Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK

PERMENPERIN No. 12 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: .
1.
Pegawai · Lingkup
Kementerian
Pertanian
yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), dan
pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan
dan bekerja secara penuh pada unit
organisasi lingkup Kementerian Pertanian.
2.
Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
dan
reformasi birokrasi.
. BABI
KETENTUAN
UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENILAIAN
KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN
PERTANIAN
.
06/Permentan/KU.060/2/2016
tentang
Pedoman
Pemberian
Tunjangan
Kinerja Bagi.
Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian;
Pertanian
Menteri
Nomor
Pera tu ran
atas
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 /Permentan/
Ky.060/2/2016
tentang
Pedoman
Pemberian
Tunjangan
Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian
Pertanian
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 249) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
49/Permentan/KU.060/ 12/2018 tentang Perubahan
Menetapkan

4.
Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai
terhadap sasaran dan perilaku kerja PNS dan CPNS
lingkup Kementerian Pertanian.
5.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang Pegawai.
6.
Uraian Togas adalah suatu paparan semua tugas
jabatan
yang merupakan
tugas pokok pemangku
jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil
kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam
kondisi tertentu.
7.
Kegiatan Togas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang
wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi
jabatan.
8.
Target Kerja adalah jumlah beban kerja yang akan
dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
9.
Togas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas
yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang
bersangkutan
dan
tidak
ada
dalam
SKP yang
ditetapkan.
10.
Kreativitas
adalah
kemampuan
Pegawai untuk
menciptakan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang
bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
11.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..
12.
Perjanjian Kinerja yang selanjutnya
disingkat PK
adalah
dokumen yang berisikan penugasan
dari
pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan
unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan
yang disertai dengan indikator
kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode
tertentu.

Pasal 2

Peraturan
Menteri irii dimaksudkan
sebagai pedoman
untuk Pegawai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
dalam melakukan
penilaian Kinerja Pegawai, dengan
. tujuan meningkatkan prestasi kerja Pegawai dan kinerja
organisasi.
13. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang
dinilai, dengan ketentuan
paling rendah
pejabat
struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
14. Atasan Penjabat Penilai adalah atasan langsung dari
Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan.
15. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS
pada Kementerian Pertanian yang terdiri atas Jabatan
Administrasi,
Jabatan
Fungsional,
dan
Jabatan
Pimpinan Tinggi.
16.
Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan
kerja
yang diperlihatkan
oleh seorang Pegawai dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
1 7.
Laporan Aktivitas Harian adalah kegiatan kedinasan
harian yang dilakukan Pegawai.
18.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada
Pegawai yang
merupakan
fungsi
dari
keberhasilan pelaksanaan
reformasi birokrasi dan
didasarkan pada capaian Kinerja Pegawai tersebut
yang sejalan dengan
capaian
kinerja organisasi
dimana Pegawai tersebut bekerja.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
penyusunan SKP; dan
b.
penilaian Kinerja Pegawai.

Pasal 4

(1)
Setiap
Pegawai wajib
menyusun
SKP untuk
menentukan rencana kerja dan target yang akan
dicapai.
(2) Kewajiban menyusun SKP sebagaimana dimaksud
pada ayat
( 1),
dikecualikan untuk
Pegawai yang
melaksanakan tugas belajar.
(3)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
karakteristik:
a.
kejelasan;
b.
dapat diukur;

Pasal 5

( 1)
Kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan
harus dapat diuraikan secara jelas.
(2)
Dapat diukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dimaksudkan
agar
kegiatan
dapat
diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti
jumlah satuan, jumlah hasil, dan kualitas seperti hasil
kerja sempurna, tidak ada kesalahan,· tidak ada revisi,
pelayanan kepada masyarakat memuaskan.
(3)
Relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c dimaksudkan agar kegiatan yang dilakukan
harus berdasarkan lingkup Kegiatan Togas Jabatan
masing-masing.
(4) Dapat dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d dimaksudkan agar kegiatan yang
dilakukan harus disesuaikan
dengan kemampuan
Pegawai.
c.
relevan;
d.
dapat dicapai; dan
e.
memiliki target waktu.

