Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang URUSAN PEMERINTAH PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PERMENPDT No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota. 6. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 3

(1) Menteri menugaskan kepada Bupati Daerah Tertinggal untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah pada Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (2) Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal; www.djpp.kemenkumham.go.id b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal (3) Penugasan dalam rangka melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten daerah tertinggal serta Lokasi dan Alokasi tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. (4) Pelaksanaan Tugas Pembantuan berdasarkan karakteristik kegiatan masing-masing satuan kerja. (5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Tugas Pembantuan akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Satuan Kerja yang menangani.

Pasal 4

(1) Bupati MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian. (3) Bupati atau pejabat yang diberi wewenang, mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, yang terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan dan/atau Penandatanganan Surat Perintah Membayar; dan d. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan (4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Jika ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.

Pasal 5

Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Kepala SKPD Kabupaten bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang ditugaskan. (2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah atau Bupati.

Pasal 7

(1) Tugas pembantuan program percepatan pembangunan daerah tertinggal yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Kepala SKPD Kabupaten menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Bupati melalui Bappeda dan selanjutnya Bappeda melaporkan kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Menteri Cq Sekretaris Kementerian, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh satuan kerja lingkup Kementerian yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Kebupaten. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pembinaan pedoman, standar, fasilitas, bimbingan teknis, pamantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. (5) Pengawasan sebagaimana dimakasud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.

Pasal 11

(1) Pemeriksaaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) SKPD Kabupaten yang tidak menyampaikan laporan dana tugas pembantuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku berupa: a. Penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; b. Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau c. Penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD Kabupaten dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan yang telah diterima.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, A. HELMY FAISHAL ZAINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id