Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 15/M-IND/PER/3/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 6
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada Perusahaan ITPT yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh prosen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan:
a. investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
b. nilai potongan harga maksimun Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Bagi Perusahaan ITPT yang menggunakan mesin/ peralatan produksi dalam negeri, potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 15 % (lima belas persen) dengan memberikan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku bagi pembelian mesin/peralatan sekurang- kurangnya bertanggal 1 Juli 2007 untuk bantuan potongan
harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2008 dan bertanggal 1 Juli untuk tahun-tahun berikutnya.
2. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan ITPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan INDONESIA (API) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
