Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib

PERMENPERIN No. 14 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 2. Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum adalah keramik berglasir yang digunakan untuk alat makan dan minum yang terdiri dari porselin, bone china, fine china, semi porselin, stoneware, earthenware, dan majolica, tidak termasuk cenderamata atau barang seni yang tidak digunakan langsung untuk makan dan minum. 3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum dan berkedudukan di INDONESIA. 5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri. 7. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek. 8. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum sesuai ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum secara wajib. 9. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 11. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian. 12. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai pemberi kerja sama untuk memproduksi Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum yang sama dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 13. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama. 14. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 15. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 16. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib. 17. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 18. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 19. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. 21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum. 22. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri. 23. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. (2) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 6911.10.00 dan ex. 6912.00.00. (3) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. (4) Dalam hal Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang: a. dikemas bersamaan dengan produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan/atau b. menjadi bagian dari produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1) Pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang: a. sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) unit setiap kode barang/Stock Keeping Unit (SKU); dan d. merupakan barang bawaan pribadi penumpang yang dibawa langsung oleh penumpang dan berasal dari luar daerah pabean. (2) Barang untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak termasuk untuk keperluan tes pasar. (3) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan di dalam wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Pengecualian terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum di wilayah Negara Kesatuan wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. (4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan. (5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n. (2) kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan bagi sertifikasi untuk merek sendiri atau dalam hal terdapat Kerja Sama Merek. (3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dilakukan dalam hal terdapat Maklun.

Pasal 7

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.

Pasal 8

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. tinjauan permohonan; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap contoh Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diambil setiap lot/batch. (4) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. total jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi dalam negeri; atau b. jumlah produk sesuai dengan pemesanan Maklun yang akan di ekspor pada setiap pengapalan (shipment) untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum produksi luar negeri.

Pasal 9

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan oleh LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. (4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi sesuai atau setara dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam hal: a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 namun jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis. (2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai lingkup SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.

Pasal 11

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (5) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan atau dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.

Pasal 12

(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diajukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan: a. menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. menggunakan merek milik Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal terdapat Maklun; atau c. menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Maklun. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 13

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932; b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan c. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga harus: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji penyerapan air; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

Pasal 14

(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan c. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen di Luar Negeri juga harus: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing); 2. pembentukan (forming); 3. pembakaran (firing); dan 4. pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa: 1. peralatan uji penyerapan air; 2. peralatan uji kejut suhu; dan 3. peralatan uji dimensi. c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. memiliki personil yang merupakan warga negara INDONESIA; b. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri; d. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; e. bertindak dan berfungsi sebagai importir untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan f. memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.

Pasal 15

(1) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka alamat tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum didalam dokumen perizinan berusaha. (2) Alamat gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alamat yang tertuang didalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI serta harus digunakan dalam pemasukan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor, sebelum Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.

Pasal 16

(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri untuk merek miliknya sendiri yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut, untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama; b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Maklun; c. pemberi Maklun memiliki sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan 21 (dua puluh satu); dan d. pemberi Maklun harus memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhui ketentuan: a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; c. memiliki akun SIINas; dan d. memiliki personil yang merupakan warga negara INDONESIA. (4) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (5) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.

Pasal 17

Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat dilakukan dengan persyaratan: a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri untuk merek miliknya masing-masing yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama; b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek; dan c. 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.

Pasal 18

Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek.

Pasal 19

(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan atau dikerjasamakan dilakukan oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, yang menerima Maklun atau Kerja Sama Merek secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.

Pasal 20

(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian Perusahaan Industri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk. 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; dan 14. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik INDONESIA dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4 dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan surveilen kedua.

Pasal 21

(1) Pada laman SIINas, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian atau dokumen legal yang setara dengan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. diagram alir proses produksi; 6. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk. 7. daftar fasilitas produksi; 8. daftar peralatan uji; 9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 10. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 12. struktur organisasi; dan 13. proses bisnis. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 11, angka 12, dan angka 13 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi dan berlaku sebagai Angka Pengenal Importir; c. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat d ihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 22

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, pada laman SIINas Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 4. diagram alir proses produksi; 5. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk. 6. daftar fasilitas produksi; 7. daftar peralatan uji; 8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 9. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 10. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; dan 11. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; g. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya; 2. perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 4. bukti kepemilikan akun SIInas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek yang akan dikerjasamakan milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 23

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, pada laman SIINas Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; 2. dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 4. diagram alir proses produksi; 5. informasi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; dan e) gambar atau foto produk. 6. daftar fasilitas produksi; 7. daftar peralatan uji; 8. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 9. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 10. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; dan 11. proses bisnis. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek. (3) Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan/atau perubahaannya; c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan nomor KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; e. perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 3. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan g. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa: 1. salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya; 2. perizinan berusaha milik Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; 3. bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 4. bukti kepemilikan akun SIInas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (7) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d atau pada ayat (4) huruf c merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 24

Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 23 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.

