Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya
mengutamakan
upaya
efisiensi
dan
efektivitas
penggunaan
sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan
industri
dengan
kelestarian
fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.
2.
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku
berserat baik dari kayu maupun non kayu yang terdiri
dari
serat-serat
yang
berbentuk
selulosa
dan
hemiselulosa sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3.
Industri Bubur Kertas adalah industri yang melakukan
pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu
maupun
non
kayu
melalui
berbagai
proses
pembuatannya seperti mekanis, semi-kimia, dan kimia
yang selanjutnya disebut Industri Pulp.
2019, No.383
4.
Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas
adalah industri pulp yang juga meproduksi kertas dalam
satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya
disebut Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
5.
Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang
Terintegrasi dengan Kertas adalah industri dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Nomor 17011
yang mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan
bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas
bekas yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan
Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
6.
Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH
adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang
ditetapkan oleh Menteri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
Pasal 1
Pasal 2
(1)
SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi
Kertas terdiri atas:
a.
persyaratan teknis; dan
b.
persyaratan manajemen.
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
limbah; dan
h.
emisi gas rumah kaca.
(3)
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
2019, No.383
d.
tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk
Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah
memenuhi SIH dapat mengajukan Sertifikasi Industri
Hijau.
(2)
Tata
cara
Sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH Industri Pulp
dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas sewaktu-waktu jika
diperlukan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku,
Keputusan
Menteri
Perindustrian
Nomor
514/M-
IND/Kep/12/2015 tentang Penetapan Standar Industri Hijau
untuk Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka
waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.
2019, No.383
Pasal 8
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.383
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2018
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI
BUBUR
KERTAS
DAN
INDUSTRI
BUBUR
KERTAS
YANG
TERINTEGRASI
DENGAN
KERTAS
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BUBUR KERTAS DAN
INDUSTRI BUBUR KERTAS YANG TERINTEGRASI DENGAN KERTAS
1. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Standar Industri Hijau untuk Industri Bubur Kertas dan
Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas, yang selanjutnya
disebut Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas ini bertujuan
mengatur persyaratan teknis dan persyataran manajemen untuk Industri
Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas, sebagai berikut:
a. Persyaratan Teknis; meliputi:
1) bahan baku;
2) bahan penolong;
3) energi;
4) air;
5) proses produksi;
6) produk;
7) limbah; dan
8) emisi gas rumah kaca.
b. Persyaratan Manajemen, meliputi:
1) kebijakan dan organisasi;
2) perencanaan strategis;
2019, No.383
3) pelaksanaan dan pemantauan;
4) tinjauan manajemen;
5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility –
CSR); dan
6) ketenagakerjaan
2. DEFINISI
3.1
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber
daya
secara
berkelanjutan
sehingga
mampu
menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
3.2
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan,
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus
semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait
dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan,
lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.3
Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri
Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3.4
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
3.5
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3.6
Korporasi
adalah
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan
yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum
3.7
Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku berserat (kayu
maupun non kayu) melalui berbagai proses pembuatannya (mekanis,
semi-kimia, kimia). Pulp terdiri dari serat - serat (selulosa dan
hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3.8
Industri Pulp adalah industri yang melakukan pemisahan serat dari
bahan baku berserat (kayu maupun non kayu) melalui berbagai
proses pembuatannya (mekanis, semi-kimia, kimia). Pulp terdiri dari
serat - serat (selulosa dan hemiselulosa) sebagai bahan baku kertas
atau rayon.
2019, No.383
3.9
Industri pulp terintegrasi kertas adalah industri pulp yang juga
meproduksi kertas dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3.10 Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi
3.11 Bahan baku industri pulp dan pulp terintegrasi kertas adalah bahan
yang dapat diolah untuk menghasilkan pulp dan kertas.
3.12 Bahan penolong adalah bahan-bahan yang digunakan dalam proses
produksi
yang
sifatnya
hanya
membantu
atau
mendukung
kelancaran proses produksi
3.13 Lindi Hitam (Black Liquor) adalah cairan yang dihasilkan dari digester
setelah proses pemasakan kayu yang mengandung bahan-bahan
organik kayu terlarut dan sejumlah alkali aktif untuk kemudian
dibakar di dalam recovery furnace pada proses recovery sulfat.
3.14 Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun
dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi
dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan
bahan baku industri hasil hutan
3.15 Pembatasan timbulan sampah (Reduce) adalah upaya meminimalisasi
timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu
produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya
kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
3.16 Pemanfaatan kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang
sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda
dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
3.17 Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah
menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses
pengolahan terlebih dahulu.
3.18 Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi dalam bentuk
tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan
dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif
dan iritasi.
2019, No.383
3. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH
ADt
: Air Dryton
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
CSR
: Corporate Social Responsibility
EBT
: Energi Baru Terbarukan
GRK
: Gas Rumah Kaca
GJ
: Gigajoule
HTI
: Hutan Tanaman Industri
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
kWh
: Kilowatt hour
MJ
: Megajoule
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
SOP
: Standard Operating Procedure
SVLK
: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
TJ
: Terajoule
4. PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1.Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau
Industri Bubur Kertas (Pulp) Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Bahan
baku
1.1. Sumber bahan
baku pulp
Diperoleh dari
HTI
atau
hutan
yang
dikelola
secara
sah
dan
berkelanjutan
dibuktikan
dengan
memiliki
dokumen
SVLK
jika
dipersyarat-
kan
Verifikasi
dokumen
Sertifikat
Legalitas Kayu
dengan skema
SVLK atau
sertifikat lainnya
yang diakui
secara
internasional
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.2.Sumber bahan
baku kertas
1.2.1. Pulp
Bahan baku
berupa pulp
berasal dari
industri yang
menggunakan
kayu dari hutan
tanaman
industri atau
hutan yang
dikelola secara
sah dan
berkelanjutan
Verifikasi
dokumen
Sertifikat
Legalitas Kayu
dengan skema
SVLK atau
sertifikat lainnya
yang diakui
secara
internasional.
1.2.2. Kertas Daur
Ulang (waste
paper)
Sumber dari
dalam negeri:
tersedia surat
pernyataan
tertulis asal
bahan baku
Sumber dari
Impor:
Memiliki
dokumen izin
impor (self
declaration)
Verifikasi data:
- surat
pernyataan
tertulis asal
bahan baku jika
berasal dari
dalam negeri;
dan/atau
- dokumen izin
impor jika
berasal dari
impor.
1.3. Penanganan
bahan baku
Tersedia
SOP
dalam prosedur
penanganan
bahan
baku
yang dijalankan
secara konsisten
Verifikasi
dokumen SOP
bahan baku dan
pelaksanaannya
di lapangan
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.4. Rasio Produk
terhadap
Penggunaan
Bahan Baku
a. Chip menjadi
pulp:
minimum 40%
b. Pulp menjadi
kertas:
minimum 85%
Verifikasi data:
- jenis bahan
baku yang
digunakan dan
produk yang
dihasilkan
- penggunaan
bahan baku
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
Penjelasan
1.1. Sumber Bahan Baku Pulp
a. Bahan baku yang digunakan pada industri pulp adalah kayu yang
diperoleh dari HTI. Sumber bahan baku industri pulp harus memiliki
izin dari pihak yang berwenang.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan proses
pembuatan bahan baku; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen legalitas sumber
bahan baku pulp
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen Sertifikat
Legalitas Kayu dengan skema SVLK atau sertifikat lainnya yang diakui
secara internasional
1.2. Sumber Bahan Baku Kertas
a. Bahan baku yang digunakan pada industri kertas adalah pulp yang
berasal dari kayu atau dari kertas daur ulang (waste paper). Proses
produksi di industri kertas dapat terintegrasi dengan proses produksi
pulp. Di dalam standar ini, yang dimaksud dengan sumber bahan baku
2019, No.383
kertas adalah pulp yang terintegrasi dengan proses produksi kertas.
Sumber bahan baku kertas harus memiliki izin dari pihak yang
berwenang, baik untuk pulp yang berasal dari kayu ataupun yang
berasal dari kertas daur ulang (waste paper).
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan proses
pembuatan bahan baku; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen legalitas sumber
bahan baku pulp
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) Pemeriksaan surat pernyataan tertulis asal bahan baku jika berasal
dari dalam negeri; dan/atau
2) Pemeriksaan dokumen izin impor jika berasal dari impor
1.3. Penanganan Bahan Baku
a. Penanganan bahan baku adalah perlakuan/treatment terhadap bahan
baku yang harus dilakukan berdasarkan karakteristik bahan baku
yang dipasok, guna mencapai standar kualitas yang diinginkan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP
penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi;
dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan
baku.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP
penanganan
bahan
baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan dan pemakaian; serta pelaksanaannya di lapangan.
1.4. Rasio Produk Terhadap Penggunaan Bahan Baku
a. Bahan baku dalam industri pulp dan pulp terintegrasi kertas terdiri
dari 2 (dua) jenis, yaitu chip untuk membuat pulp dan pulp untuk
membuat
kertas.
Pemenuhan
tingkat
rasio
produk
terhadap
pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan industri hijau;
dan optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan
elemen terpenting dalam penerapan konsep industri hijau di industri.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
2019, No.383
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait proses produksi
dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku
dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir; dan
3) pemeriksaan perhitungan rasio produk terhadap pemakaian
bahan baku dengan rumus berikut:
Keterangan:
RPB
adalah
rasio produk terhadap bahan baku (%)
P
adalah
jumlah produk akhir yang dihasilkan dalam
satu periode1 tahun (adt)
B
adalah
jumlah total pemakaian bahan baku dalam
periode 1 tahun (adt)
4) perhitungan rasio produk pulp (adt) terhadap chip (adt) adalah
tonase chip yang diukur di chip meter (pengukuran dimulai dari
conveyor digester)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Bahan
penolong
Kandungan bahan
berbahaya di dalam
bahan penolong
Memenuhi
ketentuan
mengenai
kandungan
bahan berbahaya
di dalam bahan
penolong
yang
Verifikasi
pernyataan
tertulis
perusahaan
industri tentang
jenis bahan
penolong yang
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
ditetapkan
peraturan
perundangan
yang berlaku
digunakan dan
kesesuaiannya
terhadap kriteria
kandungan
bahan
berbahaya di
dalam bahan
penolong yang
ditetapkan oleh
peraturan yang
berlaku.
2. Bahan Penolong
a. Pemenuhan sertifikasi/izin bahan penolong dimaksudkan untuk
memastikan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber
yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kandungan bahan
penolong; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti kandungan bahan penolong.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Energi
3.1. Konsumsi
Energi
panas
spesifik
a. Pulp:
maksimum 38
GJ/ton pulp
b. Pulp
terintegrasi
kertas:
maksimum 40
GJ/ton kertas
Verifikasi data:
- penggunaan
energi panas
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil
pada periode 1
(satu) tahun
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
terakhir
3.2. Konsumsi
listrik
a. Pulp:
maksimum
1,05
MWh/Ton
pulp
b. Pulp
terintegrasi
Kertas:
maksimum
1,5 MWh/Ton
kertas
Verifikasi data:
- penggunaan
energi listrik
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
3.3. Persentase
energy recovery
dan/atau EBT
Minimum 55%
Verifikasi data:
- jenis energy
recovery atau
EBT yang
digunakan
pada periode
1 (satu)
tahun
terakhir
- penggunaan
hasil energy
recovery atau
EBT pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
- penggunaan
total energi
pada periode
1 (satu)
tahun
terakhir
2019, No.383
Penjelasan
3.1. Konsumsi Energi Panas Spesifik
a. Industri Bubur Kertas (Pulp) Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas
umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah
energi yang dihasilkan dari
pembakaran bahan bakar untuk
menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang
dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik
pada pembangkit listrik sendiri. Batasan cakupan konsumsi energi
panas yang dihitung adalah konsumsi energi panas yang digunakan
untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak
termasuk yang digunakan untuk kantor.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas
dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat energi
panas; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi panas spesifik dengan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KEPP
adalah Konsumsi energi panas spesifik atau energi panas
per produk (GJ/ton produk)
KEP
adalah Konsumsi energi panas (bahan bakar) pada periode
1 (satu) tahun terakhir (GJ)
KBBi
adalah Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume
atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan)
pada periode 1 (satu) tahun terakhir
2019, No.383
NHVi
adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan
bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per
massa sesuai dengan satuan KBBi yang digunakan)
P
adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir (ton)
3.2. Konsumsi Energi Listrik
a. Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas umumnya menggunakan
energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun
pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar,
gas alam dan sejenisnya. Batasan cakupan konsumsi energi listrik
yang dihitung adalah konsumsi energi listrik yang digunakan untuk
proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak
termasuk yang digunakan untuk kantor.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik
dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi
listrik; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan
produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
dan
3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KELP adalah Konsumsi energi listrik per produk (MWh/ton produk)
KEL adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun
terakhir (MWh)
P
adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
(ton)
2019, No.383
3.3. Persentase Energy Recovery dan/atau EBT
a. Pembuatan pulp secara kimiawi menghasilkan produk samping
berupa black liquor. Black liquor ini bisa dimanfaatkan dalam
incinerator untuk membangkitkan steam dan listrik sebagai energy
recovery.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan hasil
dari energy recovery atau penggunaan EBT; dan
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan hasil dari energy
recovery atau penggunaan EBT dan total penggunaan energi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan hasil dari energy recovery atau
penggunaan EBT pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
2) pemeriksaan data total penggunaan energi pada periode 1 (satu)
tahun terakhir; dan
3) pemeriksaan perhitungan persentase energy recovery atau EBT
dengan rumus sebagai berikut:
RER =
x 100%
Keterangan:
RET
adalah Rasio energy recovery terhadap total energi (%)
ER
adalah Jumlah konsumsi energy recovery atau EBT pada
pada periode 1 tahun (GJ atau MWh)
TE
adalah Jumlah total penggunaan energi (GJ atau MWh)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Air
4.1. Pemakaian air
untuk
menunjang
proses produksi
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
4.1.1. Bubur Kertas
(Pulp) Pulp
terintegrasi
kertas
Maksimum
m3/ton
Verifikasi data:
- penggunaan
air pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir di
dalam proses
produksi pulp
dan pulp
terintegrasi
kertas
- produksi riil
pulp pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir.
4.2. Rasio daur
ulang (recycle)
minimum 25%
Verifikasi data:
- penggunaan
air pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir di
dalam proses
produksi pulp
dan pulp
terintegrasi
kertas
- produksi riil
pulp pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir.
2019, No.383
Penjelasan
4.1 Air
a. Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi
penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit
untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh
kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi. Selain itu,
efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur
ulang (recycle, reuse) air.
b. Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan
air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung
(kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan
dan termasuk dalam komponen perhitungan penggunaan air dapat
berupa fresh water, recycle water dan reuse water. Fresh water adalah
volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah,
dll) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi
(termasuk make-up water), maupun yang digunakan sebagai bagian
proses, dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di
lingkungan pabrik). Recycle water adalah volume air yang telah
mendapatkan treatment baik fisika, kimia maupun biologi untuk
digunakan kembali dalam proses produksi dan kebutuhan lainnya.
Reuse water adalah volume air yang digunakan kembali dalam proses
produksi dan kebutuhan lainnya tanpa mendapatkan treatment baik
fisika, kimia maupun biologi.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air untuk
proses produksi dan utilitas industri bubur kertas (pulp) pulp dan
pulp terintegrasi kertas; dan
2) data sekunder, dengan meminta data penggunaan air untuk proses
produksi dan utilitas, serta produksi riil industri bubur kertas (pulp)
pulp dan pulp terintegrasi kertas.
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun
terakhir
2) pemeriksaan data produksi riil karet remah pada periode 1(satu)
tahun terakhir
2019, No.383
3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air untuk utilitas dengan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
KAS adalah konsumsi air spesifik (m3/ton produk)
KA
adalah konsumsi air untuk proses produksi dan utilitas
pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
P
adalah jumlah produk riil pada periode 1 (satu) tahun
terakhir (ton)
4.2 Rasio Daur Ulang
a. Air yang digunakan pada proses pengolahan crumb rubber dapat
berpotensi
sebagai
limbah
industri
yang
dapat
menimbulkan
pencemaran jika tidak diolah dengan baik. Air hasil pengolahan dapat
digunakan kembali (daur ulang) ke dalam proses produksi untuk
mengurangi penggunaan air baku. Rasio daur ulang adalah banyaknya
air hasil daur ulang (recycle) yang digunakan untuk proses, selain
kategori reuse.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penggunaan air dan
daur ulang air yang dilakukan serta observasi lapangan.
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air untuk proses
produksi dan utilitas serta data air terolah yang dikembalikan ke
proses produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan air daur ulang pada periode 1 (satu)
tahun terakhir;
2) pemeriksaan air terolah yang dikembalikan ke proses produksi
pada periode 1(satu) tahun terakhir; dan
3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air daur ulang dengan
rumus sebagai berikut:
DA =
x 100%
2019, No.383
Keterangan:
DA
adalah rasio air recycle (%)
RA
adalah jumlah air terolah yang dikembalikan ke proses
produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
KA
adalah jumlah air yang digunakan untuk proses produksi pada
periode 1 (satu) tahun terakhir (m3)
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Proses
produksi
Kinerja peralatan
yang dinyatakan
dalam OEE
Minimum 85%
Verifikasi data:
- waktu
produksi yang
direncanakan
dan waktu
produksi
aktual pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
- produksi riil
dan produksi
yang sesuai
dengan
standar pada
periode 1
(satu) tahun
terakhir
- ideal run rate
kinerja
peralatan
Penjelasan
5.
Proses Produksi
a. OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan
proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang
menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin,
tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi
2019, No.383
persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan
untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan
OEE mencakup:
1) Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan
waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100%
menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang
sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak
pernah ada down time).
2) Production
Performance
Index,
yaitu
tingkat
produksi
riil
dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run
rate).
3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang
sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total
produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect)
dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan
bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali.
Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas
yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses
produksi.
b. Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada
gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE
dihitung berdasarkan data-data kapasitas produksi pada saat
periode penilaian.
c. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data
primer
dengan
melakukan
diskusi
terkait
kinerja
mesin/peralatan; dan
2) data sekunder dengan meminta data:
- waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual
pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
- produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar pada
periode 1 (satu) tahun terakhir; dan
- ideal run rate kinerja peralatan
d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi:
1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada
periode 1 (satu) tahun terakhir;
2019, No.383
2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu)
tahun terakhir
3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan
4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir
5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1
(satu) tahun terakhir;
6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
OEE = AI x PPI x QPI
AI =
PPI =
QPI =
Keterangan:
AI
adalah Availability Index
PPI
adalah Production Performance Index
QPI
adalah Quality Performance Index
OEE adalah Overall Equipment Effectiveness
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Produk
Mutu produk
- Memenuhi
kriteria mutu
produk pulp
sesuai
persyaratan
kriteria yang
ditetapkan
SNI; dan/atau
- Verifikasi bukti
hasil uji
parameter yang
sesuai dengan
persyaratan
kriteria yang
ditetapkan SNI;
dan/atau
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
- Memenuhi
standar mutu
yang ditetapkan
oleh konsumen
- Verifikasi bukti
kesesuaian
dengan standar
mutu yang
ditetapkan oleh
konsumen
Penjelasan
6.
Produk
a. Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan
teknis dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas
produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu
produk kertas. Terdapat beberapa standar mutu produk kertas sesuai
dengan jenis produknya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer, meliputi rekaman observasi lapangan dan wawancara
terkait standar mutu produk dan mutu produk yang dihasilkan
2) data sekunder, meliputi hasil uji laboratorium terhadap komposisi
produk kertas pada periode 1 (satu) tahun terakhir
c. Cara Verifikasi dilakukan dengan cara Periksa hasil uji produk kertas
dari laboratorium yang terakreditasi pada periode 1 (satu) tahun
terakhir.
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Limbah
7.1.
Sarana
pengelolaan
limbah cair
- Memiliki IPAL
mandiri atau
IPAL yang
dikelola oleh
pihak ketiga
yang memiliki
izin
- Memiliki Izin
Pembuangan
Limbah Cair
(IPLC) yang
Verifikasi
keberadaan
IPAL,
kondisi
operasional IPAL
(berfungsi
atau
tidak),
dan
dokumen
IPLC
yang
masih
berlaku
2019, No.383
dikeluarkan
Pemerintahan
Pusat,
Pemerintahan
Provinsi,
Pemerintahan
Kabupaten/
Kota
7.2. Pemenuhan
parameter
limbah
cair
terhadap
baku
mutu
lingkungan
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi
laporan hasil uji
dari
laboratorium
terakreditasi ISO
yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada
periode 2 (dua)
semester
terakhir. Dalam
hal
belum
terdapat
laboratorium
yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan dari
instansi
yang
berwenang.
2019, No.383
7.3.Sarana
Pengelolaan
emisi gas buang
dan udara
Memiliki sarana
pengelolaan
emisi gas buang
dan udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
keberadaan dan
operasional
(berfungsi
atau
tidak)
sarana
pengelolaan
emisi gas buang
dan udara.
7.4. Pemenuhan
parameter emisi
gas
buang,
udara
dan
gangguan
(kebisingan,
getaran,
dan
kebauan)
Memenuhi baku
mutu
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
laporan hasil uji
dari
laboratorium
terakreditasi ISO
yang
tercantum dalam
dokumen
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan
hidup
pada
periode 2 (dua)
semester
terakhir. Dalam
hal
belum
terdapat
laboratorium
yang
terakreditasi,
dapat
menggunakan
laboratorium lain
yang
telah
mendapat
penunjukan dari
instansi
yang
berwenang
2019, No.383
7.5.
Sarana
Pengelolaan
limbah B3
- Memiliki TPS
Limbah B3
yang berizin
- Diserahkan
pada pihak
ketiga yang
memiliki izin.
Verifikasi
pelaksanaan
pengelolaan
limbah B3 dan
izin
pengelolaannya
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
7.6.Sarana
pengelolaan
limbah padat
Mengacu
pada
rencana
pengelolaan
limbah
padat
yang
tertuang
dalam
dokumen
lingkungan yang
telah disetujui
Verifikasi
pengelolaan
limbah
padat
dan
ketentuan
yang
tertuang
dalam dokumen
lingkungan pada
periode 2 (dua)
semester
terakhir
Penjelasan
7.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a. Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran
yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke
lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan
limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah cair dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan
limbah cair.
2019, No.383
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen IPLC; dan
2) verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL.
7.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan
sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui
baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan industri diperbolehkan
untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan
baku mutu limbah cair; dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu
untuk limbah cair.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan
hasil uji dari laboratorium terakreditasi ISO 17025 yang tercantum
dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada
periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat
laboratorium yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium
lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
7.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a. Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan
persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya
dengan
penaatan
baku
mutu
emisi
ambient,
dan
kebisingan.
Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan
operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara.
2019, No.383
7.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap
Baku
Mutu
Lingkungan
sesuai
Ketentuan
Peraturan
Perundang-
Undangan
a. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara
ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat
gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan,
baku tingkat getaran dan baku tingkat kebauan.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan
baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan;
2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk
emisi gas buang, udara dan gangguan.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan
hasil uji dari laboratorium terakreditasi yang tercantum dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2
(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium yang
terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium lain yang telah
mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
7.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
dan/atau penimbunan. Perusahaan industri yang menghasilkan limbah
B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah B3 dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi:
1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku;
2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1
(satu) tahun terakhir; dan
3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3.
2019, No.383
7.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah
dan penanganan sampah. Perusahaan industri wajib melakukan
pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah
meliputi
kegiatan
pemilahan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan
limbah padat dan observasi lapangan; dan
2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan
hidup.
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan
kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode
Verifikasi
Emisi Gas
Rumah
Kaca
Emisi CO2 ekuivalen
spesifik :
8.1. Pulp
8.2. Pulp terintegrasi
Kertas
Maksimum 0,35
ton CO2/ton
pulp
Maksimum 1,5
ton CO2/ton
kertas
Verifikasi
perhitungan
emisi CO2, yang
dibuktikan
dengan data
penggunaan
energi pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir
dan faktor emisi
yang digunakan
Penjelasan
8.
Tingkat Emisi CO2
a. Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah
kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab
terjadinya pemanasan global.
b. Sumber data/informasi diperoleh dari:
1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan
penurunan emisi CO2
2019, No.383
2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses
produksi
c. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan
data dan bukti pendukung yang terkait meliputi:
1) pemeriksaan data penggunaan energi ; dan
2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang
digunakan sebagai sumber energi.
d. Secara umum perhitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan
menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan
mempermudah perhitungan, digunakan suatu faktor pengali yang
disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang
menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan
aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri
secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari
pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi dan
limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi
tidak langsung.
e. Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim,
perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri.
Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan,
antara lain:
- Identifikasi ruang lingkup emisi dari industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses di industri;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada proses pembakaran;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan listrik;
- Identifikasi sumber-sumber emisi pada penggunaan energi panas;
- Identifikasi sumber-sumber emisi dari limbah; dan
- Penetapan metode perhitungan emisi yang digunakan.
f. Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari
penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat
Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan
menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar
2) dengan rumus berikut:
2019, No.383
Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF)
Keterangan:
AD = Data aktivitas dari Energi Bahan Bakar (lihat Tabel 2) atau
Energi Listrik (lihat Tabel 3)
g. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat
pada Tabel 4.
h. Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang
menghasilkan emisi, dan perhitungannya adalah tCO2 dapat mengikuti
jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan
TOH.
