Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2012

PERMENPERA No. 21 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah. 2. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman di provinsi. 4. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 5. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian, pemerintah provinsi, dan SKPD Provinsi dalam melaksanakan Dekonsentrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal 3

Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi, yaitu Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013.

Pasal 4

(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana dekonsentrasi kepada gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana dekonsentrasi dan perangkat pengelola keuangan. (3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (6) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjuk dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. (7) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Pembantu Perangkat Pengelola Keuangan. (8) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kepada Gubernur dan Sekretaris Kementerian. (9) Perangkat Pengelola Keuangan dan Pembantu Perangkat Pengelola Keuangan untuk tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

(1) SKPD Provinsi yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi. (2) Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi adalah Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi. (4) Petugas Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berlangsung selama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 7

Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi belum dihibahkan. (2) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, dana tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 10

Mekanisme pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

(1) Pelaporan dan pertanggungjawaban SKPD Provinsi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari laporan keuangan, dan laporan barang. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bantuan stimulan perumahan swadaya; b. prosiding kegiatan. (6) Prosiding kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. prosiding pembinaan teknis verifikasi bantuan stimulan perumahan swadaya; dan b. prosiding pembinaan teknis pelaksanaan tugas tenaga pendamping masyarakat.

Pasal 12

(1) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan manajerial setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan akuntabilitas setiap triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) SKPD Provinsi menyusun dan menyampaikan laporan teknis kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dengan tembusan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah.

Pasal 13

(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan teknis tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembina administrasi umum dan pembina teknis. (3) Pembina administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Sekretaris Kementerian. (4) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Deputi Bidang Perumahan Swadaya.

Pasal 15

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi, pelatihan, asistensi, dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan Dekonsentrasi agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, yang dilakukan secara terpadu melalui koordinasi Sekretaris Kementerian.

Pasal 16

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Kementerian melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi atas laporan akuntabilitas. (2) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Kementerian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala SKPD Provinsi. (3) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala SKPD Provinsi dan dilaporkan kepada Gubernur dan Inspektur Kementerian. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 201222 Februari 2011 ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN