Peraturan Menteri Nomor 08-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSMM) adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu.
5. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu menurut SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara.
6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan produk di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
9. Pertimbangan Teknis adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang MENETAPKAN bahwa suatu produk yang memiliki kesamaan nomor Harmonized System (HS) tidak berlaku ketentuan SNI Wajib karena alasan tertentu, alasan khusus dan/atau memiliki standar tersendiri yang berbeda dengan SNI.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
11. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
13. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri pupuk anorganik majemuk pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
14. BPKIMI adalah Badan yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan pengembangan industri.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Pupuk Anorganik Majemuk pada Jenis Produk dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / HS Code sebagai berikut:
(2) Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pupuk yang mengandung dua atau lebih unsur kimia dengan ketentuan bahwa Pupuk NPK Padat merupakan pupuk anorganik buatan berbentuk padat yang mengandung unsur makro utama nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
(3) Pemberlakuan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pupuk Anorganik Majemuk dalam kemasan dan atau curah.
(4) Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada sektor pertanian yang melingkupi:
a. Tanaman pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan;
d. Perikanan;
e. Peternakan; dan
f. Kehutanan.
Jenis Pupuk Anorganik Majemuk No. SNI Pos Tarif / HS
1. Pupuk NPK Padat SNI 2803-2012 HS
3105.20.00.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Pupuk Anorganik Majemuk;
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; dan
c. melampirkan SPPT SNI untuk Pupuk Anorganik Majemuk curah.
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku terhadap Pupuk Anorganik Majemuk sebagai berikut:
a. merupakan bahan kimia dan memiliki Nomor HS yang sama dengan Nomor HS yang diberlakukan SNI Pupuk Anorganik Majemuk secara wajib, yang dipergunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong dalam proses produksi suatu produk industri yang memiliki atau menggunakan standar sendiri;
b. sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan;
c. sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan atau pengawasan SPPT-SNI; atau
d. penggunaannya di luar sektor pertanian.
(2) Impor Pupuk Anorganik Majemuk dan bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. kegunaan;
b. jumlah produk yang akan diimpor;
c. spesifikasi produk; dan
d. kapasitas dan rencana produksi perusahaan.
Pasal 5
(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri.
(2) Surat permohonan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan yang membuktikan bahwa produk yang diimpor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran atas kegunaan dan penggunaan produk serta keaslian dokumen yang dilampirkan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Direktur Pembina Industri.
Pasal 6
Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan dan diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Penerbitan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik Majemuk, melalui:
a. Sertifikasi Sistem 5; atau
b. Sertifikasi Sistem 1b.
Pasal 8
(1) Sertifikasi Sistem 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan:
a. pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Majemuk sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu SNI lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Pupuk Anorganik Majemuk dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
Pasal 9
Sertifikasi Sistem 1b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurub b dilakukan berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Sistem 1 (satu) b melalui pengujian kesesuaian mutu Pupuk Anorganik Majemuk sesuai SNI yang berasal dari:
a. dalam negeri pada setiap lot produksi per 6 (enam) bulan; atau
b. impor pada setiap lot produksi di tiap kali pengapalan dengan ketentuan:
1. harus dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji / Certificate of Analysis (CoA) yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
a) nama dan alamat perusahaan;
b) nama laboratorium penguji;
c) tanggal pengujian;
d) metode pengujian;
e) hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI yang dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat laboratorium penguji tersebut berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asian Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)) dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri; dan f) Berita Acara Pengambilan Contoh;atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2. yang tidak dilengkapi dengan dokumen Certificate of Analysis (CoA) harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh laboratorium penguji dan LSPro terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
Pasal 10
(1) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Pasal 11
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan dan pencabutan SPPT-SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan keputusan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 12
SPPT-SNI sebagaima dimakasud dalam Pasal 3 yang diterbitkan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 sekurang- kurangnya mencantumkan informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 13
(1) Pupuk Anorganik Majemuk impor yang diperoleh dari proses hibah kepada Pemerintah INDONESIA harus sesuai dengan mutu SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaminan kesesuaian mutu terhadap Pupuk Anorganik Majemuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium uji yang terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk Menteri.
Pasal 14
(1) Setiap Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
(2) Setiap Pupuk Anorganik Majemuk dari produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pupuk Anorganik Majemuk asal impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pupuk Anorganik Majemuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Importir.
Pasal 16
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai peredaran produk di pasar dan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pupuk Anorganik Majemuk.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan SNI Pupuk Anorganik Majemuk.
Pasal 18
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pasal 19
SPPT-SNI Pupuk Anorganik Majemuk yang diterbitkan berdasarkan SNI 02-2803-2000 wajib disesuaikan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2010 yang terkait dengan Pupuk Anorganik Majemuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
