Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu maupun non kayu yang terdiri dari serat-serat yang berbentuk selulosa dan hemiselulosa sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3. Industri Bubur Kertas adalah industri yang melakukan pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu maupun non kayu melalui berbagai proses pembuatannya seperti mekanis, semi-kimia, dan kimia yang selanjutnya disebut Industri Pulp.
4. Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas adalah industri pulp yang juga meproduksi kertas dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya disebut Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
5. Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Nomor 17011 yang mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
6. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bahan baku;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. limbah; dan
h. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 514/M- IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau untuk Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
