Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
2. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
3. Unit Kerja adalah unit organisasi yang merupakan bagian dari Kementerian Perumahan Rakyat yang terdiri dari unit eselon I dan unit eselon II Mandiri.
4. Unit eselon I adalah Sekretariat Kementerian dan Deputi.
5. Sekretariat Kementerian adalah Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat.
6. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat.
7. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan, Deputi Bidang Perumahan Swadaya, dan Deputi Bidang Perumahan Formal.
8. Unit eselon II Mandiri adalah Pusat Pengembangan Perumahan dan Badan Layanan Umum – Pusat Pembiayaan Perumahan.
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
11. Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Perencanan Tahunan Kementerian adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka tahunan yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
12. Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Strategis Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Renstra Unit Kerja adalah dokumen perencanaan Unit Kerja untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian Perumahan Rakyat.
14. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan Kementerian, adalah dokumen perencanaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Pembangunan Tahunan Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan Unit Kerja, adalah dokumen perencanaan Unit Kerja untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Kerja Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Renja-Kementerian, adalah dokumen rencana program dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun.
18. Rencana Kerja Unit Kerja, yang selanjutnya disebut Renja-Unit Kerja, adalah dokumen rencana program dan kegiatan Unit Kerja untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut RKA-Kementerian, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perumahan Rakyat yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
20. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja, yang selanjutnya disebut RKA- Unit Kerja adalah dokumen rencana keuangan tahunan Unit Kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Perumahan Rakyat.
21. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
22. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
23. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi/Penilaian adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
27. Rapat Koordinasi Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut dengan Rakorpera, adalah forum antar pelaku dalam rangka koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
28. Kebijakan perencanaan tahunan kementerian adalah arah/tindakan yang diambil oleh Kementerian dalam penyusunan rencana tahunan kementerian, berisi program dan kegiatan prioritas, kebijakan pengalokasian anggaran, serta kebijakan perubahan kegiatan dan anggaran.
29. Rapat Konsultasi Regional, yang selanjutnya disebut dengan Rakonreg, adalah forum antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun rencana tahunan Kementerian.
30. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
31. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja K/L.
32. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
33. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
35. Tahun N adalah tahun pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
36. Tahun N-1 adalah tahun penyusunan rencana tahunan Kementerian, yaitu satu tahun sebelum Tahun N.
37. Tahun N-2 adalah tahun persiapan penyusunan rencana tahunan Kementerian, yaitu dua tahun sebelum Tahun N.
Pasal 2
Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian dimaksudkan sebagai panduan dalam penyusunan rencana tahunan Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
Pasal 3
Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian bertujuan untuk:
a. menyelaraskan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada setiap unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat berbasis kinerja;
b. memantapkan koordinasi perencanaan antar unit kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. memantapkan koordinasi antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian/Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah, Donor, Swasta, dan Masyarakat.
Pasal 4
(1) Perencanaan Tahunan Kementerian dilaksanakan sebagai implementasi dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di lingkungan Kementerian untuk periode satu tahun.
(2) Perencanaan Tahunan Kementerian disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Perencanaan Tahunan Kementerian diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif.
Pasal 5
(1) Perencanaan Tahunan Kementerian mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi Kementerian secara terpadu dalam lingkup Kementerian.
(2) Perencanaan Tahunan Kementerian terdiri atas perencanaan program dan kegiatan yang disusun secara terpadu oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan:
a. rencana tahunan Kementerian, yang meliputi Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan
b. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
Pasal 6
(1) Renja-Kementerian disusun dengan berpedoman pada Renstra- Kementerian dan RKP.
(2) Renja-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian maupun melalui partisipasi masyarakat.
Pasal 7
(1) RKA-Kementerian merupakan penjabaran dari Renja-Kementerian.
(2) RKA-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan Kementerian untuk periode satu tahun serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Pasal 8
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja-Kementerian dan RKA-Kementerian.
Pasal 9
(1) Renja-Unit Kerja disusun dengan berpedoman pada Renstra-Unit Kerja dan Renja-Kementerian.
(2) Renja-Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Unit Kerja maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 10
(1) RKA-Unit Kerja merupakan penjabaran dari Renja-Unit Kerja.
(2) RKA-Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan Unit Kerja untuk periode satu tahun serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Pasal 11
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan unit kerja disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja-Unit Kerja dan RKA-Unit Kerja.
Pasal 12
Tahapan Perencanaan Tahunan Kementerian meliputi:
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 13
Penyusunan Renja-Kementerian dilakukan melalui:
a. persiapan penyusunan Renja-Kementerian;
b. penyusunan rancangan awal Renja-Kementerian;
c. penyusunan rancangan Renja-Kementerian;
d. penyusunan rancangan akhir Renja-Kementerian; dan
e. penetapan Renja-Kementerian
Pasal 14
Penyusunan RKA-Kementerian dilakukan melalui:
a. penyusunan rancangan awal RKA-Kementerian;
b. penyusunan rancangan RKA-Kementerian, dan
c. penyusunan rancangan akhir RKA-Kementerian.
Pasal 15
(1) Koordinasi dan sinkronisasi lintas unit kerja serta pengambilan keputusan untuk perencanaan tahunan Kementerian dilakukan melalui forum koordinasi.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rapat Perencanaan;
b. Rapat Pimpinan Unit Kerja; dan
c. Rapat Pimpinan.
(3) Rapat Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi di tingkat eselon II antara Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Asisten Deputi Perencanaan, dan Kepala Unit Eselon II Mandiri.
(4) Rapat Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi di tingkat eselon I antara Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran serta Kepala Unit Eselon II Mandiri.
(5) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi dan pengambilan keputusan antara Menteri Perumahan Rakyat dengan Sekretaris Kementerian, Deputi, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, serta Kepala Unit Eselon II Mandiri.
Pasal 16
(1) Menteri menyelenggarakan Rakorpera yang diikuti oleh pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat pusat dan daerah.
(2) Rakorpera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember Tahun N-2.
Pasal 17
(1) Menteri MENETAPKAN Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian dengan berpedoman pada RPJM Nasional, Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan Nasional, Renstra Kementerian dan dengan memperhatikan hasil Rakorpera.
(2) Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Instruksi Menteri pada bulan Januari Tahun N-1.
Pasal 18
(1) Pimpinan Unit Kerja dapat menyusun usulan rencana Inisiatif Baru Unit Kerja dan indikasi kebutuhan anggaran dengan berpedoman pada Kebijakan Perencanan Tahunan Kementerian.
(2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana Inisiatif Baru Kementerian berdasarkan usulan rencana Inisiatif Baru Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan rencana Inisiatif Baru Kementerian kepada Menteri yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani urusan keuangan.
(4) Penyampaian rencana Inisiatif Baru Kementerian dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) periode pada Tahun N-1, yaitu:
a. sebelum Pagu Indikatif, yaitu antara bulan Januari sampai dengan bulan Februari;
b. sebelum Pagu Anggaran, yaitu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni; dan/atau
c. sebelum Alokasi Anggaran, yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan September.
(5) Penyusunan dan penyampaian rencana Inisiatif Baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Deputi menyusun rancangan usulan dan daftar lokasi kegiatan Deputi dengan mengacu pada Renstra Deputi, usulan dari Pemerintah Daerah, dan usulan dari pemangku kepentingan.
(2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian berdasarkan rancangan usulan dan daftar lokasi kegiatan Deputi.
(3) Menteri menyetujui rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian.
Pasal 20
(1) Rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian menjadi bahan Rakonreg.
(2) Rakonreg sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti oleh Kementerian dan pemerintah provinsi.
(3) Rakonreg dilaksanakan paling lambat bulan Maret Tahun N-1.
Pasal 21
(1) Pimpinan Unit Kerja menyusun rancangan awal Renja-Unit Kerja dengan berpedoman pada Renstra Unit Kerja, rencana Inisiatif Baru Kementerian, dan hasil Rakonreg.
(2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan awal Renja-Kementerian berdasarkan rancangan awal Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan rancangan awal Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani urusan keuangan sebagai masukan dalam penyusunan Pagu Indikatif Kementerian.
(4) Penyampaian rancangan awal Renja-Kementerian sesuai dengan kebijakan dari kementerian yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan/atau kementerian yang menangani urusan keuangan.
(5) Penyusunan Pagu Indikatif Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan usulan bahan Pertemuan Tiga Pihak dengan berpedoman pada rancangan awal Renja-Kementerian dan Pagu Indikatif Kementerian.
(2) Pertemuan Tiga Pihak dilaksanakan antara Kementerian, Kementerian yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menangani keuangan.
(3) Pimpinan Unit Kerja menyampaikan bahan Pertemuan Tiga Pihak kepada Sekretaris Kementerian.
(4) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan Pertemuan Tiga Pihak.
(5) Menteri menyetujui bahan Pertemuan Tiga Pihak.
(6) Penyelenggaraan Pertemuan Tiga Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan Renja-Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada hasil Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Renja-Kementerian berdasarkan rancangan Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan rancangan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan sebagai bahan bagi Musrenbang Nasional.
(4) Penyelenggaraan Musrenbang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan akhir Renja-Unit Kerja berdasarkan hasil Musrenbang Nasional.
(2) Dalam hal Unit Kerja mempunyai Rencana Inisiatif Baru, maka menjadi bahan masukan rancangan akhir Renja-Unit Kerja.
(3) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Renja-Kementerian berdasarkan rancangan akhir Renja-Unit Kerja.
(4) Menteri menyampaikan rancangan akhir Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan.
(5) rancangan akhir Renja-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagai bahan penyempurnaan RKP, penyusunan Pagu Anggaran, dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dengan DPR.
(6) Penyempurnaan RKP, penyusunan Pagu Anggaran dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pimpinan Unit Kerja menyesuaikan Renja-Unit Kerja dengan mengacu pada RKP.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Renja-Kementerian berdasarkan Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan.
(4) Penyampaian Renja-Kementerian paling lambat pada minggu kedua bulan Juni Tahun N-1.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Renja- Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan awal RKA-Unit Kerja dengan berpedoman pada:
a. RKP;
b. Pagu Anggaran Kementerian;
c. Renja-Kementerian; dan
d. standar biaya.
(2) Dalam hal Unit Kerja mempunyai Rencana Inisiatif Baru, maka menjadi bahan masukan rancangan awal RKA-Unit Kerja.
(3) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan awal RKA-Kementerian berdasarkan rancangan awal RKA-Unit Kerja.
(4) Rancangan awal RKA-Kementerian menjadi bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dengan DPR.
(5) Rancangan awal RKA-Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi bahan penelaahan RKA-Kementerian oleh kementerian yang menangani urusan keuangan bersama dengan kementerian yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 28
(1) Dalam hal Kementerian mempunyai inisiatif baru, Menteri melakukan konsultasi dengan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
(2) Pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan RKA-Unit Kerja sesuai dengan hasil penelaahan RKA-Kementerian dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan RKA-Kementerian berdasarkan rancangan RKA-Unit Kerja.
(3) Rancangan RKA-Kementerian disampaikan kepada Kementerian yang menangani urusan keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN dan Alokasi Anggaran Kementerian.
Pasal 30
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan penyesuaian rancangan akhir RKA- Unit Kerja dengan berpedoman pada Alokasi Anggaran Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan akhir RKA-Kementerian berdasarkan rancangan akhir RKA-Unit Kerja.
(3) Rancangan akhir RKA-Kementerian disampaikan kepada Kementerian yang menangani urusan keuangan untuk penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
Pasal 31
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penetapan RKA- Kementerian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Kementerian dapat melakukan perubahan RKA-Kementerian pada tahun berjalan, dalam hal:
a. tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
b. perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
(2) Perubahan RKA-Kementerian menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Pelaksanaan perubahan RKA-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Dalam hal perubahan RKA-Kementerian, Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembahasan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Menteri menyampaikan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri yang menangani urusan keuangan.
Pasal 34
(1) Pemantauan pelaksanaan rencana tahunan unit kerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja.
(2) Sekretaris Kementerian menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja.
Pasal 35
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan.
(2) Sekretaris Kementerian menyusun evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja.
(3) Hasil evaluasi Kementerian menjadi bahan penyusunan rencana tahunan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Menteri bertanggung jawab atas Perencanaan Tahunan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 38
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas perencanaan tahunan unit kerja yang dipimpinnya.
(2) Penyelenggaraan Perencanaan Tahunan Sekretariat Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(3) Penyelenggaraan penyusunan rencana tahunan Unit Kerja Deputi dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perencanaan.
(4) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja Deputi dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Evaluasi.
Pasal 39
Peratuan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
