Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

PERMENPERA No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang selanjutnya disebut dengan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas (BSPK) adalah suatu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas terhadap permukiman kumuh secara berkelanjutan melalui pendekatan tridaya, penyediaan PSU yang memadai sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan mengintegrasikan konsep penanganannya dengan memanfaatkan potensi wilayah di sekitarnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Pendekatan tridaya adalah upaya pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi masyarakat setempat. 3. Dokumen rencana adalah dokumen perencanaan yang disusun sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh dan permukiman kumuh yang berbasis kawasan dapat berupa rencana rinci, pra DED dan DED. 4. Detailed Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah perencanaan pekerjaan secara rinci yang memuat ketentuan umum dan spesifikasi konstruksi termasuk gambar dan biaya. 5. Tenaga pendamping masyarakat selanjutnya disingkat TPM adalah masyarakat lokal untuk menjadi pendamping masyarakat selama pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas. 6. Pusat kegiatan adalah kawasan dimana berbagai kegiatan masyarakat seperti perdagangan, jasa pelayanan dan/atau pemerintah serta sarana sosial budaya berkumpul. 7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya. 8. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. 9. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. 10. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 11. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 12. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 16. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat. 17. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Kawasan.

Pasal 2

Bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan serta terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota melalui pendekatan tridaya; b. mendorong terwujudnya perumahan dan permukiman yang layak huni.

Pasal 3

Sasaran bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang bermukim di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Pasal 4

Lingkup pengaturan pedoman bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mencakup: a. tugas dan wewenang; b. pola penanganan; c. prosedur pelaksanaan; dan d. pendanaan.

Pasal 5

Tugas dan wewenang dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pemerintah dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan program dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan; c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b; d. memfasilitasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan; e. merevisi atau membatalkan alokasi anggaran apabila terjadi perubahan kebijakan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program; g. menyerahkan hasil pelaksanaan pembangunan fisik kepada pemerintah kabupaten/kota;dan h. melakukan pembinaan pelaksanaan program.

Pasal 7

Pemerintah provinsi dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program; b. mengajukan usulan lokasi kepada Pemerintah berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk verifikasi administrasi dan teknis/fisik/lapangan; d. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah;dan f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada Pemerintah.

Pasal 8

Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) mempunyai tugas dan wewenang: a. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi program; b. mengajukan usulan lokasi kepada pemerintah provinsi; c. MENETAPKAN lokasi permukiman kumuh melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota; d. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id e. memfasilitasi penyusunan perencanaan dan pengawasan pembangunan fisik pada lokasi penanganan yang telah ditetapkan; f. mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan program melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah; h. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kepada pemerintah provinsi; i. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dalam rangka keberlanjutan; j. memfasilitasi TPM;dan k. mengelola dan memelihara hasil pelaksanaan program.

Pasal 9

(1) Pola penanganan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pemugaran, peremajaan dan atau permukiman kembali. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali rumah atau perumahan dan PSU dalam permukiman kumuh agar menjadi permukiman yang layak huni. (3) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah atau perumahan dan PSU dalam permukiman kumuh agar menjadi lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. (4) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah atau perumahan yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. (5) Pemugaran dan peremajaan rumah atau perumahan serta pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditangani melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Prosedur pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. syarat dan kriteria prioritas pemilihan lokasi; b. tahapan penetapan lokasi; c. tahapan pelaksanaan; d. pengawasan dan pengendalian;dan e. pelaporan.

Pasal 11

(1) Syarat pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota; b. sudah ditetapkan sebagai permukiman kumuh oleh bupati/walikota melalui surat keputusan bupati/walikota;dan c. lokasi yang akan, sedang atau telah mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Perumahan Swadaya. (2) Kriteria prioritas pemilihan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. lahan bebas dari sengketa dan memenuhi aspek legal tanah; b. memiliki potensi perekonomian yang dapat dikembangkan; c. terdapat program penanganan kumuh; d. terdapat keterlibatan masyarakat; e. tersedia alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; f. intensitas kekumuhan cukup tinggi; g. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan cukup tinggi;dan h. kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum tidak lengkap atau terjadi penurunan kualitas PSU. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Tahapan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. verifikasi usulan lokasi;dan c. penetapan lokasi.

Pasal 13

(1) Sosialisasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kegiatan penataan lingkungan permukiman kumuh yang merupakan salah satu kegiatan dalam program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Sosialisasi bantuan stimulan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis. (3) Rapat Koordinasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selain untuk sosialisasi program juga untuk menjaring usulan lokasi dan membahas kesiapan usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).

Pasal 14

(1) Usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) dilaksanakan melalui tahapan: a. pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) kepada pemerintah provinsi dengan tembusan kepada Kementerian; b. pemerintah provinsi menyampaikan usulan pemerintah kabupaten/kota dan calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas kepada Kementerian;dan c. Kementerian menyusun daftar calon lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sesuai dengan usulan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi. (2) Dalam hal usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh pemerintah provinsi. (3) Ketentuan mengenai surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Verifikasi usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) meliputi administrasi dan teknis. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data lokasi; b. surat usulan pemerintah kabupaten/kota dan/atau surat usulan pemerintah provinsi; c. surat pernyataan bupati/walikota;dan d. penetapan lokasi permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta; (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian lokasi dengan peruntukan perumahan dalam RTRW kota/kabupaten; b. luas permukiman kumuh; c. tingkat kepadatan penduduk di lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. pola hunian; e. kedekatan dengan pusat-pusat kegiatan; f. keberadaan program sejenis; g. kesiapan masyarakat; h. kesiapan pemerintah daerah; i. proporsi alokasi APBD untuk keberlanjutan kegiatan; j. intensitas kekumuhan; k. intensitas permasalahan sosial kemasyarakatan;dan l. kesiapan lahan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Verifikasi usulan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh Tim Verifikasi. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Kementerian. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi. (4) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1) Lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) ditetapkan dengan Keputusan Deputi. (2) Penetapan lokasi bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas: a. verifikasi usulan lokasi; b. usulan lokasi pemerintah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan perencanaan teknis; c. lokasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS);dan d. kebijakan Kementerian.

Pasal 18

Tahapan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c meliputi: a. pembentukan Tim Pelaksana; b. penyiapan TPM dan tugas TPM; c. penyusunan dokumen rencana; d. pelaksanaan pembangunan fisik; e. serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan;dan f. pelaksanaan tindak lanjut program. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Tim pelaksana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a keanggotaannya terdiri dari pejabat dan/atau staf di lingkungan Deputi serta dapat melibatkan tenaga ahli perorangan. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi.

Pasal 20

(1) Penyiapan TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh masyarakat setempat dan diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Kementerian dengan kriteria meliputi: a. tokoh masyarakat atau individu/perorangan yang berkompeten dan menguasai bidang pemberdayaan masyarakat; b. berdomisili di kabupaten/kota lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; c. mempunyai pengalaman di bidang sosial dan kemasyarakatan;dan d. memiliki pemahaman mengenai program pemerintah yang terkait dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; (2) Dalam hal di lokasi penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sudah ada TPM yang pernah menangani BSPS dapat ditetapkan sebagai TPM bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK).

Pasal 21

(1) Tugas TPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b meliputi: a. membantu mensosialisasikan pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) kepada masyarakat; b. memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan musyawarah warga; c. bersama Tim Pelaksana, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat lainnya melaksanakan survey lapangan;dan d. menyusun Laporan Bulanan TPM. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pertemuan masyarakat dalam rangka membahas dan mengusulkan kebutuhan komponen penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang difasilitasi oleh TPM dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 22

(1) Penyusunan dokumen rencana bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dapat dilakukan oleh Tim Pelaksana secara swakelola atau oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tahapan penyusunan dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. persiapan pelaksanaan; b. pelaksanaan survey dan pengumpulan data lapangan; c. pengkajian dan analisis data lapangan; d. penyusunan indikasi program prioritas penanganan;dan e. penyusunan rencana teknis. (3) Dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: a. dokumen penataan lingkungan permukiman kumuh; b. dokumen DED.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan pembangunan fisik bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Deputi atau Surat Keputusan Sekretaris Kementerian (Sesmenpera) tentang penetapan lokasi penerima bantuan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Pelaksanaan pembangunan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembangunan beberapa komponen PSU secara stimulan yang dilaksanakan dengan mengacu kepada dokumen DED yang telah disusun. (3) Komponen PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jalan lingkungan; b. jalan setapak; www.djpp.kemenkumham.go.id c. saluran drainase; d. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); e. prasarana dan sarana air bersih; f. persampahan; g. MCK komunal; h. bangunan serbaguna; i. ruang terbuka hijau (RTH); j. penerangan jalan umum (PJU); k. dermaga atau tambatan perahu;dan l. sarana umum lainnya. (4) Dalam hal perubahan lokasi dan/atau perubahan alokasi anggaran wajib mendapatkan persetujuan Deputi. (5) Dalam hal perubahan pelaksanaan pembangunan fisik terkait dengan kondisi lapangan wajib dilakukan revisi DED serta mendapat persetujuan dari Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan.

Pasal 24

(1) Serah terima hasil pembangunan dan pengelolaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan oleh Kementerian kepada pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta. (2) Ketentuan mengenai serah terima hasil pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengelolaan terhadap hasil pembangunan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat. (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.

Pasal 25

(1) Pelaksanaan tindak lanjut program bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dapat mengacu kepada dokumen rencana yang telah disusun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinisiasi dan diwujudkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat. (3) Dalam pelaksanaan tindak lanjut program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan lanjutan pada lokasi penanganan.

Pasal 26

(1) Pengawasan dan pengendalian bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi sampai dengan Kementerian dan dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian Kementerian dimungkinkan untuk memberikan bantuan lanjutan pada lokasi penanganan.

Pasal 27

(1) Pelaporan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf e meliputi: a. pelaporan teknis yang terdiri dari kemajuan pelaksanaan fisik dan realisasi keuangan;dan b. pelaporan hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan; (2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Kawasan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Deputi setiap bulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Deputi dengan tembusan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

(1) Sumber pendanaan untuk pelaksanaan bantuan stimulan peningkatan kualitas (BSPK) dapat berasal dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota dan sumber-sumber pendanaan lainnya. (2) Sumber pendanaan yang berasal dari APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota dapat dialokasikan dalam rangka sinergi dan keberlanjutan program di lokasi penanganan.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan bantuan penanganan lingkungan perumahan dan permukiman kumuh berbasis kawasan (PLP2K-BK) dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29/PERMEN/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2013 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id