Pasal 25

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, pada laman SIINas Perusahaan Industri penerima Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. daftar lot/batch Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan diproduksi oleh Perusahaan Industri, yang mencakup: a) merek; b) badan keramik; c) klasifikasi bentuk; d) kapasitas isi; e) jumlah produk; dan f) gambar atau foto produk. 4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha milik Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 4. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 26

(1) Dalam hal permohonan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, pada laman SIINas Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; 2. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. daftar lot/batch Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan di kirim pada setiap pengapalan atau shipment (Proforma Packing List) oleh Produsen di Luar Negeri, yang mencakup: a) merek; b) nomor pos tarif; c) badan keramik; d) klasifikasi bentuk; e) kapasitas isi; f) jumlah produk; dan g) gambar atau foto produk. 4. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Sertifikat SNI yang: a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri; c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut; d. tercantum nomor SNI 7275:2022 dan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang memiliki yang sama dengan jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang akan dimaklunkan; dan e. tercantum merek milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. (3) Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun; b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun; c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya; d. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (4) Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 berupa: a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; b. sertifikat merek untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; d. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada: 1. Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan 3. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, kelas 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; e. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun: 1. akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha milik Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 4. bukti kepemilikan akun SIINas. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.

Pasal 27

(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 28

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen. (2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.

Pasal 29

(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro. (2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.

Pasal 30

(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. merek; 4. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk dan kapasistas isi; 5. Laboratorium Uji yang digunakan; 6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; 8. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil pengujian. b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; 5. nama petugas pengambil contoh; 6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian; 7. merek; 8. jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 9. Laboratorium Uji yang digunakan; 10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 11. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil pengujian.

Pasal 31

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap. (4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi. (6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 32

(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (2) Dalam hal LSPro: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal. (3) Dalam hal: a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.

Pasal 33

(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) berupa tanda elektronik. (2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 34

(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.

Pasal 35

(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. nama dan alamat: a) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; 3. merek; 4. nomor dan judul SNI; 5. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n; 6. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 7. jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor; b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima); 5. daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi; 6. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. masa berlaku Sertifikat SNI. (2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir; dan b. alamat gudang Perwakilan Resmi. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.

Pasal 36

(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(1) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik. (2) Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan. (3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.

Pasal 38

(1) SPPT SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (4) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberlakukan dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch; atau b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.

Pasal 39

(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau 2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. (5) Contoh dokumen realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I huruf F, Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.

Pasal 40

(1) Dalam hal terdapat Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI, Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau 2. dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. (5) Format realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 sebagaimana terlampir dalam Lampiran I huruf F Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan: 1. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau 2. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek. (4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali. (5) Format realisasi tahunan importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2, sebagaimana terlampir dalam Lampiran I huruf F Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.

Pasal 43

(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, tim melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan. (2) Dalam hal ditemukan: a. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung. tim meminta pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), atau Pasal 41 ayat (1) untuk memberikan klarifikasi. (3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi. (4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.

Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dinyatakan: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 45

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dinyatakan: a. permohonan penerbitan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim. (2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik. (3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi: a. informasi Sertifikat SNI; b. informasi produk; dan c. jumlah produk yang disertifikasi untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n; atau d. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 46

Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 47

(1) Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan Surveilen. (2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus. (3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat: a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau b. instruksi dari Menteri. (5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.

Pasal 49

(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima); c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; d. nama petugas pengambil contoh; e. ringkasan hasil pelaksanaan Surveilen; dan f. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; 4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan 5. hasil pengujian. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.

Pasal 50

(1) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri. (2) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di lingkungan Badan; dan b. PPSI.

Pasal 51

(1) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3): a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.

Pasal 52

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan. (4) Dalam hal: a. LSPro tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.

Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 54

LSPro yang tidak melakukan surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifkat SNI, Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki: a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu. (2) Apabila pada saat surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI.

Pasal 56

(1) Tata cara pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Skema sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57

(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 58

Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sesuai dengan ketentuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; b. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau c. terhadap Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; 2. Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b; 3. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a; atau 4. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b.

Pasal 59

(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. (2) Permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengisian data sebagai berikut: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan c. mengunggah dokumen, berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. (4) Dalam hal permohonan penerbitan surat keterangan untuk keperluan bahan baku industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2 merupakan perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (5) Dalam hal perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan sebagai industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, pelaku usaha mengunggah dokumen lain berupa: a. perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha dengan Industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan b. perizinan berusaha dengan lingkup KBLI bidang industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (6) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.

Pasal 60

(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). (2) penilaian terhadap data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan. (4) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemohon untuk keperluan bahan baku industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum.

Pasal 61

(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji. (3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.

Pasal 62

(1) Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian; (3) Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 63

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian disampaikan oleh lembaga secara lengkap. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib.

Pasal 64

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi. (2) Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan: a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. (6) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan lembaga: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib.

Pasal 65

(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 64 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.

Pasal 66

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 64 ayat (5) memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. bidang usaha; c. alamat Pelaku Usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.

Pasal 67

Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 66 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.

Pasal 68

(1) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya. (2) Pemasukan Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir. (2) Peredaran Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. untuk hasil produksi dalam negeri, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; b. untuk produk impor, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang di impor telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5.

Pasal 70

Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.

Pasal 73

(1) Dalam hal terdapat produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek atau Maklun sebagai produk cadangan, produk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir. (2) Peredaran Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Penerima Maklun. (3) Pencantuman merek milik Penerima Kerja Sama Merek atau Penerima Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara diembos, dicetak, atau menempelkan stiker, label, hologram, printing, atau cara lain yang disesuaikan dengan produk. (4) Selain pencantuman merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu Lampiran I huruf D Skema Sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 74

(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. (2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware yang diterbitkan untuk merek milik Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri, dalam rangka Maklun, dan/atau dalam rangka Kerja Sama Merek.

Pasal 75

(1) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dengan Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dengan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI keramik tableware dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

Pasal 76

Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai, berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik Tableware Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1784), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж