Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
2.
Pencapan (printing) adalah proses pemberian warna pada
kain dengan cara pemindaian motif menggunakan alat
pencapan menggunakan pasta zat warna dan bahan
penolong lainnya.
3.
Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna
pada bahan tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan
zat warna dan bahan penolong lainnya.
4.
Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir
yang dilakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup
atau dicap yang dapat dikerjakan secara kimia atau
secara fisika untuk memperoleh sifat yang diinginkan.
2019, No.385
5.
Industri
Tekstil
Pencelupan,
Pencapan,
dan
Penyempurnaan adalah industri dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia Nomor 13132 yang mencakup
usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan
untuk kain.
6.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 1
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan
Penyempurnaan terdiri atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
2019, No.385
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan
Penyempurnaan yang telah memenuhi SIH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan Sertifikasi
Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
Sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 4
SIH untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan
Penyempurnaan tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH untuk
Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku,
Keputusan
Menteri
Perindustrian
Nomor
515/M-
IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau
untuk
Industri
Tekstil
Pencelupan,
Pencapan,
dan
Penyempurnaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
Pasal 8
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2019, No.385
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.385
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI
TEKSTIL
PENCELUPAN,
PENCAPAN,
DAN
PENYEMPURNAAN
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK
INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
1. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan,
Pencapan, dan Penyempurnaan ini bertujuan mengatur persyaratan teknis
dan persyaratan manajemen untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan,
dan Penyempurnaan, sebagai berikut:
a. Persyaratan Teknis, meliputi:
1) bahan baku;
2) bahan penolong;
3) energi;
4) air;
5) proses produksi;
6) produk;
7) kemasan;
8) limbah; dan
9) emisi gas rumah kaca
b. Persyaratan Manajemen, meliputi:
1)
kebijakan dan organisasi;
2)
perencanaan strategis;
3)
pelaksanaan dan pemantauan;
4)
tinjauan manajemen;
5)
tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
dan
6) ketenagakerjaan
SIH 13132.1:2018
2019, No.385
2. ACUAN
a. SNI 7334: 2009 - Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) – Cara uji kadar
logam terekstraksi atau revisinya.
b. SNI 7722: 2011 - Tekstil - Persyaratan kadar logam terekstraksi pada
kain untuk pakaian atau revisinya.
c. SNI 7617: 2010 – Tekstil - Persyaratan zat warna azo dan kadar
formaldehida atau revisinya.
d. OekoTex Standard 1000 Edisi 01/2013 atau revisinya.
e. SNI -amandemen-2014 Kriteria Eco Label atau revisinya
3. DEFINISI
3.1
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
3.2
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
keselamatan,
keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman,
perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.3
Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri
Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3.4
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.5
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3.6
Korporasi
adalah
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan
yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
2019, No.385
3.7
Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3.8
Bahan baku industri tekstil adalah bahan baku yang meliputi benang
dan kain.
3.9
Bahan baku alami bagi industri tekstil adalah bahan baku yang
berasal dari tumbuhan, hewan, dan materi anorganik.
3.10 Bahan baku sintetik bagi industri tekstil adalah bahan baku yang
berasal dari hasil sintesis polimerisasi.
3.11 Bahan penolong adalah bahan kimia yang berfungsi membantu
dalam proses pencelupan, pencapan dan penyempurnaan tekstil.
3.12 Pencapan (printing) adalah proses pemberian warna pada kain
dengan cara pemindahan motif menggunakan alat pencapan
menggunakan pasta zat warna dan bahan penolong lainnya.
3.13 Pencelupan (dyeing) adalah proses pemberian warna pada bahan
tekstil dengan cara mencelupkan ke larutan zat warna dan bahan
penolong lainnya.
3.14 Penyempurnaan (finishing) adalah semua proses akhir yang di-
lakukan pada kain setelah diputihkan, dicelup atau dicap yang dapat
dikerjakan secara kimia atau secara fisika untuk memperoleh sifat
yang diinginkan.
3.15 Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk
tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan
dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif
dan iritasi.
3.16 PFOS adalah senyawa yang umum digunakan sebagai garam
sederhana (seperti kalium, natrium, atau amonium) atau dapat juga
2019, No.385
dimasukan
ke
dalam
polimer
yang
lebih
besar,
senyawa
ini merupakan produk degradasi fluorochemicals berbasis sulfonat.
3.17 Zat warna (dyestuff) adalah pewarna, berasal dari alam atau sintetik
yang dapat digunakan untuk mewarnai bahan tekstil.
3.18 Zat warna Azo adalah zat yang rantai molekulnya mengandung azo
(-N=N-) kelompok kelas pewarna organik.
3.19 Pembatasan timbulan sampah (Reduce) adalah upaya meminimalisasi
timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu
produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya
kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
3.20 Pemanfaatan kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang
sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
3.21 Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah
menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
4. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
CO2
: Karbondioksida
CoA
: Certificate of Analysis
GC-MSD : Gas Chromatography Mass Selective Detector
GRK
: Gas Rumah Kaca
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
kWh
: Kilowatt hour
MJ
: Megajoule
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
PFOS
: Perfluorooctane sulfonate
PVC
: Polyvinyl chloride
PVDC
: Polyvinyl dichloride
2019, No.385
SDS
: Safety Data Sheets (lembar data keselamatan)
SOP
: Standard Operating Procedure
SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
TJ
: Terajoule
5. PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk
Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Bahan
Baku
1.1. Sumber bahan baku
1.1.1.
Alami
Tersedia
sertifikasi
dari
pihak berwenang
Verifikasi
sumber bahan
baku
dilaksanakan
dengan
menunjukkan
bukti/sertifikat
asal bahan baku,
sumber dari
dalam negeri
dan/atau impor
1.1.2.
Sintetik
Tersedia
sertifikasi
dari
pihak berwenang
Verifikasi
sumber bahan
baku
dilaksanakan
dengan
menunjukkan
bukti/sertifikat
asal bahan baku,
sumber dari
dalam negeri
dan/atau impor
1.2. Spesifikasi
bahan baku
Spesifikasi
bahan baku
diketahui
Verifikasi bukti
SDS dan/atau
hasil uji dari
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
laboratorium
1.3. Penanganan
bahan baku
Tersedia
SOP
dalam
prosedur
penanganan
bahan
baku
yang dijalankan
secara konsisten
Verifikasi
dokumen SOP
bahan baku dan
pelaksanaannya
di lapangan
1.4. Rasio produk
terhadap
penggunaan
bahan baku
Minimum 90%
Verifikasi data:
- penggunaan
bahan baku
dan bahan
penolong pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir; dan
- produksi riil
Tekstil
Pencelupan,
Pencapan, dan
Penyempurna
an pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku
a. Pemenuhan
sertifikat/izin
bahan
baku
dimaksudkan
untuk
memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang
legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sertifikat atau izin
bahan baku; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti sertifikat atau izin sumber
bahan baku yang digunakan.
2019, No.385
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data, dan bukti pendukung terkait, yakni bukti/sertifikat asal bahan
baku dari dalam negeri dan/atau impor yang masih berlaku.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a. Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian
pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh
perusahaan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesifikasi bahan
baku; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang
digunakan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi :
1) SDS bahan baku; dan/atau
2) hasil uji laboratorium.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari
supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke
proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak
mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses
produksi.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP
penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan
baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP
penanganan bahan baku, meliputi penyimpanan, pengangkutan dan
pemakaian; serta penerapannya di lapangan.
2019, No.385
1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a. Pemenuhan tingkat rasio penggunaan produk terhadap bahan baku
merupakan salah satu indikator pencapaian industri hijau. Optimasi
penggunaan bahan baku menjadi produk berdampak terhadap
efisiensi sumber daya alam.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi
dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan
produksi riil tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan
pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan data penggunaan bahan penolong pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
3) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir; dan
4) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaian bahan
dengan rumus berikut:
Keterangan
RPB adalah rasio produk terhadap pemakaian bahan (%)
P
adalah jumlah produk akhir yang dihasilkan pada periode 1
(satu) tahun terakhir (ton)
B
adalah jumlah total pemakaian material input (bahan baku +
bahan penolong) pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan
Penolong
2.1. Kandungan
bahan warna
berbahaya:
Zat warna azo
yang tereduksi
menghasilkan
senyawa amina
grup MAK IIIA1
dan MAK IIIA2
Tidak terdeteksi
- Verifikasi
pernyataan
tertulis
produsen
tentang jenis
dan sifat
bahan
dilengkapi
dengan
penyataan
dari pemasok
atau laporan
hasil
pengukuran
dengan GC-
MSD
2.2. Kandungan
bahan
berbahaya:
a. Formaldehida
b. Logam
terekstraksi
Cd
Ni
Cu
Pb
Tidak terdeteksi
Cd: Maksimum
0,1 ppm
Ni: Maksimum 1
ppm
Cu: Maksimum
25 ppm
Pb: Maksimum
0,2 ppm
- Verifikasi
pernyataan
tertulis
tentang
kesesuaian
terhadap
kriteria
kandungan
bahan
berbahaya
disediakan
oleh
perusahaan
industri.
- Verifikasi
lembar data
keselamatan
bahan/SDS
atau CoA
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
terhadap
bahan
tambahan
yang
digunakan
atau
spesifikasi
bahan yang
digunakan
berdasarkan
hasil uji dari
laboratorium
independen.
- Verifikasi
hasil laporan
terkait
pengujian
bahan
berbahaya
dilakukan
oleh lembaga
yang
berwenang.
Cara uji
berdasarkan
SNI
7334:2009
mengenai
Cara Uji
Kadar Logam
Terekstraksi
atau Prosedur
Standar
Pengujian
yang telah
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
diakui secara
internasional
Penjelasan
2.1 Kandungan Bahan Warna Berbahaya
a. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
dan kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan
zat warna berbahaya yang digunakan dalam proses.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait bahan warna yang
digunakan dan prosedur mutunya; dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang
meliputi:
- daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur
pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier).
- daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi
atau pustaka yang tersedia; dan
- SDS
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong
yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila
diperlukan, gunakan sumber informasi atau daftar panduan
berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data
empiris, hasil riset, dan lain-lain).
2) identifikasi SDS atau CoA terhadap bahan tambahan yang
digunakan atau spesifikasi bahan yang digunakan berdasarkan
hasil uji dari laboratorium terakreditasi; dan
3) identifikasi pengujian kandungan bahan berbahaya dilakukan oleh
lembaga yang berwenang.
2.2 Kandungan Bahan Berbahaya
a. Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan
kesehatan manusia dilakukan dengan membatasi kandungan bahan
berbahaya di dalam bahan tambahan yang digunakan dalam proses.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
2019, No.385
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kandungan bahan
berbahaya yang mungkin digunakan perusahaan.
2) data sekunder dengan meminta dokumen pendukung, yang meliputi:
- daftar atau informasi material input yang digunakan (faktur
pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier);
- daftar atau katalog material input hijau dari berbagai referensi
atau pustaka yang tersedia; dan
- SDS
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber bahan penolong
yang digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila
diperlukan, gunakan sumber informasi atau daftar panduan
berbagai bahan berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data
empiris, hasil riset, dan lain-lain);
2) identifikasi SDS atau CoA terhadap bahan tambahan yang
digunakan atau spesifikasi bahan yang digunakan berdasarkan
hasil uji dari laboratorium terakreditasi; dan
3) identifikasi pengujian kandungan bahan berbahaya dilakukan oleh
lembaga yang berwenang.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
3.
Energi
3.1. Konsumsi energi
listrik spesifik
Maksimum
1.100 kWh/ton
produk
Verifikasi data:
- penggunaan
energi listrik
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir di
dalam proses
produksi
tekstil
- produksi riil
tekstil
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurna
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
an pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
3.2. Konsumsi energi
panas spesifik
Maksimum
3.500 kWh/ton
produk
Verifikasi data:
- penggunaan
energi panas
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir di
dalam proses
produksi
tekstil
- produksi riil
tekstil
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurna
an pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
Penjelasan
3.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi
energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik. Besar
pengurangan konsumsi energi di industri tekstil dihitung dari besar
penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program
konservasi energi. Untuk mengkuantifikasi besar penurunan konsumsi
energi diasumsikan bahwa terjadi pengurangan energi dan emisi
berdasarkan jenis teknologi yang diimplementasikan pada periode
waktu tertentu.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi
dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan
2019, No.385
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik serta
data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus
sebagai berikut:
KELS =
Keterangan:
KELS
adalah konsumsi energi listrik spesifik (kWh/ton produk)
KL
adalah jumlah konsumsi listrik pada periode 1 (satu)
tahun terakhir (ton)
P
adalah jumlah produk dalam periode 1 (satu) tahun
terakhir (ton)
3.2. Konsumsi Energi Panas Spesifik
a. Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah konsumsi
energi panas spesifik dan konsumsi energi listrik spesifik. Besar
pengurangan konsumsi energi di industri tekstil dihitung dari besar
penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program
konservasi energi. Untuk mengkuantifikasi besar penurunan konsumsi
energi diasumsikan bahwa terjadi pengurangan energi dan emisi
berdasarkan jenis teknologi yang diimplementasikan pada periode
waktu tertentu.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber energi
dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas serta
data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) analisa data penggunaan energi panas dan energi listrik;
2) analisa data produksi;
c. hitung konsumsi energi panas spesifik dengan rumus berikut :
KEpS =
Keterangan:
2019, No.385
KEpS
adalah konsumsi energi panas spesifik (kWh/ton produk)
NHV
adalah nilai kalor netto bahan bakar (kWh/ton bahan bakar)
BB
adalah jumlah konsumsi bahan bakar pada periode 1 (satu)
tahun terakhir (ton)
P
adalah jumlah produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir
(ton)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
4.
Air
4.1. Penggunaan air
proses
Maksimum
120 m3/ton
produk
Verifikasi data:
- penggunaan
air pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir di
dalam proses
produksi
tekstil
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurna
an
- produksi riil
tekstil
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurna
an pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
4.2. Rasio daur
ulang air proses
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurnaan
tekstil.
Minimum 1%
Verifikasi data:
- penggunaan
air pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir di
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
dalam proses
produksi
tekstil
pencelupan,
pencapan, dan
penyempurna
an
- penggunaan
daur ulang air
untuk utilitas
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir.
Penjelasan
4.1 Penggunaan Air Proses
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi
penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit
untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air bagi
industri (sumber dan jumlah kebutuhan air); dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang
digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi
riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun
terakhir
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir
3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air untuk utilitas dengan
rumus sebagai berikut:
2019, No.385
KAS =
Keterangan:
KAS
adalah konsumsi air spesifik (m3/ton produk)
KA
adalah konsumsi air untuk proses produksi, utilitas dan kantor
pabrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
P
adalah jumlah produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton)
4.2 Rasio Daur Ulang Air Proses Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
Tekstil
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi
penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit
untuk menghasilkan jumlah produk yang sama.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer, meliputi:
- rekaman observasi lapangan dan wawancara terkait dengan
penggunaan air bagi industri tekstil pencelupan, pencapan, dan
penyempurnaan (sumber, peruntukan, dan jumlah kebutuhan
air);
- informasi pada laporan setidaknya mencakup:
jumlah air yang dikeluarkan dari proses produksi (m3); dan
jumlah air yang dikembalikan ke proses produksi (m3).
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air daur ulang yang
digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi
riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1(satu) tahun terakhir;
dan
3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air daur ulang dengan rumus
sebagai berikut:
DA =
x 100%
2019, No.385
Keterangan:
DA
adalah daur ulang air (%)
RA
adalah jumlah air yang dikembalikan ke proses produksi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
TA
adalah jumlah air yang digunakan untuk proses produksi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
5.
