Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 20152019

PERMENPERA No. 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019. 2. Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai penjabaran dari Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi internal dan eksternal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapain tujuan pembangunan nasional.

Pasal 3

(1) Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi uraian tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis (outcome/impact), arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program, sasaran program (outcome), kegiatan dan sasaran kegiatan (output), target capaian, serta pendanaan. (2) Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan acuan untuk menyusun Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke dalam program tahunan masing- masing.

Pasal 4

(1) Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan di dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing Unit Kerja Eselon II atau Unit Kerja Mandiri sesuai dengan RPJMN dan RPJP. (2) Perwujudan sasaran yang telah ditetapkan di dalam Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dicapai melalui pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 5

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pemantauan dan evaluasi capaian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah dituangkan dalam Renja Kementerian sesuai Unit Organisasi Eselon I masing-masing.

Pasal 6

Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY