Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: .
1.
Pegawai · Lingkup
Kementerian
Pertanian
yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), dan
pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan
dan bekerja secara penuh pada unit
organisasi lingkup Kementerian Pertanian.
2.
Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur
negara
dan
reformasi birokrasi.
. BABI
KETENTUAN
UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENILAIAN
KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN
PERTANIAN
.
06/Permentan/KU.060/2/2016
tentang
Pedoman
Pemberian
Tunjangan
Kinerja Bagi.
Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertanian;
Pertanian
Menteri
Nomor
Pera tu ran
atas
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 /Permentan/
Ky.060/2/2016
tentang
Pedoman
Pemberian
Tunjangan
Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian
Pertanian
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 249) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
49/Permentan/KU.060/ 12/2018 tentang Perubahan
Menetapkan
4.
Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai
terhadap sasaran dan perilaku kerja PNS dan CPNS
lingkup Kementerian Pertanian.
5.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai
oleh seorang Pegawai.
6.
Uraian Togas adalah suatu paparan semua tugas
jabatan
yang merupakan
tugas pokok pemangku
jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil
kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam
kondisi tertentu.
7.
Kegiatan Togas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang
wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi
jabatan.
8.
Target Kerja adalah jumlah beban kerja yang akan
dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
9.
Togas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas
yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang
bersangkutan
dan
tidak
ada
dalam
SKP yang
ditetapkan.
10.
Kreativitas
adalah
kemampuan
Pegawai untuk
menciptakan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang
bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
11.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..
12.
Perjanjian Kinerja yang selanjutnya
disingkat PK
adalah
dokumen yang berisikan penugasan
dari
pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan
unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan
yang disertai dengan indikator
kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode
tertentu.
