Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 85/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang sebelumnya disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI terhadap 5 (lima) produk.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI 5 (lima) produk.
4. Pengelola Tabung Gas LPG adalah Perusahaan pemilik tabung baja LPG yang melakukan niaga Gas LPG.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI- nya telah diberlakukan secara wajib.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
8. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur atau Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
9. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
11. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
2. Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Apabila belum terdapat LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 5 (lima) produk, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(3) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah terakreditasi oleh KAN.
3. Mengubah ketentuan Pasal 7, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan sesuai dengan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikat Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI;dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) angka 1 dapat disubkontrakkan pada:
a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.
4. Mengubah ketentuan Pasal 9, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Tabung baja LPG 3 kg sampai dengan 50 kg yang telah diproduksi dan beredar sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini harus diuji ulang sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan harus telah
dilaksanakan secara keseluruhan paling lambat pada tanggal 1 Juli
2013. (3) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Tabung Gas LPG melalui Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Produk Tabung gas LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diuji ulang wajib dicantumkan logo Lulus Uji Ulang (LUU).
(5) Tata cara pengujian ulang dan pencantuman logo LUU Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
5. Menambah ketentuan baru antara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9a
(1) Pengelola Tabung Gas LPG wajib memberikan laporan pelaksanaan pengujian ulang Tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Bentuk Laporan pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
6. Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya dengan tembusan kepada Kepala BPKIMI.
7. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
Kepala BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
8. Mengubah ketentuan Pasal 15 menjadi sebagai berikut:
Pasal 15
Pelaku usaha dan atau Lembaga Penilai Kesesuaian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
