Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 49/M-IND/PER/5/2009 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
18. Klarifikasi adalah kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran kepada Departemen Perindustrian tentang capaian TKDN dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
21. Penyedia barang/jasa produk tingkat satu adalah Produsen atau pemasok yang menghasilkan/ menyediakan produk akhir.
22. Penyedia barang/jasa produk tingkat dua adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat satu.
23. Penyedia barang/jasa produk tingkat tiga adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi, komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat dua.
23a. Penyedia barang/jasa produk tingkat empat adalah Produsen yang menghasilkan barang seperti bahan baku, bahan penolong, barang setengah jadi,
komponen, dan atau jasa untuk diolah lagi menjadi produk oleh penyedia barang/jasa produk tingkat tiga.
24a. Produsen dalam negeri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan barang/jasa yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA serta didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
24b. Distributor adalah badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri yang ditunjuk oleh produsen untuk melakukan penjualan barang kepada konsumen akhir terhadap barang yang dimiliki/dikuasai oleh pihak lain yang menunjuknya.
24c. Agen Tunggal Pemegang Merek termasuk agen Pemegang Lisensi, adalah badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama produsen pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan barang dari produsen tersebut.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan sesudah ayat (4) ditambahkan satu ayat, yakni ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kewajiban memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi wajib menggunakan produk dalam negeri apabila dalam pengadaan barang/jasa sudah ada penyedia barang/jasa dalam negeri yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP mencapai minimal 40% (empat puluh persen).
(1a) Apabila dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan satu jenis barang/jasa sudah ada produsen dalam negeri yang memproduksi barang/jasa dimaksud, pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat diikuti oleh produsen/distributor/agen tunggal pemegang merek dalam negeri dengan besaran TKDN yang ditetapkan
oleh panitia pengadaan barang/jasa sekurang- kurangnya 15% (lima belas persen).
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis minimum yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan baik dari sisi waktu yang wajar maupun jumlah.
(3) Apabila jumlah barang/jasa produksi dalam negeri yang ditawarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri.
(4) Apabila dalam pengadaan barang/jasa belum terdapat penawaran barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa dalam negeri yang menawarkan barang/jasa luar negeri.
(5) Apabila dalam pengadaan barang/jasa sudah terdapat barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen) tetapi tidak ada yang melakukan penawaran, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dengan menawarkan barang/jasa luar negeri.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Untuk pengadaan yang lebih dari satu jenis produk (paket lelang), kewajiban menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku bagi:
a. penyedia barang/jasa produk tingkat satu sebagai
peserta lelang;
b. penyedia barang/jasa produk tingkat dua;
c. penyedia barang/jasa produk tingkat tiga; dan
d. penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
(2) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban melakukan penelitian TKDN dari masing-masing penyedia barang/jasa produk tingkat dua, penyedia barang/jasa produk tingkat tiga dan penyedia barang/jasa produk tingkat empat.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.
(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk bahan (material) langsung, tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri barang atau komponen luar negeri barang berdasarkan kriteria:
a. untuk Bahan (Material) Langsung berdasarkan Negara Asal Barang (Country of Origin);
b. untuk Alat Kerja/Fasilitas Kerja berdasarkan Kepemilikan dan Negara Asal; dan
c. untuk Tenaga Kerja berdasarkan Kewarganegaraan.
(5) Penelusuran penilaian TKDN barang dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa produk tingkat dua.
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN barang suatu perusahaan dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan.
(2) Harga jasa keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri jasa atau komponen luar negeri jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal;
b. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan;
dan
c. untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin).
(5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa
produk tingkat tiga.
(5a) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan Jasa dilakukan sampai dengan Penyedia Barang/Jasa produk tingkat tiga, dan dilanjutkan pada Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat apabila nilai Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa produk tingkat yang bersangkutan lebih besar dari atau sama dengan 3% (tiga persen) dari nilai Barang dan Jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu.
(5b) Apabila nilai produk gabungan barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat lebih kecil dari 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu dan diproduksi di dalam negeri, maka nilai TKDN-nya dinyatakan 100% (seratus persen).
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Tingkat Komponen Dalam Negeri gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga jasa dalam negeri terhadap seluruh harga barang dan jasa keseluruhan.
(2) Keseluruhan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dalam negeri atau untuk menghasilkan jasa dalam negeri atau penjumlahan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang dan jasa.
(3) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya untuk material langsung (bahan baku), peralatan (barang jadi), manajemen proyek dan perekayasaan, alat kerja/fasilitas kerja, konstruksi dan fabrikasi serta jasa umum, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.
(4) Penentuan komponen dalam negeri gabungan barang/jasa atau komponen luar negeri barang/jasa berdasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) dan barang jadi langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
(5) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan penyedia barang/jasa produk tingkat tiga.
(5a) Penelusuran penilaian TKDN gabungan barang dan jasa dilakukan sampai dengan Penyedia Barang/Jasa produk tingkat tiga, dan dilanjutkan pada Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat apabila nilai barang dan jasa dari Penyedia Barang/Jasa produk tingkat yang bersangkutan lebih besar dari atau sama dengan 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu.
(5b) Apabila nilai produk gabungan barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat empat lebih kecil dari 3% (tiga persen) dari nilai barang dan jasa Penyedia Barang/Jasa produk tingkat satu dan diproduksi di dalam negeri, maka nilai TKDN-nya dinyatakan 100% (seratus persen).
(6) Format Rekapitulasi Penilaian TKDN gabungan barang dan jasa suatu perusahaan jasa dan contoh komponen-komponen biaya dalam perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Nilai BMP ditentukan maksimum 15% (lima belas persen) dihitung berdasarkan pembobotan atas manfaat ekonomi yang diberikan perusahaan bagi perekonomian nasional.
(2) Nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot dalam pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan;
pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000);
pemberdayaan masyarakat/lingkungan; serta fasilitas pelayanan purna jual.
(3) Format Rekapitulasi Penilaian BMP sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
8. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemberian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi pengadaan barang/jasa dikenakan dari nilai BMP yang dimiliki produsen barang/jasa dimaksud.
(2) Pemberian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi pengadaan gabungan barang dan jasa dikenakan dari nilai BMP yang dimiliki peserta pengadaan gabungan barang dan jasa.
(3) Tata cara pernyataan sendiri (self assessment) Capaian BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
9. Ketentuan Pasal 10 di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Produsen menghitung dan menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang yang diproduksinya.
(2) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan setiap jenis barang yang diproduksi dengan bahan baku dan proses produksi yang sama.
(3) Dalam menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila Produsen dalam menyatakan sendiri Capaian TKDNnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mempertanggungjawabkan data pendukungnya secara benar, maka komponen yang diajukan dalam pernyataan sendiri (self assessment) dinyatakan sebagai komponen luar negeri.
(5) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis (manual) kepada Departemen Perindustrian atau secara on-line melalui situs internet (website) yang dikelola oleh Departemen Perindustrian untuk ditampilkan pada situs internet (website) dimaksud.
(5a) Capaian TKDN hasil pernyataan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan pada situs internet (website) Departemen Perindustrian sebagai Daftar Hasil Perhitungan Sendiri TKDN Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
(5b) Daftar Hasil Perhitungan Sendiri TKDN Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dapat menjadi acuan bagi Pengguna Anggaran dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan bagi Penyedia Barang/Jasa dalam membuat pernyataan sendiri (self assessment) capaian TKDN yang akan ditawarkan kepada Panitia lelang.
(6) Tata cara menyatakan sendiri (self assessment) Capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
10. Ketentuan Pasal 12 di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat
(6) diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Capaian TKDN barang hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan kepada Departemen Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan verifikasi dan hasilnya dicantumkan pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
(2) Dalam hal capaian TKDN barang, TKDN jasa, atau TKDN gabungan barang/jasa hasil pernyataan sendiri (self assessment) yang disampaikan dalam proses pengadaan barang/jasa mendapat sanggahan dari peserta lelang lainnya atau diragukan kebenarannya oleh panitia lelang, dilakukan verifikasi oleh Pengguna Anggaran.
(3) Dalam melakukan verifikasi, Departemen Perindustrian atau Pengguna Anggaran dapat menggunakan Lembaga Survey Independen yang kompeten di bidangnya yang dimiliki Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.
(5) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(5a) Capaian TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
(5b) Permohonan tanda sah capaian TKDN diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dengan dilampiri rekapitulasi hasil perhitungan TKDN sampai pada penyedia barang/jasa produk tingkat dua, yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian.
(6) Dalam hal verifikasi terhadap capaian TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun.
(6a) Hasil verifikasi terhadap capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku pada setiap lelang/kontrak.
(7) Verifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sebelum penentuan pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
(8) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
11. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12 A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Produsen dapat melakukan verifikasi terhadap Capaian TKDN barang/jasa yang diproduksinya dan/atau BMP dengan menggunakan Lembaga Survey Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kepada Departemen Perindustrian untuk dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
12. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk buku yang disahkan oleh Menteri.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi acuan bagi Penyedia barang/jasa atau Pengguna Anggaran dalam memberikan Preferensi Harga.
(3) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Departemen Perindustrian.
13. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri selain diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), juga diterbitkan dalam bentuk CD-ROM dan atau dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Departemen Perindustrian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dalam bentuk buku.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun.
(3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui setiap saat.
(4) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan atau disebarluaskan oleh Departemen Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.
14. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Bab IX disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penelusuran terhadap produk dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilakukan berdasarkan kelompok dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
15. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri apabila telah diberi tanda sah oleh Pejabat Eselon II Departemen Perindustrian yang membidangi industri yang memproduksi barang/jasa dimaksud.
(3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.
16. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengguna Anggaran wajib melakukan monitoring terhadap capaian TKDN dari pemenang lelang yang memperoleh preferensi harga pada akhir kegiatan.
(2) Apabila hasil monitoring capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah daripada capaian TKDN yang digunakan dalam pemberian preferensi, Pengguna Anggaran memberikan sanksi kepada pemenang lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A, yang berbunyi sebagai berikut:
