Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012
Pasal 4
(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013.
(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pedoman pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun 2012 diatur dengan Peraturan Menteri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI M ANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
