Peraturan Menteri Nomor 100-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PEMBERLAKUAN STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SECARA WAJIB
Pasal 1
Beberapa Standar Industri INDONESIA (SII) dan Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud di bawah ini yang diberlakukan secara wajib dinyatakan tidak berlaku :
1. Lembaran asbes semen (SII 0015-72);
2. Accu kendaraan bermotor roda empat (SII 0160-77);
3. Mutu dan cara uji pipa baja lapis seng (SII 0161-77);
4. Mutu dan cara uji batang kawat baja karbon rendah (SII 0242-79);
5. Mutu dan cara uji baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas hasil rerolling (SII 0300-80);
6. Mutu dan cara uji kawat baja (SII 0162-77);
7. Mutu dan cara uji kawat las (SII 0192-78);
8. Balast lampu fluoresen (SII 0196-78);
9. Mutu dan cara uji baja kanal bertepi bulat canai panas (SII 0233-79);
10. Baja siku kaki bertepi bulat canai panas (SII 0163-80);
11. Mutu dan cara uji baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, (SII 0293-80);
12. Mutu dan cara uji pipa baja karbon untuk konstruksi mesin (SII 0294-80);
13. Mutu dan cara uji pipa baja karbon untuk konstruksi umum (SII 0295-80);
14. Mutu dan cara uji pipa union (SII 0296-80);
15. Mutu dan cara uji pipa baja las spiral (SII 0301-80);
16. Motor Bakar :
a. Cara uji unjuk kerja motor bakar gerak bolak-balik untuk kegunaan umum (SII 0697-82);
b. Cara uji unjuk kerja motor bakar untuk kendaraan bermotor (SII 0698-82);
c. Istilah motor bakar gerak bolak-balik (SII 0921-83);
dan
d. Cara uji motor penggerak pada pelayaran percobaan (SII 1047-84);
17. Pompa Pusingan :
a. Cara uji pengukuran debit air (SII 1007-84); dan
b. Cara uji unjuk kerja pompa pusingan (SII 1008-84);
18. Lembaran asbes semen bergelombang simetris (SII 0015- 85);
19. Lembaran asbes semen rata (SII 1282-85);
20. Bejana tekan 1-A (SII 2203-87);
21. Cairan rem (SII 2382-89);
22. Informasi untuk kendaraan bermotor roda empat (SII 0696-88);
23. Berat lapisan timah pada kaleng baja lembaran lapis untuk kemasan makanan dan minuman (SNI 19-2652-1992); dan
24. Pakan buatan bagi udang (SNI 01-2724-1992).
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Surat Keputusan Menteri Perindustrian sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 256/M/ SK/11/1979 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap 10 Macam Produk-Produk Industri;
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 287/M/SK/VII/1980 tentang Penggunaan Tanda SII Terhadap 3 (Tiga) Macam Produk-Produk Industri;
3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 288/M/ SK/7/1980 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA
dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Duabelas Macam Produk-Produk Industri;
4. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 312/M/SK/ 9/1984 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda Standar SII Terhadap Dua Macam Produk-Produk Industri;
5. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 317/M/SK/8/1986 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Lembaran Asbes Semen Bergelombang Simetris (SII 0015-85) dan Lembaran Asbes Semen Rata (SII 1282-85);
6. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 400/M/SK/ 12/1987 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Accu Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII. 0160-77);
7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/ 1/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Penggunaan Tanda SII Secara Wajib Bagi Bejana Tekan I-A (SII 2203-87);
8. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 334/M/SK/ 12/1989 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA dan Pemakaian Tanda SII Terhadap Cairan Rem (SII 2383-89) Untuk Kendaraan Bermotor;
9. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 83/M/SK/ 8/1990 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA Secara Wajib Terhadap Informasi Untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat (SII 0696-88);
10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 68/M/SK/4/1992 tentang Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan pemakaian Tanda SNI Secara wajib Bagi Pakan Buatan Bagi Udang (SNI 02-2724-1992);
11. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Penggunaan Tanda SNI secara wajib terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan Standar Industri INDONESIA (SII) atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
