Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPATU PENGAMAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 107-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Sepatu Pengaman sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran dimaksud.

Pasal 2

LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.

Pasal 3

Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/2/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN