Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENPERIN No. 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghubung adalah pejabat instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Menteri dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada Kepala BKPM untuk: a. menerbitkan Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan sebagai berikut: 1. industri minuman beralkohol; 2. industri kertas berharga; 3. industri senjata dan amunisi; 4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71/M- IND/PER/7/2009 dan atau perubahannya; 5. industri yang lokasinya lintas provinsi; dan 6. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; b. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Persetujuan pindah lokasi; atau b. Persetujuan perubahan nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang hilang/rusak. (4) Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat) dan atau perubahan/ penggantiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian cq. Direktorat Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (5) Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup aspek dampak lingkungan, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi. (6) Jenis industri yang merupakan prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 (enam) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (7) Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Penghubung yang diangkat dengan Keputusan Menteri. (3) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Pejabat Direktorat Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (4) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan b. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dan atau perubahannya.

Pasal 5

Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 3 dan Pasal 4 menyampaikan: a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan; dan b. laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun paling lambat bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.

Pasal 6

Dalam keadaan yang mendesak untuk penetapan kebijakan pembangunan industri, Menteri dapat meminta laporan secara langsung kepada perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya atas jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. Izin Usaha Kawasan Industri dan atau Izin Perluasan Kawasan Industri atas kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. Permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan atau perubahannya bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan d. Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri bagi kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang sedang dalam proses penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/ 5/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol; b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/ 9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal; dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/ 1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA