Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2010 Tahun 2010 tentang DAFTAR MESIN, BARANG DAN BAHAN PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Importasi mesin, barang dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur oleh Menteri yang membidangi urusan keuangan, kecuali mesin, barang dan bahan dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
b. jumlah belum memenuhi kebutuhan industri.
(2) Daftar mesin, barang dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Daftar mesin, barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur oleh Menteri yang membidangi urusan keuangan.
(4) Daftar mesin, barang dan bahan produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlewati dan daftar pengganti belum diundangkan, berlaku daftar mesin, barang dan bahan produksi dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
