Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PERMENPERIN No. 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Peralatan Listrik dan Elektronika adalah produk peralatan listrik dan elektronika yang diproduksi di negara-negara anggota ASEAN. 2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) ASEAN adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk melakukan seluruh proses penilaian kesesuaian atas produk peralatan listrik dan elektronika yang berupa Lembaga Kesesuaian Produk atau Laboratorium Uji yang telah terdaftar di ASEAN (Listed CABs) menurut pelaksanaan persetujuan Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime (AHEEERR) yang telah ditetapkan oleh Joint Sectoral Commitee (JSCEEE). 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI untuk produk peralatan listrik dan elektronika. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk peralatan listrik dan elektronika sesuai spesifikasi/metode uji SNI atau standar internasional yang disepakati ASEAN. 5. Sertifikat Produk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk terdaftar di negara-negara ASEAN yang memastikan bahwa suatu produk peralatan listrik dan atau elektronika memenuhi persyaratan standar. 6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro dan diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan produk peralatan listrik dan elektronika sesuai dengan persyaratan SNI. 7. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji atas produk peralatan listrik dan elektronika yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji terdaftar di negara-negara ASEAN. 8. Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat oleh Lembaga Sertifikasi Produk.

Pasal 2

(1) Sertifikat produk peralatan listrik dan atau elektronika yang diterbitkan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang terdaftar di ASEAN wajib diakui oleh LSPro dalam negeri yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan atau terdaftar di negara-negara ASEAN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sertifikat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Hasil Uji (LHU) yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang bersangkutan menunjukan pemenuhan persyaratan SNI atau Standar Internasional yang ekivalen dengan persyaratan SNI serta ketentuan khususnya; dan b. Sertifikat Produk dimaksud diterbitkan oleh LSPro terdaftar di negara- negara ASEAN.

Pasal 3

Permohonan Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sertifikat diajukan oleh: a. pemegang Sertifikat Produk bagi permohonan Pengakuan sertifikat produk; dan b. Pemilik laporan hasil uji bagi permohonan Pengakuan Laporan Hasil Uji.

Pasal 4

(1) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Status dan ruang lingkup LPK penerbit sertifikat yang terdaftar di negara-negara ASEAN; b. Salinan Laporan Hasil Uji dan atau Salinan Sertifikat Produk; c. Copy Sertifikat Merek dan atau Surat Pendaftaran Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. Salinan Laporan Audit Pabrik. (2) Salinan Laporan Hasil Uji, Sertifikat Produk dan Laporan Audit Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.

Pasal 5

Dalam rangka pengakuan Laporan Hasil Uji atau Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk di dalam negeri berwenang melakukan tinjauan teknis terhadap: a. Laporan Hasil Uji (LHU); b. Laporan Audit Pabrik; dan c. Sertifikat merek/surat pendaftaran merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

Pengakuan terhadap Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Pasal 7

(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan Persetujuan Harmonisasi PERATURAN PEMERINTAH Peralatan Listrik dan Elektronika ASEAN (AHEEERR) berlaku maksimum 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) Selama masa SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, LSPro di negara-negara ASEAN yang menerbitkan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji yang telah disahkan oleh LSPro dalam negeri yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan atau terdaftar di negara-negara ASEAN, wajib memastikan bahwa Sertifikat dimaksud berlaku secara berkesinambungan. (3) Kepastian kesinambungan masa berlaku atas Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tinjauan teknis terhadap laporan surveilen yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 8

Bagan alur Tata Cara Pengakuan Sertifikat Lembaga Penilaian Kesesuaian di negara-negara ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR