Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MELALUI DEKONSENTRASI TAHUN 2012

PERMENPERA No. 1 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah. 2. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman di provinsi. 4. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat. 5. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 3

Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan e. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang perumahan dan permukiman, dan rumah susun.

Pasal 4

(1) Sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilimpahkan melalui dekonsentrasi. (2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi kebijakan dan program bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam hal koordinasi dan penyiapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pedoman pelaksanaan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun 2012 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

Pasal 6

(1) Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (2) Pendanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 7

Penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2012.

Pasal 8

(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana dekonsentrasi kepada gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana dekonsentrasi dan perangkat pengelola keuangan. (3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); dan d. Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala SKPD Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjuk dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 9

Besaran alokasi dana dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman tahun anggaran 2012 sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pendanaan dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian. (2) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (3) Dalam hal pelaksanaan dana dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (4) Ketentuan mengenai penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (3) Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah. (4) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah. (5) Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penatausahaan, pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 12

Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis.

Pasal 13

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi. (4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 16

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan teknis dekonsentrasi. (2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, fasilitasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dekonsentrasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 18

(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman pada triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Januari 2012 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN