Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGASAPAN KARET DALAM BENTUK RIBBED SMOKED SHEET RUBBER

PERMENPERIN No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Pengasapan karet adalah tahap pengeringan dan pemberian asap secara bersamaan yang bersifat pengawetan karet untuk pencegahan pertumbuhan jamur pada permukaan lembaran karet yang dilakukan dengan cara membakar kayu karet dalam keadaan membara sehingga dihasilkan panas dan asap. 3. Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA Nomor 22121 yang mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet untuk menghasilkan Ribbed Smoked Sheet Rubber yang selanjutnya disebut Industri RSS. 4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat dengan SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.

Pasal 2

(1) SIH untuk Industri RSS terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri RSS dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

SIH untuk Industri RSS tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Menteri dapat melakukan pengkajian ulang SIH untuk Industri RSS sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 149/M-IND/Kep/ 3/2016 tentang Penetapan Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoked Sheet Rubber) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. .

Pasal 7

Sertifikat Industri Hijau yang telah dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA