Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07/PERMEN/M/2007 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUN BERSUBSIDI

PERMENPERA No. 13-permen-m-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

1. Satuan Rumah Susun Sederhana yang selanjutnya disingkat Sarusuna
adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian.
2. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disingkat
KPRSH adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga
Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi,
KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi atau KPR Sarusuna Bersubsidi, baik
konvensional maupun dengan prinsip syariah.
3. Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, selanjutnya
disebut KPR Sarusuna Bersubsidi, adalah kredit yang diterbitkan oleh
Lembaga Penerbit Kredit kepada masyarakat berpenghasilan menengah
bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka
pemilikan sarusuna yang dibeli dari pengembang atau investor.

4. Kelompok Sasaran adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan
baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah
memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan
termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan menengah
bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan
sampai dengan Rp. 4.500.000,- per bulan.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
5 Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam
bentuk:
a. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayar
oleh debitur melalui pembayaran komponen bunga saja dalam kurun
waktu tertentu (subsidi Intersest Only-Balloon Payment), yang
selanjutnya disebut subsidi IO-BP;
b. subsidi untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan
oleh debitur melalui pengurangan suku bunga angsuran dalam kurun
waktu tertentu, yang selanjutnya disebut subsidi selisih bunga;
c. subsidi untuk membantu meringankan debitur dalam memenuhi
kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusun.
6. Harga Sarusuna paling banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak
yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan
Perundangan yang berlaku yang dibeli dari pengembang.
7. Lembaga Penerbit Kredit, selanjutnya disebut LPK, adalah bank atau
lembaga keuangan non bank atau koperasi yang bersedia dan telah
menyampaikan surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan
Program Bantuan Perumahan serta mampu menyediakan pokok kredit
yang dibutuhkan untuk pemilikan sarusun sederhana sebagaimana
dituangkan didalam Memorandum Kesepahaman (MoU) dan atau
Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kementerian Negara
Perumahan Rakyat.
8. Rekonsiliasi adalah kegiatan perhitungan kembali atas subsidi yang sudah
diterima dan perhitungan subsidi tahun berikutnya yang akan diterima
LPK untuk disalurkan kepada debitur melalui skim subsidi IO-BP dengan
kombinasi selisih bunga atau subsidi selisih bunga tanpa kombinasi IO-
BP yang dibayar secara tahunan.
2. Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1) Subsidi perumahan diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang belum
pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan
termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan
menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56

(2) Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan
atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon
perbulan
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Kredit perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
untuk
masing-masing
kelompok
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa KPR Sarusuna
Bersubsidi.
(2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Bersubsidi berupa
Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok
Sasaran I dan Kelompok Sasaran II, serta Subsidi Interest Only -
Balloon Payment (IO-BP) yang dikombinasikan dengan Subsidi Selisih
Bunga dan Bantuan Uang Muka untuk Kelompok Sasaran III, dengan
besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai
berikut:

Kelompok sasaran
Batas Penghasilan Paling Banyak
(Rp/Bulan)
I
4.500.000
II
3.500.000
III
2.500.000
Kelompok
Sasaran
Nilai Subsidi/ Rumah Tangga
Subsidi Selisih
Bunga Paling
Banyak (%)
Subsidi IO-BP yang
dikombinasikan
dengan Subsidi
Selisih Bunga (Rp)
Bantuan Uang
Muka Paling
Banyak
(Rp)
I
2,5
-
5.000.000
II
3,5
-
6.000.000
III
-
16.950.000
7.000.000
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
a. nilai nominal subsidi selisih bunga khususnya kelompok sasaran III,
merupakan jumlah nilai uang sekarang (present value) selama masa
subsidi yang dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan
suku bunga bersubsidi dengan menggunakan discount rate tertentu
pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ditetapkan;
b. realisasi pembayaran subsidi kepada debitur akan dibayar secara
tahunan, dihitung berdasarkan selisih suku bunga pasar dengan suku
bunga bersubsidi, dengan ketentuan:
1. untuk kelompok sasaran I dan II, nilai subsidi dihitung berdasarkan
selisih antara suku bunga bersubsidi yang disesuaikan dan
ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun dengan suku
bunga pasar pada tahun anggaran berjalan dan nilai subsidi selisih
bunga paling banyak sebesar 2,5% dan 3,5%;
2. untuk kelompok sasaran III, nilai subsidi dihitung berdasarkan
selisih antara suku bunga bersubsidi yang berlaku tetap selama
masa subsidi dengan suku bunga pasar pada tahun anggaran
berjalan.
c. setiap realisasi pembayaran subsidi kepada debitur pada tahun
anggaran berjalan akan dilakukan rekonsiliasi atas pembayaran subsidi
pada tahun anggaran sebelumnya;
d. tata cara perhitungan rekonsiliasi, sebagaimana dimaksud pada huruf c
diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional dan Prosedur
pelaksanaan subsidi perumahan;
e. bagi LPK dan calon debitur yang sepakat untuk tidak menggunakan
IO-BP dimungkinkan untuk menggunakan skim subsidi selisih bunga
tanpa kombinasi IO-BP.
4. Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan (3) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diterbitkan oleh LPK dalam rangka pemilikan
Sarusuna oleh masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk
masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan kelompok sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) LPK yang berpartisipasi dalam program kredit bersubsidi bertanggung
jawab untuk menyediakan pokok pinjaman yang dibutuhkan. Sedangkan
Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dana subsidi yang
dibutuhkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
(3) Jenis Sarusuna yang dapat dibeli oleh masing-masing kelompok sasaran
mencakup seluruh pilihan jenis Sarusuna, dan sesuai dengan batas harga
Sarusuna paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR
Sarusuna Bersubsidi sebagai berikut:
Kelompok Sasaran
Batas Harga Sarusuna Paling
Banyak (Rp)
I
144.000.000
II
110.000.000
III
75.000.000
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) KPR Sarusuna Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang
memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan
atas (i) Uang Muka Paling Sedikit; (ii) KPR Paling Banyak; dan (iii)
Skim Subsidi.
(2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan KPR paling banyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Kelompok
Sasaran
Uang Muka
Paling Sedikit
(%)
KPR Paling
Banyak (Rp)
I
12,5
126.000.000
II
12,5
96.250.000
III
10,0
67.500.000

(3) Persyaratan atas skim subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:

a. bantuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56

b. suku bunga bersubsidi yang diberikan oleh Pemerintah diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:

c. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran I pada tahun 1, 2, 3,
dan 4 sebagaimana dimaksud pada huruf b akan disesuaikan dan
ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun melalui Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat;

d. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran II pada tahun 1, 2, 3,
4, 5, dan 6 sebagaimana dimaksud pada huruf b akan disesuaikan dan
ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun melalui Peraturan
Menteri Negara Perumahan Rakyat;

e. suku bunga bersubsidi untuk kelompok sasaran III pada tahun 1 dan
2 sebagaimana dimaksud huruf b, hanya membayar komponen bunga
(interest only);

f. suku bunga bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dihitung dan ditetapkan dengan mempergunakan perhitungan anuitas;

g. suku bunga bersubsidi khusus untuk kelompok sasaran I dan II akan
disesuaikan dan ditetapkan secara periodik paling lama setiap tahun
dengan Keputusan Menteri yang mempertimbangkan suku bunga
pasar pada tahun anggaran berjalan dan menggunakan formula = (BI
rate rata-rata + marjin - subsidi selisih bunga paling banyak);

h. tingkat bunga pasar selama masa subsidi ditetapkan berdasarkan BI
rate ditambah marjin tertentu yang disepakati di dalam MoU dan
atau PKO antara Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan
LPK;
Kelompok
Sasaran
Suku Bunga Bersubsidi (%/Tahun)
Tahun
I
9,85
9,85
9,85
9,85
Bunga Pasar
II
8,85
8,85
8,85
8,85
8,85
8,85
Bunga Pasar
III
Bunga
Pasar
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56

i. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas ayat ini tidak boleh
diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan
hukum apapun, kecuali:
1. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; atau;

2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya;

j. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 1 dan
angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat tersendiri.
(4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPK
dan debitur yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing
kelompok sasaran.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1). Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna
menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat.
(2). Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi
perumahan untuk pemilikan Sarusuna ditetapkan oleh Menteri Negara
Perumahan Rakyat.
7. Ketentuan Pasal 8 ditambah 4 (empat) ayat, yaitu ayat (9), ayat (10), ayat
(11), dan ayat (12) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga
mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan
skim dan besaran subsidi yang diberlakukan bagi kelompok sasaran
asal.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga
mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi dengan ketentuan skim dan
besaran subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran yang
dipilih.
(3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang tidak memiliki kecukupan uang muka, dapat memanfaatkan
fasilitas sewa beli selama kurun waktu tertentu dengan membayar sewa
dan cicilan uang muka sebelum akad KPR Sarusuna Bersubsidi.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan diatur
oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan ketentuan
tersendiri.
(5) Masa subsidi KPR Sarusuna bersubsidi untuk setiap kelompok sasaran
dihitung mulai saat penerbitan kredit ditambah masa subsidi yang
berlaku untuk masing-masing kelompok sasaran.
(6) Kelompok sasaran sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang
akan
memperoleh
fasilitas
KPR
Sarusuna
Bersubsidi
dipersyaratkan melampirkan bukti NPWP.
(7) Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi
untuk
dikembangkan
menjadi
kawasan
komersial
diupayakan
menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga
memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial
kepada rusuna dikawasan yang sama.
(8) Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan
dan mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah
Daerah, perbankan, lembaga keuangan non bank, atau koperasi yang
bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan
memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.
(9) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang akan melakukan akad kredit KPR inden Sarusuna sebelum
bangunan Sarusuna selesai, menjadi pertimbangan LPK untuk
menyetujui atau tidak menyetujui akad kredit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada LPK yang bersangkutan sepanjang suku bunga pasar
KPR inden Sarusuna yang diberlakukan sama dengan suku bunga
bersubsidi, serta diutamakan bagi kelompok sasaran II dan III.
(10) Subsidi perumahan KPR inden Sarusuna akan diproses setelah Sarusuna
diserahterimakan kepada nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang
diatur didalam Peraturan Menteri ini.
(11) KPR inden Sarusuna bersubsidi, masa subsidi berlaku sejak tanggal
penetapan persetujuan subsidi.
(12) Penerbitan KPR Sarusuna yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur
di dalam peraturan menteri ini, penetapan suku bunga KPR yang
berlaku mengikuti suku bunga pasar yang disepakati oleh kreditur dan
debitur dan tidak berhak memperoleh subsidi perumahan.”

www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk
permohonan KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah mendapatkan persetujuan
kredit dari LPK sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, tetap mengacu
kepada seluruh ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor
07/PERMEN/M/2007
tentang
Pengadaan
Perumahan
dan
Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR
Sarusun Bersubsidi.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2008
MENTERI NEGARA
PERUMAHAN RAKYAT

MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

www.djpp.depkumham.go.id