Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PERMENPERA No. 4 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya
disebut DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, adalah dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan meningkatkan
ketersediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan
Menengah dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBM/MBR) di perumahan dan
kawasan permukiman yang didukung oleh Prasarana dan Sarana, serta Utilitas (PSU)
yang memadai.
2. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Siteplan adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur
penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
4. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan
maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari
satu satuan permukiman.
7. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
8. Pengembang adalah badan hukum yang kegiatan usahanya di bidang pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia.
9. Program adalah kegiatan yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam
Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah
pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana
belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
13. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
14. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan,
dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Tujuan disusunnya petunjuk teknis untuk :
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. menjamin
terlaksananya
koordinasi
antara
Kementerian
dengan
Kementerian/Lembaga terkait, instansi terkait di provinsi, dan instansi terkait di
kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan teknis kegiatan
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
d. menjamin berfungsinya PSU kawasan yang dibangun dengan DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
e. menjamin terbangunnya rumah baru sebagai outcome pembangunan PSU yang
dibiayai dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan
pemrograman, kriteria teknis, persyaratan lokasi, pelaksanaan dan cakupan kegiatan,
pelaksana kegiatan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta
penilaian kinerja.
(4) Lingkup DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah penyediaan PSU
perumahan dan kawasan permukiman, meliputi :
a. komponen air minum, berupa jaringan distribusi air minum;
b. komponen air limbah, berupa septic tank komunal;
c. komponen jaringan distribusi listrik, berupa trafo, tiang, dan kabel distribusi listrik
dari sumber pln dan sumber alternatif; dan
d. komponen penerangan jalan umum, berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik.
(5) Penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), adalah untuk mendukung pembangunan:
a. rumah tapak; dan
b. rumah susun sederhana.
(6) Rumah tapak merupakan unit bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang sebagian
atau seluruhnya berada pada bidang permukaan tanah atau air dengan fungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian layak huni dan dimiliki oleh orang perorangan.
(7) Rumah susun sederhana merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional
dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-
masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang
dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang arsitekturnya
sederhana dengan status penguasaan sewa atau milik.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan proses
perencanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu;
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
b. melakukan pengumpulan data teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
c. memberikan rekomendasi alokasi dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman untuk masing-masing kabupaten/kota;
d. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK)
dalam bentuk pendampingan dan pelatihan;
e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan
perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Alokasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan.
(3) Bupati/walikota penerima DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat
Rencana Anggaran SKPD (RKA-SKPD) melalui koordinasi dan konsultasi dengan
pemangku kepentingan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program,
penyaringan, penyusunan pembiayaan, penentuan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda
pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) RKA-SKPD dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi Bidang
Pengembangan Kawasan untuk dilakukan evaluasi tentang kesesuaiannya dengan
prioritas nasional.

Pasal 4

(1)
Jaringan
Tenaga
Listrik
sebagaimana
dimaksud
Pasal
setelah
selesai
pembangunannya dan telah mempunyai Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebagaimana
dimaksud ayat (4) Pasal 3 dilakukan Serah Terima Operasi dari PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA dengan Berita Acara Serah Terima Operasi.
www.djpp.depkumham.go.id
(2)
Berita Acara Serah Terima Operasi Jaringan Tenaga Listrik dilengkapi dengan Berita
Acara Pemeriksaan pekerjaan gambar jaringan, rincian dan spesifikasi material
terpasang serta Sertifikat Layak Operasi (SLO).
(3)
PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tuntutan
apapun atas Serah Terima Operasi jaringan dimaksud dari pihak lain dan apabila
dikemudian hari terdapat tuntutan/gugatan dari pihak lain, maka penyelesaiannya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Persyaratan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
meliputi:
a. lokasi telah disetujui untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui
diterbitkannya izin lokasi oleh bupati/walikota;
b. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
c. lokasi sudah memiliki Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTR) dan/atau siteplan;
d. pada lokasi harus ada jaminan bahwa rumah akan terbangun dan dihuni dengan
dibuktikan data calon konsumen rumah;
e. lahan untuk pembangunan PSU harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah,
dan tidak dalam sengketa; dan
f. tersedianya pasokan dan jaringan air minum dan/atau pasokan dan jaringan distribusi
listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan
oleh SKPD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPD yang menangani urusan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
(3) SKPD bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Kepala SKPD bertanggung jawab secara teknis dan keuangan terhadap pelaksanaan
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal 7

Kesepakatan ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan
pada awal Kesepakatan, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup masing – masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA

………………………………………
PIHAK PERTAMA

………………………………

*) Surat Perjanjian ini merupakan Contoh

sedangkan realisasinya disesuaikan

dengan pelaksanaan di daerah
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

(1) Kementerian
melakukan pembinaan DAK
Bidang Perumahan dan
Kawasan
Permukiman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id
a. melakukan sosialisasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
c. memberikan pelatihan, bimbingan teknis, konsultasi, dan pendampingan mengenai
pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang
mendapatkan DAK;
d. mengoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dengan instansi terkait; dan
e. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dalam pelaksanaan DAK
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai
organisasi pelaksana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri
atas:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan
dan tanggung jawab keuangan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan triwulan.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 11

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 12

(1) Pemantauan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan
melalui:
a. aspek teknis; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan DAK dengan usulan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis pelaksanaan; dan
c. realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan dana pendamping;
b. realisasi penyerapan; dan
c. realisasi pembayaran.

Pasal 13

(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.

Pasal 14

(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. laporan triwulanan;
b. laporan penyerapan DAK; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah paling lama 5 hari kerja.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan paling lama
14 hari kerja dengan tembusan gubernur.

Pasal 15

(1) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dinilai,
meliputi:
www.djpp.depkumham.go.id
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan
DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi
teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian
kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, dan Menteri
Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dijadikan
salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun
anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Mei 2011
MENTERI NEGARA PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 279
www.djpp.depkumham.go.id
Lampiran

Peraturan Menteri Negara Perumahan
Rakyat
Tentang
Petunjuk
Teknis
Penggunaan
Dana
Alokasi
Khusus
Bidang
Perumahan
Dan
Kawasan
Permukiman
Nomor : 04 Tahun 2011