Pasal 6

(1)
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi
Kegiatan Togas Jabatan dengan Target Kerja yang
harus dicapai dalam kurun waktu penilaian.
(2)
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
Kegiatan Tugas Jabatan yang mengacu pada Kegiatan
Togas
.Jabatan
_Pejabat
Penilai
dan
disusun
berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan PK.
(3)
Kegiatan Togas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) harus memiliki Target Kerja yang disusun
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dirinci dalam
Target Kerja bulanan.
(4)
Target Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(;3) paling sedikit memuat aspek kuantitas,
kualitas, dan waktu sesuai dengan jenis kegiatan pada
masing-masing unit kerja.
(5)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibiayai, dapat memuat aspek biaya.
(6)
Target Kerja bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat aspek kuantitas.
( 5)
Memiliki target waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf e dimaksudkan agar kegiatan
yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Pasal 7

(1) Aspek kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) dan ayat (6) memiliki ketentuan:
a.
merupakan target dan jumlah hasil kerja yang
. diperoleh dari Kegiatan Tugas Jabatan;
b.
ditetapkan secara hierarki mengacu pada Target
Kerja Pimpinan Unit Kerja dan Pejabat Penilai;
dan
c.
satuan yang digunakan tergantung pada hasil
kerja atau aktivitas kerja yang dilakukan.

Pasal 8

( 1)
Aspek kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) merupakan target mutu dari hasil kerja atau
aktivitas kerja yang dilakukan dari Kegiatan Tugas
Jabatan.
(2)
Mutu dari hasil kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat diukur dari kualitas barang/ dokumen,
tingkat ketepatan waktu/ sasaran, atau kualitas proses
pekerjaan sesuai dengan kriteria penilaian aspek
kualitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Untuk pejabat fungsional selain mengacu pada Target
Kerja Pimpinan
Unit
Kerja dan
Pejabat
Penilai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
disesuaikan dengan target pencapaian angka kredit
minimal dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

Aspek waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
ayat (4):
a.
merupakan target waktu penyelesaian suatu pekerjaan
selesai secara tuntas; dan
b.
satuan yang digunakan dalam target waktu berupa
bulanan.
(3)
Satuan yang digunakan dalam target kualitas berupa
persentase (0/o) dengan besaran berdasarkan kualitas
hasil kerja atau aktivitas kerja.

Pasal 10

Aspek biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5):
a.
merupakan
target
dari anggaran
atau
penerimaan
yang menjadi beban atau target penerimaan
dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan
b.
sesuai dengan jumlah
anggaran
belanja atau target
penerimaan yang ada dalam APBN.

Pasal 12

Target Kerja sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6 dapat
diubah dalam hal terjadi:
a.
perubahan Jabatan;
b.
perubahan Pejabat Penilai;
c.
perubahan
tugas dan fungsi Jabatan;
d.
perubahan anggaran;
e.
perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/ atau
Pejabat Penilai;
f.
Pegawai melaksanakan
cuti di luar
tanggungan
negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/ cuti
karena alasan penting dengan jangka waktu paling
sedikit 1 (satu) bulan; dan/ atau
g.
keadaan
kahar yang mempengaruhi
pelaksanaan
program, kegiatan, dan/ atau subkegiatan.
· Pasal 11
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah diisi
dan disepakati
bersama
antara
Pegawai dengan Pejabat
Penilai harus ditandatangani
oleh masing-masing
sebagai
kontrak kerja.

Pasal 13

Dalam hal
terjadi
perubahan
. Jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Target Kerja disusun:
a.
sesuai dengan J abatan baru dengan masa waktu
target sisa dalam 1 (satu) tahun, dan memperhatikan
Target Kerja pejabat sebelumnya; dan

Pasal 14

Dalam hal terjadi perubahan
Pejabat Penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Target Kerja disusun:
a.
sesuai
dengan
Pejabat
Penilai baru
dengan
masa
waktu
target
sisa
dalam
(satu)
tahun,
dan
memperhatikan
Target Kerja pejabat sebelumnya; dan
b.
Target Kerja dengan Pejabat Penilai sebelumnya dinilai
sampai dengan akhir masa Pejabat Penilai, yang akan
menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
b.
Target
Kerja Jabatan
sebelumnya
dinilai
sampai
dengan akhir masa Jabatan, yang akan menjadi bahan
penilaian Target Kerja di akhir tahun.

Pasal 15

Dalam hal terjadi perubahan
tugas dan fungsi Jabatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c, Target
Kerja disusun:
a.
sesuai dengan tugas dan fungsi J abatan baru dengan
masa waktu Target Kerja sisa dalam
1 (satu) tahun;
dan
b.
Target Kerja tugas dan fungsi Jabatan
sebelumnya
dinilai sampai dengan akhir masa J abatan, yang akan
menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.

Pasal 16

Dalam
hal
terjadi
perubahan
anggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d, Target Kerja disusun
sesuai dengan dampak dari perubahan anggaran.

