Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang LINGKUP SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2020

PERMENPERIN No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Menteri Perindustrian melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020. (2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, dan Aneka. Pasal 2 Sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 3

Penyelengaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Pembinaan teknis atas kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 5

Rincian anggaran kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA