Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/II/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Pasal 5
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/peralatan sejak tanggal 1 Juli 2009 dan belum pernah diajukan dalam program yang sama pada tahun sebelumnya.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