Konsumsi Bahan
Bakar (ton/tahun)
Komposisi Bahan
Bakar (% karbon)
Nilai Kalor Bahan
Bakar LHV (KJ/Kg)
Kebutuhan Listrik
(MWh/Tahun)
Kapasitas Produksi
(ton/tahun)
Waktu Operasi
(hari/tahun)
Perhitungan
Emisi GRK
dari Sistem
Energi
Jumlah emisi (ton
CO2/tahun)
Intensitas emisi (ton
CO2/produk)
Intensitas Energi
(GJ/ton
produk\ton)
Data – data pendukung
(Literartur)
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
2019, No.383
Konsumsi
umpan
(ton/tahun)
Komposisi
umpan
Produksi
(ton/tahun)
Komposisi
produk
Perhitungan
Emisi GRK
dari Proses
Jumlah
emisi
(ton/tahun)
Faktor emisi IPCC
Data – data pendukung
(Literatur)
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tCO2) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Minyak mentah
73.300
72.600
Bensin
69.300
68.600
Minyak tanah
71.900
71.200
Minyak diesel
74.100
73.400
Minyak residu
77.400
76.600
LPG
63.100
62.500
Petroleum coke
100.800
99.800
Batubara Anthrasit
98.300
96.300
Batubara Bituminous
94.600
92.700
Batubara
Sub-
bituminous
96.100
94.200
Lignit
101.200
99.200
Peat
106.000
104.900
2019, No.383
Bahan bakar fosil
Faktor Emisi Belum
Terkoreksi
Faktor Emisi
Terkoreksi
kg CO2/TJ*
kg CO2/TJ
Gas alam
56.100
55.900
* Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: NCASI, 2005 )
Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi
Sistem Ketenagalistrikan
Baseline Faktor Emisi
Tahun
kg CO2/kWh
Jamali
0,725
Sumatera
0,743
Kaltim
0,742
Kalbar
0,775
Kalteng dan Kalsel
1,273
Sulut,
Sulteng
dan
Gorontalo
0,161
Sulsel, Sulbar, Sultra
0,269
Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6 MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6 MJ/kWh
Uap
2,33 MJ.kg
Gas Alam
37,23 MJ/m3
LPG
Ethana (cair)
18,36 MJ/lt
Propana (cair)
25,53 MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7 MJ/kg
Bituminus
27,7 MJ/kg
Sub-bituminus
18,8 MJ/kg
Lignit
14,4 MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di dalam negeri
22,2 MJ/kg
2019, No.383
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Produk
BBM
Avtur
33,62 MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66 MJ/lt
Kerosin
37,68 MJ/lt
Solar (diesel)
38,68 MJ/lt
Liht fuel oil (no.2)
38,68 MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73 MJ/lt
i. Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan
dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut:
1 Gigajoule (GJ)
=
0,001 Terajoule (TJ)
=
1000 Megajoule (MJ)
=
1x109 Joule (J)
=
277,8 Kilowatt hour (kWh)
=
948170 BTU
5. PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 5. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk
Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi kertas
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri Hijau
Perusahaan
Industri
wajib
memiliki
kebijakan
tertulis
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau,
paling
sedikit
memuat
target
penghematan/
efisiensi
penggunaan
sumber
daya
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
bahan
baku,
energi,
air,
penurunan emisi
CO2
dan
pengurangan
limbah (B3 dan
non
B3)
pada
periode 1 (satu)
tahun,
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan
puncak
1.2. Organisasi
Industri Hijau
a. Keberadaan
unit pelaksana
penerapan
prinsip
Industri Hijau
dalam struktur
organisasi
Perusahaan
Industri
b. Program
pelatihan/
peningkatan
kapasitas SDM
tentang prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
dokumen
struktur
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
yang
ditetapkan
oleh
pimpinan
puncak
Verifikasi
sertifikat/bukti
pelatihan/
peningkatan
kapasitas
SDM
tentang
prinsip
Industri Hijau
1.3. Sosialisasi
kebijakan dan
organisasi
Industri Hijau
Terdapat
kegiatan
sosialisasi
kebijakan
dan
Verifikasi
laporan kegiatan
berikut
dokumentasi
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
atau
salinan
media sosialisasi
tentang
kebijakan
dan
organisasi
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2. Perencana-
an
Strategis
2.1. Tujuan
dan
sasaran Industri
Hijau
Perusahaan
Industri
menetapkan
tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
Verifikasi
dokumen terkait
penetapan
tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri
2.2. Perencanaan
Strategis
dan
Program
Perusahaan
Industri memiliki
Rencana
strategis
(Renstra)
dan
program
untuk
mencapai tujuan
dan
sasaran
yang
terukur
dari
kebijakan
penerapan
prinsip
Industri
Verifikasi
kesesuaian
dokumen
Renstra
dan
program
pada
periode 1 (satu)
tahun
terakhir
dengan
tujuan
dan
sasaran
yang
telah
ditetapkan,
paling
sedikit
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Hijau
mencakup:
- efisiensi
penggunaan
bahan baku;
- efisiensi
penggunaan
energi;
- efisiensi
penggunaan
air;
- pengurangan
emisi GRK;
- pengurangan
limbah (B3
dan Non B3);
- jadwal
pelaksanaan,
penanggung
jawab
3.
Pelaksana-
an
dan
Pemantau-
an
3.1.Pelaksanaan
program
Program
dilaksanakan
dalam
bentuk
kegiatan
yang
sesuai
dengan
jadwal
dan
dilaporkan
secara
berkala
kepada
manajemen
Verifikasi
bukti
pelaksanaan
program:
- dokumentasi
pelaksanaan
program,
paling sedikit
mencakup:
efisiensi
penggunaan
bahan baku;
efisiensi
penggunaan
energi;
efisiensi
penggunaan
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
air;
pengurangan
emisi GRK;
dan
pengurangan
limbah (B3
dan Non B3)
- dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang
telah
direncanakan;
dan
- bukti
persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan
puncak.
3.2. Pemantauan
program
Pemantauan
program
dilaksanakan
secara
berkala
dan
hasilnya
dilaporkan
sebagai
bahan
tinjauan
manajemen
puncak
dan
masukan dalam
melakukan
perbaikan
berkelanjutan
- Verifikasi
laporan hasil
pemantauan
program dan
bukti
pendukung
baik yang
dilakukan
secara internal
maupun
eksternal
- Laporan yang
dilakukan
secara internal,
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
divalidasi oleh
pimpinan
puncak
4. Tinjauan
Manajemen
4.1. Pelaksanaan
tinjauan
manajemen
Perusahaan
Industri
melakukan
tinjauan
manajemen
secara berkala
Verifikasi
laporan
hasil
pelaksanaan
tinjauan
manajemen pada
periode 1 (satu)
tahun terakhir
4.2. Konsistensi
Perusahaan
Industri
terhadap
pemenuhan
persyaratan
teknis
dan
persyaratan
manajemen
sesuai
Standar
Industri
Hijau
yang berlaku
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan
hasil
pemantauan,
atau hasil audit,
atau
hasil
tinjauan
manajemen
sebagai
pertimbangan
dalam
upaya
perbaikan
dan
peningkatan
kinerja
prinsip
Industri
Hijau
secara konsisten
dan
berkelanjutan
- Verifikasi
laporan
sebelum dan
sesudah tindak
lanjut
Perusahaan
Industri
berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
peningkatan
kinerja Standar
Industri Hijau
pada periode 1
(satu) tahun
terakhir
- Dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
ditetapkan oleh
pimpinan
puncak
5.
Tanggung
Jawab
Peran
serta
Perusahaan Industri
Mempunyai
program
CSR
Verifikasi
dokumentasi
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Sosial
Perusaha-
an
(Corporate
Social
Responsib
ility
–
CSR)
terhadap lingkungan
sosial
yang
berkelanjutan.
Contoh program
dapat berupa:
- kegiatan
pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- kemitraan;
- pengembang-
an IKM lokal;
- pelatihan
peningkatan
kompetensi;
- bantuan
pembangunan
infrastruktur;
- dan lain-lain
program
CSR
berkelanjutan
dan
laporan
pelaksanaan
kegiatan.
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan fasilitas
ketenagakerjaan
Memenuhi
dan
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pemberian
fasilitas
paling
sedikit meliputi:
1. pelatihan
tenaga kerja
(UU No.13
Tahun 2003)
2. pemeriksaan
kesehatan
(Permenaker
No. 2 Tahun
1980)
Verifikasi
bukti
fisik,
pelaporan
dan
pelaksanaanya.
2019, No.383
No
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
3. pemantauan
lingkungan
tempat kerja
(Permenaker
No. 5 Tahun
2018)
4. penyediaan
alat P3K
(Permenaker
No. 15 Tahun
2008)
5. penyediaan
alat
pelindung
diri
(Permenaker
No. 8 Tahun
2010)
2019, No.383
6. DIAGRAM ALIR
Gambar 3 – Diagram Alir Proses Produksi
Industri Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
