Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 84/M-IND/PER/8/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI ELEKTRONIKA SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 17-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
tetap.
2.
tetap.
3.
tetap.
4.
Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP
adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan
untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi
produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah
diberlakukan secara wajib.
5.
tetap.
6.
tetap.
7.
tetap.
8.
Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim
dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
9.
tetap.
10. tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
2.
Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

Memberlakukan secara wajib SNI terhadap 3 (tiga) produk industri
elektronika dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize
System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis
Produk

No. SNI
No. HS
1.
Pompa Air
SNI 04 -6292.2.41 -
2003 (1) Peranti
listrik rumah tangga
dan sejenisnya –
Keselamatan – Bagian
2 – 41:Persyaratan
Khusus untuk pompa

Ex HS.8413.70.41.10
Ex HS.8413.70.91.00
Ex HS.8413.81.11.10

2.
Seterika
Listrik
SNI 04 – 6292.2.3 –
2003 Peranti listrik
rumah tangga dan
sejenisnya –
Keselamatan – Bagian
2 – 3 : Persyaratan
Khusus Setrika
Listrik

8516.40.90.00
3.
Pesawat TV-
CRT
SNI 04 – 6253 – 2003
Peralatan Audio,
Video dan Elektronika
sejenis Persyaratan
Keselamatan
8528.72.91.00

(1) Pompa Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
semua jenis Pompa Air Sumur Vertikal untuk keperluan rumah
tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak
lebih dari 250 Volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input
tidak lebih dari 1000 watt.
(2) Seterika Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
semua jenis Seterika Listrik dan Uap termasuk yang dengan
wadah air (water reservoir) atau Ketel (boiler) terpisah dengan
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
kapasitas tidak lebih 5 liter, untuk keperluan rumah tangga
dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan
(3) menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.
(4) Pesawat TV – CRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pesawat TV – CRT dengan nilai suplai pengenal tidak
melebihi 250 Volt a.c., fase tunggal atau suplai d.c.
3.
Mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

SPPT SNI dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu
memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan atau TV – CRT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai persyaratan SNI.
4.
Mengubah ketentuan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib
melaporkan penerbitan SPPT SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan
atau Pesawat TV – CRT selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina
Industri dan Kepala BPKIMI .
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pompa Air, Seterika Listrik dan
atau Pesawat TV – CRT bertanggung jawab atas pelaksanaan
surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
5.
Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
(1) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang
tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari
produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari
peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Pompa Air, Seterika Listrik dan TV – CRT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi
ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila
masuk
ke
daerah
Pabean
Indonesia
wajib
diselesaikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
6.
Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap industri elektronika atas
pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai
dari pra pasar sampai peredaran di pasar yang dilakukan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan
Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian
Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada
LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Mengubah ketentuan Pasal 13 menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar
sebelum
diundangkan
Peraturan
Menteri
Nomor
84/M-
IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) 3 (tiga) Produk Industri Elektronik Secara Wajib, yang belum
memenuhi ketentuan Pasal dalam Pasal 3 wajib telah ditarik oleh
produsen secara keseluruhan selambat-lambatnya pada tanggal 3
Nopember 2012.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.213
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id