Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan berdasarkan standar industri hijau.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi industri hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan industri telah memenuhi SIH.
4. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang selanjutnya disingkat LSIH adalah lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi Industri Hijau.
5. Audit Industri Hijau yang selanjutnya disebut Audit adalah pemeriksaan yang obyektif dan sistematis terhadap perusahaan industri berdasarkan bukti dan fakta untuk menentukan pemenuhan SIH.
6. Auditor Industri Hijau yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan Audit sertifikasi Industri Hijau dan telah memiliki sertifikat Auditor Industri Hijau.
7. Sertifikat Auditor Industri Hijau yang selanjutnya disebut Sertifikat Auditor adalah bukti tertulis diberikan kepada Auditor yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang Industri Hijau.
8. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
9. Logo Industri Hijau adalah tanda atau simbol yang dapat digunakan Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau.
10. Surveilans adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau atas konsistensi penerapan SIH.
11. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
12. Kepala BPPI adalah Kepala Badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Perusahaan Industri yang telah menerapkan Industri Hijau dapat diberikan Sertifikat Industri Hijau.
(2) Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSIH.
(3) LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
Penerbitan Sertifikat Industri Hijau oleh LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Pedoman Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penerbitan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan dari Perusahaan Industri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LSIH dengan menggunakan Formulir II-A tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
b. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
c. salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan;
d. daftar isian profil perusahaan;
e. deskripsi dan diagram alir proses produksi;
f. neraca massa;
g. neraca energi;
h. neraca air;
i. dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; dan
j. salinan dokumen standar operasional prosedur;
k. salinan kebijakan dan struktur organisasi Industri Hijau;
l. salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau;
m. salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
(3) Daftar isian profil perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan Formulir II-B tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Deskripsi dan diagram alir proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat diagram alir proses produksi dan uraian pada tiap tahapan proses produksi sesuai dengan bidang usaha industri yang tercantum dalam izin usaha yang dimilikinya.
(5) Neraca massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. sumber, jumlah, dan jenis bahan baku serta bahan penolong pada tiap tahapan proses produksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
b. sumber, jumlah, dan jenis produk serta hasil samping atau limbah yang dihasilkan dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(6) Neraca energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat informasi mengenai jumlah dan jenis pemakaian energi pada tiap tahapan proses produksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(7) Neraca air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat informasi mengenai jumlah dan jenis pemakaian air pada tiap tahapan proses produksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(8) Dokumen sarana pengelolaan dan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. sarana pengelolaan dan hasil pengujian limbah cair, emisi gas buang, dan udara ambien untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir dari laboratorium uji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional; dan
b. sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) beserta izinnya dan limbah padat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(9) Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat menggunakan laboratorium uji yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang.
(10) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j paling sedikit memuat informasi mengenai standar operasional prosedur penanganan bahan baku, bahan penolong, dan tahapan pada proses produksi.
Pasal 5
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LSIH melakukan audit kecukupan dokumen terhadap pemenuhan SIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil audit kecukupan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Perusahaan Industri harus melengkapi kekurangan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari LSIH.
Pasal 6
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah lengkap, LSIH melakukan audit kesesuaian untuk memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi di lapangan terhadap pemenuhan SIH.
(2) Durasi audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha industri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Hasil audit kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam laporan hasil audit.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. deskripsi perusahaan;
c. hasil identifikasi dan penilaian audit; dan
d. kesimpulan.
(3) LSIH melakukan evaluasi terhadap laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSIH dapat:
a. menerbitkan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang memenuhi SIH dengan menggunakan Formulir II-C tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. menolak permohonan penerbitan Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan industri yang tidak memenuhi SIH dengan menggunakan Formulir II-D tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Industri Hijau dilakukan berdasarkan Skema I tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Seluruh biaya yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Industri Hijau dibebankan pada Perusahaan Industri.
Pasal 10
(1) Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama LSIH;
b. nomor sertifikat;
c. tanggal, bulan dan tahun diterbitkan;
d. nama dan alamat perusahaan industri;
e. nomor SIH dan komoditi industri yang tersertifikasi;
f. masa berlaku Sertifikat Industri Hijau;
g. logo Kementerian Perindustrian; dan
h. logo Industri Hijau.
(2) Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua LSIH.
Pasal 11
Sertifikat Industri Hijau berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 12
(1) Terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau, dilakukan audit Surveilans paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Audit Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSIH yang menerbitkan Sertifikat Industri Hijau yang bersangkutan, dengan melakukan pengawasan atas:
a. penerapan SIH; dan
b. penggunaan Logo Industri Hijau.
(3) Durasi Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha industri
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pelaksanaan audit Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan Skema II tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Perusahaan Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau dapat mencantumkan Logo Industri Hijau.
(2) Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan pada:
a. kemasan produk;
b. label produk;
c. kop surat perusahaan;
d. kartu nama perusahaan; dan/atau
e. media promosi perusahaan.
(3) Pencantuman Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan selama Sertifikat Industri Hijau yang dimiliki Perusahaan Industri yang bersangkutan masih berlaku.
Pasal 15
Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan penggunaan pencantuman Logo Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk SNI ISO/IEC 17065 dapat ditetapkan sebagai LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai LSIH, lembaga atau badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan surat permohonan penunjukan LSIH kepada Menteri melalui Kepala BPPI.
(3) Surat permohonan penunjukan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. kelengkapan administrasi, terdiri atas:
1. bagi lembaga pemerintah:
a) penetapan organisasi; dan b) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
2. bagi badan usaha berbadan hukum:
a) salinan pengesahan sebagai badan hukum;
b) salinan akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
c) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan dan/atau salinan Izin Usaha Industri; dan d) salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. daftar isian permohonan LSIH dengan menggunakan Formulir II-E tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. rencana kerja dan anggaran biaya pengelolaan LSIH untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
d. program peningkatan kapasitas personil;
e. panduan mutu;
f. daftar auditor yang dilengkapi dengan Sertifikat Auditor; dan
g. daftar riwayat hidup pengelola LSIH.
Pasal 17
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Kepala BPPI melakukan audit kecukupan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil audit kecukupan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, pemohon LSIH dapat melengkapi kekurangan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) yang telah dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BPPI melakukan audit kesesuaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk:
a. memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan dengan kondisi di lapangan; dan
b. menilai rencana dan kegiatan LSIH.
(5) Dalam melakukan audit kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BPPI membentuk tim penilai dan pengawas LSIH.
Pasal 18
Tim Penilai dan Pengawas LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat melibatkan unsur-unsur dari:
a. kementerian/instansi pemerintah terkait;
b. asosiasi industri; dan/atau
c. pakar.
Pasal 19
(1) Hasil audit kesesuaian yang dilaksanakan oleh tim penilai dan pengawas LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil audit dan disampaikan kepada Kepala BPPI.
(2) Berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPI menyampaikan rekomendasi penetapan LSIH kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Menteri MENETAPKAN LSIH untuk ruang lingkup tertentu dengan mempertimbangkan rekomendasi penetapan LSIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Penetapan LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
(1) LSIH wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Auditor dengan ketentuan:
a. seluruh Auditor berasal dari internal LSIH yang bersangkutan; atau
b. paling sedikit 1 (satu) orang Auditor yang berasal dari internal LSIH yang bersangkutan dan Auditor lainnya dapat berasal dari eksternal LSIH yang bersangkutan.
(2) Auditor yang berasal dari eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memiliki kontrak kerja atau dokumen lain yang menyatakan komitmen terhadap LSIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban memiliki Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan sebagai LSIH.
Pasal 22
(1) Auditor wajib memiliki Sertifikat Auditor yang diterbitkan oleh Kepala BPPI.
(2) Permohonan Sertifikat Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPPI dengan menggunakan Formulir II-F tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan melampirkan:
a. salinan identitas diri;
b. salinan ijazah pendidikan S-1 (strata-1) bidang teknik atau sains;
c. salinan sertifikat pelatihan ISO 9001;
d. salinan sertifikat kelulusan pelatihan Auditor; dan
e. salinan surat keterangan mengikuti magang Audit.
(3) Pelatihan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh BPPI dan/atau lembaga lain yang telah mendapat persetujuan dari Kepala BPPI.
(4) Surat keterangan mengikuti magang Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit dilakukan terhadap 5 (lima) obyek Audit di lokasi yang berbeda dan ditandatangani oleh pimpinan instansi/lembaga yang melakukan Audit.
Pasal 23
(1) LSIH wajib melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Menteri melalui Kepala BPPI secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau;
b. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
c. perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH.
(3) Laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut;
a. laporan penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan
penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau;
b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Pasal 24
(1) BPPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap penerapan SIH.
(2) BPPI melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kinerja LSIH.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mencakup bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan, fasilitasi dan/atau sosialisasi SIH.
Pasal 25
Perusahaan Industri yang telah memperoleh Sertifikat Industri Hijau dan melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menerapkan Industri Hijau sesuai dengan SIH;
dan/atau
b. tidak menggunakan Logo Industri Hijau sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Industri Hijau.
Pasal 26
Perusahaan Industri yang telah habis masa berlaku Sertifikat Industri Hijau dan tetap menggunakan Logo Industri Hijau, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 27
(1) LSIH yang melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengacu kepada pedoman tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. tidak memiliki Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
c. memiliki Auditor yang tidak mempunyai Sertifikat Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
dan/atau
d. tidak melaporkan hasil kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenakan sanksi berupa pencabutan sebagai LSIH.
(2) LSIH yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menerbitkan Sertifikat Industri Hijau baru dan harus mengalihkan seluruh pengawasan atas Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan kepada LSIH lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengalihan seluruh pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala BPPI paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pencabutan sebagai LSIH.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sertifikat Auditor yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki;
b. LSIH yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat menerbitkan Sertifikat Industri Hijau sepanjang sesuai dengan ruang lingkup penunjukannya;
c. Sertifikat Industri Hijau yang sudah diterbitkan dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. permohonan penerbitan Sertifikat Industri Hijau yang masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian nomor 448/M-IND/KEP/10/2015 tentang Logo Industri Hijau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