Proses
Produksi
5.1. Kinerja
peralatan yang
dinyatakan
dalam OEE
Minimum 75%
Verifikasi data:
- waktu
produksi yang
direncanakan
dan waktu
produksi
aktual pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil
dan produksi
yang sesuai
dengan
standar pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
- ideal run rate
kinerja
peralatan
5.2. Tingkat
kegagalan
produksi (reject
rate) per tahun
Maksimum 5%
Verifikasi data:
- produk defect
dan scrap yang
dihasilkan
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
- produksi riil
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
Penjelasan
5.1 Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalam OEE
a. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan
proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang hanya
menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin,
tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi
persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan
untuk menyelesaikan aktifitas produksi. Komponen perhitungan OEE
mencakup:
(1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan
dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability
Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam
waktu
yang
sesuai
dengan
waktu
produksi
yang
telah
direncanakan (tidak pernah ada down time).
(2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya
dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run
rate).
(3) Quality Performance Index (QPI), yaitu kualitas produk sebenarnya
dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan
jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100%
untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan
produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak
memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-
reuse ke dalam proses produksi.
b. Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada
gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE
dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat periode
penilaian.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja
mesin/peralatan; dan
2019, No.385
2) data sekunder dengan meminta data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada
periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
-
ideal run rate kinerja peralatan.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada
periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu)
tahun terakhir
3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan
4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir
5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI
AI =
PPI =
QPI =
5.2 Tingkat Kegagalan Produksi (Reject Rate)
a. Tingkat kegagalan produksi adalah persentase kegagalan yang terjadi
dalam produksi pada periode 1 (satu) tahun. Hal ini berkaitan dengan
jumlah produk defect dan scrap
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait tingkat kegagalan
produksi; dan
2) data sekunder dengan meminta data jumlah produk reject, defect
dan scrap serta data produksi pada periode 1 (satu) tahun
terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
2019, No.385
1) pemeriksaan data jumlah produk reject, defect dan scrap pada
periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir
3) pemeriksaan perhitungan tingkat kegagalan produksi dengan
rumus sebagai berikut
Rj=
x 100%
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Produk
6.1 Standar mutu
produk tekstil
Mutu produk
memenuhi
standar
internasional
Oeko-Tex 1000
atau SNI -
amandemen-
2014 Kriteria
Eco Label atau
revisinya
Verifikasi
dokumen
sertifikat
yang
mengacu
Oeko-
Tex
atau
dokumen SPPT-
SNI
atau
revisinya
yang
masih berlaku
6.2 Kandungan
PFOS
Kandungan
PFOS diketahui
Verifikasi
hasil
uji
dari
laboratorium
terakreditasi
atau
lembaga
terakreditasi
sesuai
ISO/IEC
17025.
Penjelasan
6.1 Mutu Produk
a. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, produk yang dihasilkan
suatu perusahaan harus memenuhi standar mutu yang berlaku.
Untuk produk Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan,
terdapat standar mutu produk yaitu standar internasional Oeko-Tex
1000.
2019, No.385
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data
primer
meliputi
observasi
lapangan
dan
rekaman
wawancara; dan
2) data sekunder meliputi hasil uji produk atau sertifikat produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen sertifikat
yang mengacu Oeko-Tex atau dokumen SPPT-SNI atau revisinya
6.2 Kandungan PFOS
a. Dalam rangka perlindungan konsumen dan mengurangi dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan, dilakukan pembatasan
kandungan bahan berbahaya di dalam produk.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer meliputi observasi lapangan dan rekaman
wawancara; dan
2) data sekunder meliputi hasil uji produk.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) identifikasi SDS;
2) identifikasi hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi atau
lembaga terakreditasi sesuai ISO/IEC 17025; dan
3) cara uji berdasarkan SNI 7334:2009 cara uji kadar logam
terekstraksi atau prosedur standar pengujian yang telah diakui
secara internasional.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Kemasan
Kandungan
PVC/
PVDC
Maksimum 50%
Verifikasi
terhadap laporan
perhitungan ter-
tulis
tentang
rasio pengguna-
an
kemasan
dengan
kandu-
ngan PVC/PVDC
terhadap
total
kemasan
yang
disediakan
oleh
perusahaan
industri
2019, No.385
Penjelasan
7. Kemasan
a. Pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan
dilakukan dengan membatasi penggunaan bahan berbahaya di dalam
bahan kemasan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara;
dan
2) data sekunder, meliputi:
- daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur
pembelian bahan, manifest pengadaan bahan dari supplier); dan
- daftar atau katalog material input ramah lingkungan dari
berbagai referensi atau pustaka yang tersedia.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) identifikasi dan evaluasi jenis, kategori dan sumber kemasan yang
digunakan pada industri dari data yang diperoleh. Bila diperlukan,
gunakan sumber informasi atau daftar panduan berbagai bahan
berdasarkan referensi yang ada (peraturan, data empiris, hasil
riset, dan lain-lain); dan
2) verifikasi perhitungan rasio kemasan (Rk) dengan rumus sebagai
berikut:
Rk=
x 100%
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Limbah
8.1. Sarana
pengelolaan
limbah cair
- Memiliki IPAL
mandiri atau
IPAL yang
dikelola oleh
pihak ketiga
yang memiliki
izin
- Memiliki Izin
Pembuangan
Limbah Cair
(IPLC) yang
Verifikasi
keberadaan IPAL,
kondisi
operasional IPAL
(berfungsi
atau
tidak),
dan
dokumen
IPLC
yang
masih
berlaku
2019, No.385
dikeluarkan
Pemerintahan
Pusat,
Pemerintahan
Provinsi,
Pemerintahan
Kabupaten/
Kota
8.2. Pemenuhan
parameter
limbah
cair
terhadap
baku
mutu
lingkungan
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi
laporan hasil uji
dari laboratorium
terakreditasi ISO
yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada
periode 2 (dua)
semester
terakhir.
Dalam
hal
belum
terdapat
laboratorium
yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan dari
instansi
yang
berwenang.
2019, No.385
8.3.Sarana
Pengelolaan
emisi gas buang
dan udara
Memiliki sarana
pengelolaan
emisi gas buang
dan udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
keberadaan dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan
emisi gas buang
dan udara.
8.4. Pemenuhan
parameter emisi
gas
buang,
udara
dan
gangguan
terhadap
baku
mutu
lingkungan
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
laporan hasil uji
dari laboratorium
terakreditasi ISO
yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada
periode 2 (dua)
semester
terakhir.
Dalam
hal
belum
terdapat
laboratorium
yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan dari
instansi
yang
berwenang
2019, No.385
8.5. Sarana
Pengelolaan
limbah B3
- Memiliki izin
pengelolaan
limbah B3 dan
diserahkan
pada pihak
ketiga yang
memiliki izin.
- Memiliki TPS
Limbah B3
Verifikasi
pelaksanaan
pengelolaan
limbah B3 dan
izin
pengelolaannya
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
8.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu
pada
rencana
pengelolaan
limbah
padat
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan yang
telah disetujui
Verifikasi
pengelolaan
limbah
padat
dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam dokumen
lingkungan pada
periode 2 (dua)
semester terakhir
Penjelasan
8.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran
yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke
lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan
limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah cair dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan
limbah cair
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan
2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
2019, No.385
8.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk
membuang
limbah
ke
media
lingkungan
hidup
dengan
persyaratan: memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin
dari
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan
baku mutu limbah cair; dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu
untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2
(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium
lain
yang
telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
8.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan
persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya
dengan penaatan baku mutu emisi ambien, dan kebisingan. Contohnya:
cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
8.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap
Baku
Mutu
Lingkungan
sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan
2019, No.385
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas: baku tingkat kebisingan;
baku tingkat getaran; dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan meakukan diskusi terkait upaya pemenuhan
baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan;
2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk
emisi gas buang, udara dan gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil
uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester
terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi,
dapat menggunakan laboratorium lain yang telah mendapat penunjukan
dari instansi yang berwenang.
8.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah
B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah B3 dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1
(satu) tahun terakhir; dan
3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
8.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah
dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah
2019, No.385
meliputi kegiatan: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah.
a. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah padat dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
b. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Emisi Gas
Rumah
Kaca
Tingkat Emisi CO2
CO2 spesifik
Tingkat
emisi
CO2 maksimum
2,03
ton
CO2/ton produk
Verifikasi
hasil
perhitungan
emisi
CO2,
dan/atau
laporan
pengukuran atau
pemantauan
emisi GRK yang
dibuktikan
dengan
data
proses
pada
periode 1 (satu)
tahun
terakhir
dan faktor emisi
yang digunakan
Penjelasan
9.
Tingkat Emisi CO2
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah
kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab
terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan
penurunan emisi CO2
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses
produksi
2019, No.385
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan
2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang
digunakan sebagai sumber energi.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan
menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan
mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang
disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang
menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan
aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri
secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari
pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi dan
limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi
tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim,
perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan,
antara lain:
- Identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- Identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah; dan
- Penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari
penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat
Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan
menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2)
dengan rumus berikut:
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF)
Keterangan:
AD = Data aktivitas dari Energi Bahan Bakar (lihat Tabel 2) atau Energi
Listrik (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat
pada Tabel 4.
2019, No.385
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang
menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti
jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan
TOH.
Konsumsi Bahan
Bakar (ton/tahun)
Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
Nilai Kalor Bahan
Bakar LHV (KJ/Kg)
Kebutuhan Listrik
(MWh/Tahun)
Kapasitas Produksi
(ton/tahun)
Waktu Operasi
(hari/tahun)
Perhitungan
Emisi GRK
dari Sistem
Energi
Jumlah emisi (ton
CO2/tahun)
Intensitas emisi (ton
CO2/produk)
Intensitas Energi
(GJ/ton
produk\ton)
Data – data pendukung
(Literartur)
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
Konsumsi
umpan
(ton/tahun)
Komposisi
umpan
Produksi
(ton/tahun)
Komposisi
produk
Perhitungan
Emisi GRK
dari Proses
Jumlah
emisi
(ton/tahun)
Faktor emisi IPCC
Data – data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
2019, No.385
Tabel 3. Konversi Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara
Sub-
bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
Gas alam
56.100
55.900
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 )
Tabel 4. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
Jamali
0,725
Sumatera
0,743
Kaltim
0,742
Kalbar
0,775
Kalteng dan Kalsel
1,273
Sulut,
Sulteng
dan
Gorontalo
0,161
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,269
2019, No.385
Tabel 5. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg
Gas Alam
37,23 MJ/m3
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminus
27,7 MJ/kg
Sub-bituminus
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di dalam negeri
22,2 MJ/kg
Produk
BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Liht fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan
dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
=
0,001 Terajoule (TJ)
=
1000 Megajoule (MJ)
=
1x109 Joule (J)
=
277,8 Kilowatt-hours (kWh)
=
948170 BTU
2019, No.385
6. PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 6. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk
Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri Hijau
Perusahaan
Industri
wajib
memiliki
kebijakan
tertulis
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau,
paling
sedikit
memuat
target
penghematan/
efisiensi
penggunaan
sumber
daya
bahan
baku,
energi,
air,
penurunan emisi
CO2
dan
pengurangan
limbah (B3 dan
non
B3)
pada
periode 1 (satu)
tahun,
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan
puncak
1.2. Organisasi
Industri Hijau
a. Keberadaan
unit pelaksana
penerapan
prinsip
Industri Hijau
dalam struktur
organisasi
Verifikasi
dokumen
struktur
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
yang
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Perusahaan
Industri
b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas SDM
tentang prinsip
Industri Hijau
ditetapkan
oleh
pimpinan
puncak
Verifikasi
sertifikat/bukti
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
SDM
tentang
prinsip
Industri Hijau
1.3. Sosialisasi
kebijakan dan
organisasi
Industri Hijau
Terdapat
kegiatan
sosialisasi
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
Verifikasi
laporan kegiatan
berikut
dokumentasi
atau
salinan
media sosialisasi
tentang
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2. Perencana-
an Strategis
2.1.
Tujuan
dan
sasaran Industri
Hijau
Perusahaan
Industri
menetapkan
tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen terkait
penetapan
tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.2.
Perencanaan
Strategis
dan
Program
Perusahaan
Industri memiliki
Rencana
strategis
(Renstra)
dan
program
untuk
mencapai tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
kesesuaian
dokumen
Renstra
dan
program
pada
periode 1 (satu)
tahun
terakhir
dengan
tujuan
dan
sasaran
yang
telah
ditetapkan,
paling
sedikit
mencakup:
- efisiensi
penggunaan
bahan baku;
- efisiensi
penggunaan
energi;
- efisiensi
penggunaan
air;
- pengurangan
emisi GRK;
- pengurangan
limbah (B3
dan Non B3);
- jadwal
pelaksanaan,
penanggung
jawab
3.
Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1.Pelaksanaan
program
Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- dokumentasi
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen
pelaksanaan
program,
paling sedikit
mencakup:
efisiensi
penggunaan
bahan baku;
efisiensi
penggunaan
energi;
efisiensi
penggunaan
air;
pengurangan
emisi GRK;
dan
pengurangan
limbah (B3
dan Non B3)
- dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang
telah
direncanakan;
dan
- bukti
persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan
puncak.
3.2. Pemantauan
program
Pemantauan
program
- Verifikasi
laporan hasil
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
dilaksanakan
secara
berkala
dan
hasilnya
dilaporkan
sebagai
bahan
tinjauan
manajemen
puncak
dan
masukan dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan
pemantauan
program dan
bukti
pendukung
baik yang
dilakukan
secara internal
maupun
eksternal
- Laporan yang
dilakukan
secara internal,
divalidasi oleh
pimpinan
puncak
4. Tinjauan
Manajemen
4.1.
Pelaksanaan
tinjauan
manajemen
Perusahaan
Industri
melakukan
tinjauan
manajemen
secara berkala
Verifikasi
laporan
hasil
pelaksanaan
tinjauan
manajemen pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
pemenuhan
persyaratan
teknis
dan
persyaratan
manajemen
sesuai
Standar
Industri
Hijau
yang berlaku
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan,
atau hasil audit,
atau
hasil
tinjauan
manajemen
sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
- Verifikasi
laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut
Perusahaan
Industri
berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
peningkatan
kinerja Standar
Industri Hijau
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
peningkatan
kinerja
prinsip
Industri
Hijau
secara konsisten
dan
berkelanjutan
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- Dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
ditetapkan oleh
pimpinan
puncak
5.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusaha-
an
(Corporate
Social
Responsibil
ity – CSR)
Peran
serta
Perusahaan Industri
terhadap lingkungan
sosial
Mempunyai
program
CSR
yang
berkelanjutan.
Contoh program
dapat berupa:
- kegiatan
pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang-
an IKM lokal;
- pelatihan
peningkatan
kompetensi;
- bantuan
pembangunan
infrastruktur;
- dan lain-lain
Verifikasi
dokumentasi
program
CSR
berkelanjutan
dan
laporan
pelaksanaan
kegiatan.
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan fasilitas
ketenagakerjaan
Memenuhi
dan
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pemberian
Verifikasi
bukti
fisik,
pelaporan
dan
pelaksanaanya.
2019, No.385
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
fasilitas
paling
sedikit meliputi:
1. pelatihan
tenaga kerja
(UU No.13
Tahun 2003)
2. pemeriksaan
kesehatan
(Permenaker
No. 2 Tahun
1980)
3. pemantauan
lingkungan
tempat kerja
(Permenaker
No. 5 Tahun
2018)
4. penyediaan
alat P3K
(Permenaker
No. 15 Tahun
2008)
5. penyediaan
alat
pelindung
diri
(Permenaker
No. 8 Tahun
2010)
2019, No.385
Bagan Alir
Gambar 3 – Bagan Alir Proses Produksi Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan,
dan Penyempurnaan
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
2019, No.385
