Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN, PELAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS (BJ.P) SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA.
2. KAN adalah Komite Akreditasi Nasional.
3. LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk.
4. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditunjuk dengan surat pejabat pembina industri untuk melakukan pengawasan
barang dan atau jasa di pabrik yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisinya terhadap :
Jenis Produk No. SNI Pos Tarif / Harmonized System (HS);
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) 07-0601-2006
7208.25.10.00,
7208.25.90.00,
7208.26.00.00,
7208.27.00.00,
7208.36.00.00,
7208.37.00.00,
7208.38.00.00,
7208.39.00.00,
7208.51.00.00,
7208.52.00.00,
7208.53.00.00,
7208.54.00.00,
7208.90.00.00,
7211.13.10.00,
7211.13.90.00,
7211.14.10.00,
7211.14.90.00,
7211.19.10.00,
7211.19.90.00.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab yang dilakukan melalui tahapan proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Pasal 4
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.
(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 7
(1) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI.
(2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Pasal 9
(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2). Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3). Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib terhadap produk.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan produksi dan SPPT- SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 4 (empat) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
