (4) Dalam memberikan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri. (5) Kewenangan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (6) Ketentuan dan persyaratan pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D), Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN. 5. Menghapus ketentuan Pasal 8. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D). (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 12

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2011. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 92