Pasal 17

Dalam hal terjadi perubahan
Target Kerja Pimpinan Unit
Kerja dan/atau
Pejabat Penilai sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
12 huruf e, Target Kerja disusun
sesuai

Pasal 18

Dalam hal Pegawai melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/cuti karena
alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf f, perubahan Target Kerja disusun sesuai dengan
sisa masa kerja 1 (satu) tahun dikurangi masa cuti yang
dilaksanakan.
dengan dampak dari perubahan Target Kerja Pimpinan Unit
Kerja dan/ a tau Pejabat Penilai

90;
75- 90;
60- 75;
50- 60; dan
50 - ke bawah.
a. Sangat Baik
b. Baik
c. Cukup
d. Kurang
e. Buruk
unsur:
a.
Nilai prestasi akademik dengan bobot nilai 60%
( enam puluh persen); dan
b.
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat
puluh persen).
( 5)
Nilai prestasi akademik sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(4) huruf
a diperoleh
dari
indeks
prestasi
akademik kumulatif dengan kategori dan bobot:

Pasal 19

Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf g, perubahan Target Kerja disusun
sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh keadaan
kahar.

Pasal 20

( 1)
Penyusunan SKP tahunan dilakukan oleh Pegawai
pada
bulan
Desember
tahun
sebelumnya
dan
ditetapkan paling lambat . tanggal 2 Januari tahun
berjalan.
(2)
Penyusunan
capaian
SKP tahunan
pada
tahun
berjalan dilakukan oleh Pegawai paling lambat tanggal
8 Januari tahun berikutnya.

Pasal 21

(1)' Penyusunan
SKP Pegawai menggunakan
aplikasi
elektronik.
(2)
Dalam keadaan
kahar,
penyusunan
SKP dapat
dilakukan secara manual.

Pasal 22

(1)
Penilaian Kinerja Pegawai terdiri atas:
a.
Penilaian Prestasi Kerja tahunan; dan
b.
penilaian SKP bulanan.
(2)
Penilaian
Prestasi
Kerja
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menilai Prestasi
Kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian
dengan unsur:
a.
SKP dengan bobot nilai 60°/o (enam puluh persen);
dan
b.
Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40o/o (empat
puluh persen).
(3)
Penilaian SKP tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf a meliputi capaian Target Kerja atas
. Kegiatan Tugas Jabatan, Tugas Tambahan,
dan/ atau
Kreativitas.
(4)
Penilaian
Prestasi
Kerja
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menilai Prestasi
Kerja PNS yang melaksanakan
tugas belajar dengan

Pasal 23

( 1)
Penilaian SKP tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penilai setiap
tahun sebagai bahan evaluasi Kinerja PNS dan CPNS
lingkup
Kementerian
Pertanian
yang
mengacu
penilaian SKP bulanan.
(2)
Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) dilakukan oleh Pejabat Penilai setiap
bulan.
(3)
Penilaian SKP tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Kegiatan Tugas Jabatan dilakukan
dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan
Target Kerja yang telah ditetapkan.
(7)
Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk menilai capaian Target Kerja
atas Kegiatan Togas Jabatan dan Togas Tambahan
Pegawai yang dipantau
melalui Laporan Aktivitas
Harian.
(8)
Togas Tambahan Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sesuai dengan keputusan, surat tugas.
dan/atau surat keterangan mengenai penugasan yang
diberikan oleh Menteri, pimpinan unit kerja Eselon I,
pimpinan unit kerja Eselon II, Kepala UPT, atau
Pejabat Penilai.
a.
orientasi pelayanan;
b.
integritas;
c.
komitmen;
d.
disiplin;
e.
kerja sama; dan
f.
kepemimpinan.
(6)
Penilaian
Perilaku
Kerja
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b
meliputi aspek:

Pasal 2.5.
(1)
Penilaian
Kreativitas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22 ayat (3) dinilai paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 24

( 1)
Penilaian
Tugas Tambahan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) diperhitungkan
pada akhir
tahun dengan bobot:
a.
Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu)
tahun sebanyak
1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan,
memperoleh nilai sebesar 1;
b.
Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu)
tahun
sebanyak
4 (empat) sampai
6 (enam)
kegiatan, memperoleh nilai sebesar 2; dan
c.
Tugas Tambahan yang dilakukan dalam
1 (satu)
tahun
sebanyak
7 (tujuh) kegiatan
atau lebih,
memperoleh nilai sebesar 3.
(2) . Penilaian
Tugas Tambahan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk Tugas Tambahan yang
memiliki durasi waktu paling sedikit
1 (satu) bulan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda
tangani oleh pirnpinan unit kerja Eselon I, pimpinan
unit kerja Eselon II, Kepala UPT, atau Pejabat Penilai.
(3) . Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan
· format sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Penilaian SKP tahunan
sebagairnana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
Tugas
Tambahan
dan
Kreativitas
dilakukan dengan pembobotan.
( 5) Penilaian SKP bulanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2) dilakukan
dengan
membandingkan
antara
realisasi
kerja
dengan
Target
Kerja yang
telah
ditetapkan.

Pasal 26

(1)
Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (6) diukur dalam
1 (satu) tahun melalui
pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap PNS dan
CPNS Lingkup Kementerian Pertanian yang dinilai dan
dapat
mempertimbangkan
masukan
dari Pejabat
Penilai lain yang setingkat di unit kerja masing-masing
sesuai dengan kriteria penilaian unsur Perilaku Kerja.
(2)
Kriteria penilaian unsur Perilaku. Kerja PNS dan CPNS
lingkup
Kementerian
Pertanian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
ditetapkan
oleh Presiden,
memperoleh
nilai
sebesar 12;
b.
Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri,
memperoleh nilai 6; dan
c.
unit kerja ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja
Eselon I, memperoleh nilai 3.
(4)
Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda
tangani oleh Pejabat Eselon II/Pejabat
Pembina
Kepegawaian.
(5)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Indonesia
masyarakat
dan/atau
a.
negara
(2)
Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) terhitung mulai tanggal pengakuan kemanfaatan
hasil Kreativitas oleh Presiden, Menteri, atau Pimpinan
Uriit Kerja Eselon I.
(3)
Penilaian Kreativitas berdasarkan pada kemanfaatan
untuk:

Pasal 27

( 1)
Penilaian Prestasi Kerja tahunan
pada tahun berjalan
dilakukan
oleh Pejabat Penilai paling lambat tanggal
31 Januari tahun berikutnya.
(2)
Penilaian
Prestasi
Kerja
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan dengan angka dan

Pasal 28

Penilaian Prestasi Kerja pada PNS dan CPNS lingkup
Kementerian Pertanian akibat perubahan
Target Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b
dilakukan dengan cara memperhitungkan rata-rata nilai
Prestasi Kerja.
sebutan:
a.
90'
Sangat Baik;
b.
75..,. 90
Baik;
c.
60- 75
Cukup;
d.
50- 60
Kurang;dan
e.
50-ke bawah
Buruk.

Pasal 29

( 1)
Penilaian SKP bulanan berdasarkan capaian · Kegiatan
Tugas -JabatanPegawai oleh Pejabat Penilai.
(2) Bukti
realisasi
capaian
Kegiatari
Togas
Jabatan
Pegawai sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
( 1)
diserahkan oleh Pegawai paling lambat tanggal 3 bulan
berikutnya kepada Pejabat Penilai.
(3)
Capaian
Kegiatan
Togas
Jabatan
Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh
Pejabat
Penilai paling larnbat tanggal
8 bulan
beriku tnya yang · mengacu bukti realisasi capaian
Pegawai.
(4)
Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam menilai pejabat fungsional dapat di ban tu oleh
Tim Verifikasi.

Pasal 30

Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat { 1) dinyatakan dalam angka dan/ atau persentase:
a.
90
100%;
(5)
Tim Verifikasi sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4)
dibentuk
oleh Pimpinan
Unit Kerja dengan
tugas
melaksanakan
verifikasi
capaian
Kegiatan
Togas
J abatan pejabat fungsional.

Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
2.
Pejabat Tinggi Mad ya Lingkup Kementerian Pertanian.
MENTER! PERTANIAN
UBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 2019

Pasal 31

b.
75-90
90%;
c.
60- 75
80°/o;
d.
50- 60
70%;
e.
25- 50
50°/o; dan
f.
25-ke
bawah
30o/o.

Pasal 32

(1)
Penilaian
Kinerja
Pegawai
menggunakan
aplikasi
elektronik.
(2) Dalam
keadaan
kahar,
penilaian
Kinerja
Pegawai
dapat dilakukan secara manual.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
29 ayat
(1)
digunakan
untuk
memperhitungkan
pembayaran
Tunjangan Kinerja.
(2) Persentase
nilai capaian
Kegiatan
Togas
Jabatan
Pegawai
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
( 1)
diperhitungkan
untuk pembayaran Tunjangan Kinerja
dengan bobot 50% dari besaran
Tunjangan
Kinerja
masing-masing kelas Jabatan.
Pegawai
Jabatan
Tu gas
Kegiatan
(1)
Capaian

Pasal 33

Pasal 34

Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 April
2019.
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor 60/Permentan/KP.340/
12/2016
tentang
Penilaian
Kinerja
Pegawai
di
Lingkungan
Kementerian
Pertanian,
dicabut
dan
dinyatakan
tidak
berlaku.