Peraturan Menteri Nomor 19-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Komite Akreditasi Nasional selanjutnya disebut KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk secara wajib terhadap 7 (tujuh) jenis Pupuk sebagai berikut:
1. Pupuk Urea SNI 02-2801-1998 HS 3102.10.00.00
2. Pupuk Amonium Sulfat (ZA) SNI 02-1760-2005
HS 3102.21.00.00
3. Pupuk NPK Padat SNI 02-2803-2000 HS 3105.20.00.00
4. Pupuk Super Fospat (SP-36) SNI 02-3769-2005 HS 3103.10.90.00
5. Pupuk Tripel Superfospat (TSP) SNI 02-0086-2005 HS 3103.10.00.00
6. Pupuk Fospat Alam untuk Pertanian SNI 02-3776-2005 HS 3103.90.90.00
7. Pupuk Kalium Klorida (KCl) SNI 02-2805-2005
HS 3104.20.00.00
(2) Apabila SNI Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Pupuk terakhir.
(3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk dalam kemasan dan atau curah.
Pasal 3
Pemberlakuan SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pupuk yang dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan.
Pasal 4
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Pupuk sesuai dengan ketentuan SNI Pupuk;dan
b. membubuhkan tanda SNI Pupuk pada setiap kemasan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Untuk pupuk dalam bentuk curah, pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diganti dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Pasal 5
Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup akreditasi yang sesuai atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan
2. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. untuk produk dalam negeri pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per bulan;
2. untuk pupuk asal impor harus:
a) dilampiri dokumen CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan LSPro di INDONESIA dan dilampiri Berita Acara Pengambilan Contoh; atau b) dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro bagi pupuk asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen CoA (Certificate of Analysis).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada:
a. laboratorium penguji yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium penguji diluar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau dari Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 (dua) berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement)) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
Pasal 8
(1) Pupuk yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
(2) Pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang untuk diedarkan.
(3) Pupuk yang telah beredar di pasar yang berasal dari produk impor dan dalam negeri, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditarik dari peredaran.
(4) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan Jasa di Pabrik (PPSP) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pupuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 11
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI Pupuk dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 12
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Perusahaan yang telah memiliki SPPT-SNI Pupuk wajib mengganti SPPT-SNI Pupuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini :
1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 131/M/SK/3/1980 tentang Penggunaan Tanda SII Terhadap Sepuluh Macam Produk-Produk Industri sepanjang terkait dengan produk Pupuk Urea; dan
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 140/MPP/Kep/3/2002 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Pupuk;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
