Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

PERMENPERIN No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan kawasan industri; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; g. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Agro; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri; k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Hubungan Masyarakat; dan f. Biro Umum.

Pasal 12

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor; c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal; h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.

Pasal 14

Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian dan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri.

Pasal 17

Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 18

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.

Pasal 19

Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengelolaan reformasi birokrasi.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, evaluasi, dan pengelolaan organisasi; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pemantauan proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan reformasi birokrasi; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyusunan standar kompetensi, penilaian dan pemetaan kompetensi jabatan; g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengembangan karier dan manajemen talenta; h. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan disiplin, sistem pengelolaan kinerja, dan penghargaan; i. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan dokumentasi dan pengembangan sistem informasi bidang sumber daya manusia; j. pelaksanaan administrasi kesejahteraan, mutasi, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun; k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional; dan l. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 21

Susunan organisasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 22

Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi organisasi, tata laksana dan prosedur kerja, penerapan nilai dan budaya kerja, dan reformasi birokrasi Kementerian.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja Kementerian; dan c. penyiapan bahan pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 24

Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 25

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 26

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi anggaran Kementerian dan penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi perbendaharaan, gaji, dan pertanggungjawaban anggaran, serta pengelolaan kas dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal; c. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi akuntansi Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan risiko; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.

Pasal 28

Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 29

Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.

Pasal 31

Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 32

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Keuangan.

Pasal 33

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pemberian konsultasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.

Pasal 35

Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 36

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.

Pasal 37

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kerja sama.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi strategi komunikasi dan informasi publik; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, peningkatan citra industri, dan prasarana media; c. penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian secara terpadu; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 39

Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 40

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 41

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan pimpinan; b. pengelolaan sarana prasarana, utilitas, bangunan gedung, dan rumah jabatan; c. pengelolaan kendaraan dinas dan keamanan, serta ketertiban; d. pengelolaan layanan kesehatan dan penunjang kesehatan; e. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan perpustakaan Kementerian; f. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; g. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan h. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.

Pasal 43

Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan; c. Bagian Layanan Pengadaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 44

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; c. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.

Pasal 46

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan e. Subbagian Protokol.

Pasal 47

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Wakil Menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.

Pasal 48

Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, dan rumah dinas jabatan; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal; c. pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal; dan d. pengelolaan keamanan dan ketertiban gedung pusat Kementerian.

Pasal 50

Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 51

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 53

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 54

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Umum.

Pasal 55

(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 56

Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 58

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Agro terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro; b. Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan; c. Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan; d. Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar; dan e. Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.

Pasal 59

Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri agro; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri agro, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri agro; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Agro; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Agro; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Agro; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 61

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 62

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 64

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 65

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Agro; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Agro; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Agro; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 67

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 68

Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan industri hasil perkebunan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.

Pasal 70

Susunan organisasi Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 71

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.

Pasal 72

Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri makanan, industri hasil laut, dan industri hasil perikanan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.

Pasal 74

Susunan organisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 75

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.

Pasal 76

Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.

Pasal 78

Susunan organisasi Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 79

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.

Pasal 80

Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kemurgi, industri oleokimia, dan industri pakan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.

Pasal 82

Susunan organisasi Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 83

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan.

Pasal 84

(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 85

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 87

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. Direktorat Industri Kimia Hulu; c. Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi; d. Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam; dan e. Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.

Pasal 88

Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kimia, industri farmasi, dan industri tekstil; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 90

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 91

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 93

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 94

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Pasal 96

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 97

Direktorat Industri Kimia Hulu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Industri Kimia Hulu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hulu; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu; g. pelaksanaan fasilitasi Otoritas Nasional Senjata Kimia; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.

Pasal 99

Susunan organisasi Direktorat Industri Kimia Hulu terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 100

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.

Pasal 101

Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kimia hilir dan industri farmasi; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir dan industri farmasi; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

Pasal 103

Susunan organisasi Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 104

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

Pasal 105

Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.

Pasal 107

Susunan organisasi Direktorat Industri Keramik, Semen, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 108

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.

Pasal 109

Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.

Pasal 111

Susunan organisasi Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 112

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki.

Pasal 113

(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 114

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 116

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. Direktorat Industri Logam; c. Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian; d. Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan; dan e. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.

Pasal 117

Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 119

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 120

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 122

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 123

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Pasal 125

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 126

Direktorat Industri Logam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Industri Logam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri logam; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.

Pasal 128

Susunan organisasi Direktorat Industri Logam terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 129

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Logam.

Pasal 130

Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri permesinan dan industri alat mesin pertanian; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.

Pasal 132

Susunan organisasi Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 133

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.

Pasal 134

Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri maritim, industri alat transportasi, dan industri alat pertahanan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.

Pasal 136

Susunan organisasi Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 137

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan.

Pasal 138

Direktorat Industri Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri elektronika dan industri telematika; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.

Pasal 140

Susunan organisasi Direktorat Industri Elektronika dan Telematika terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.

Pasal 142

(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 143

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah.

Pasal 144

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 145

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan; c. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan; d. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut; dan e. Direktorat Industri Aneka.

Pasal 146

Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 148

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 149

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 151

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 152

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 154

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 155

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.

Pasal 157

Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 158

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.

Pasal 159

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan.

Pasal 160

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah kimia, sandang, dan kerajinan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.

Pasal 161

Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 162

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan.

Pasal 163

Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan menengah logam, mesin, elektronika, dan alat angkut; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.

Pasal 165

Susunan organisasi Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 166

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut.

Pasal 167

Direktorat Industri Aneka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri menengah aneka.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Direktorat Industri Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri aneka; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; e. pemberian pendampingan dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, dan fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah aneka; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka.

Pasal 169

Susunan organisasi Direktorat Industri Aneka terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 170

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Aneka.

Pasal 171

(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 172

Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 174

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri; c. Direktorat Perwilayahan Industri; d. Direktorat Akses Industri Internasional; dan e. Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.

Pasal 175

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional; d. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pemberian pertimbangan hukum terkait perjanjian internasional serta pemantauan dan evaluasi perjanjian internasional di lingkungan Kementerian; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.

Pasal 177

Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 178

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, serta koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Industri Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.

Pasal 180

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 181

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.

Pasal 183

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 184

Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang ketahanan dan iklim usaha industri; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas terkait iklim usaha industri, serta tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.

Pasal 186

Susunan organisasi Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 187

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.

Pasal 188

Direktorat Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Perwilayahan Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.

Pasal 190

Susunan organisasi Direktorat Perwilayahan Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 191

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Perwilayahan Industri.

Pasal 192

Direktorat Akses Industri Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.

Pasal 194

Susunan organisasi Direktorat Akses Industri Internasional terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 195

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.

Pasal 196

Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global.

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengumpulan data dan informasi bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, serta promosi industri internasional dan penguatan rantai suplai global; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.

Pasal 198

Susunan organisasi Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 199

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional.

Pasal 200

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 201

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 203

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat IV; dan f. Inspektorat Investigasi.

Pasal 204

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengawasan intern; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; d. penyiapan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern, pengelolaan, analisis, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern, serta evaluasi hasil pengawasan; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Inspektorat Jenderal; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Inspektorat Jenderal; g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal; h. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Inspektorat Jenderal; dan i. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.

Pasal 206

Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 207

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.

Pasal 209

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 210

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.

Pasal 212

Susunan organisasi Inspektorat I terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 213

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat I.

Pasal 214

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.

Pasal 216

Susunan organisasi Inspektorat II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 217

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat II.

Pasal 218

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.

Pasal 220

Susunan organisasi Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 221

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat III.

Pasal 222

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Industri Halal, dan perwakilan Kementerian di luar negeri.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan d. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.

Pasal 224

Susunan organisasi Inspektorat IV terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 225

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.

Pasal 226

Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi; b. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara; e. pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan, pengaduan pelanggaran (whistleblowing), pengelolaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, dan pengaduan online rakyat; f. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu; g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum; h. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal; i. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan j. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.

Pasal 228

Susunan organisasi Inspektorat Investigasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 229

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.

Pasal 230

(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 231

Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri hijau; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 233

Susunan organisasi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas: a. Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri; c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri; d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri; dan e. Pusat Industri Hijau.

Pasal 234

Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 236

Susunan organisasi Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 237

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 239

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 240

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 242

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 243

Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan standardisasi industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.

Pasal 245

Susunan organisasi Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 246

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri.

Pasal 247

Pusat Pengawasan Standardisasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri.

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.

Pasal 249

Susunan organisasi Pusat Pengawasan Standardisasi Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 250

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.

Pasal 251

Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, koordinasi dan pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

Pasal 252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; c. koordinasi dan pelaksanaan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; e. pelaksanaan pengembangan teknologi industri; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 253

Susunan organisasi Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 254

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri.

Pasal 255

Pusat Industri Hijau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan industri hijau, koordinasi dan pelaksanaan penguatan industri hijau, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan industri hijau.

Pasal 256

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Pusat Industri Hijau menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan standar, manajemen, fasilitasi, kerja sama, serta pengawasan dan pengendalian industri hijau; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat Industri Hijau.

Pasal 257

Susunan organisasi Pusat Industri Hijau terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 258

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Hijau.

Pasal 259

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 260

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri; b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 262

Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.

Pasal 263

Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia industri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang pengembangan sumber daya manusia industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 265

Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 266

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 268

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 269

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 271

Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 272

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia aparatur.

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional bidang industri dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 274

Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 275

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Pasal 276

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi infrastruktur dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia industri selain aparatur; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia industri selain aparatur; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 278

Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 279

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri.

Pasal 280

Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri, pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri.

Pasal 281

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; c. pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama pengembangan pendidikan vokasi industri; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri; dan f. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.

Pasal 282

Susunan organisasi Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 283

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri.

Pasal 284

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 285

(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri. (2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi. (3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri. (4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi Industri 4.0 dan transformasi digital.

Pasal 286

(1) Pusat Data dan Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang data dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 287

Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi, serta pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi; c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola Sistem Informasi Industri Nasional; f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.

Pasal 289

Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 290

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Data dan Informasi.

Pasal 291

(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 292

Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; c. penyiapan pembinaan dan tata kelola di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; d. penyiapan koordinasi pengendalian dan pengawasan penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; e. pelaksanaan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri dan/atau bobot manfaat perusahaan; f. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; g. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pasal 294

Susunan organisasi Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 295

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pasal 296

(1) Pusat Industri Halal merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang industri halal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Industri Halal dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 297

Pusat Industri Halal mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal, serta koordinasi, promosi, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan industri halal.

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Pusat Industri Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di bidang industri halal; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang industri halal; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi di bidang industri halal, dan pengawasan industri halal; d. pelaksanaan kerja sama, promosi, dan hubungan masyarakat di bidang industri halal; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri halal; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Halal.

Pasal 299

Susunan organisasi Pusat Industri Halal terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 300

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Industri Halal.

Pasal 301

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 302

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 303

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 304

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 305

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 306

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 307

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 308

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 309

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 310

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 312

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 313

Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan hak kepegawaian setingkat eselon I.a.

Pasal 314

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 315

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 316

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 317

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan: a. Peraturan atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 318

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 319

Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar negeri.

Pasal 320

Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pasal 321

Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.

Pasal 322

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 323

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 324

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 384), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 325

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 384), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 326

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж