Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PERMENPDT No. 09 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat; b. Balai Besar Latihan Masyarakat; c. Balai Latihan Masyarakat; dan d. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi.

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; d. pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang latihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; f. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; g. pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; i. pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 3

Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; c. Bidang Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 4

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanaan urusan tata usaha, keuangan, dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaanurusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 7

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (2) Subagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugasmelakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 8

Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pengelolaan data, dansistem informasidi bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi.

Pasal 10

Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Program Pelatihan; dan b. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.

Pasal 11

(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat, dan bimbingan teknis tenaga kepelatihan, jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 12

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyiapan pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; d. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

Pasal 14

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Seksi Pelatihan Masyarakat Desa; dan b. Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi.

Pasal 15

(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat Desa serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat desa. (2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 16

(1) Balai Besar Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknisdi bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala BadanPenelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi. (2) Balai Besar Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 17

Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 19

Balai Besar Latihan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; c. Bidang Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 22

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 23

(1) Subbagian Keuangan mempunya tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (2) Subagian Kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.

Pasal 24

Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Program Pelatihan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan sistem informasi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 26

Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Program Pelatihan; dan b. Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi.

Pasal 27

(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi, bahan pelatihan, pengelolaan data dan penerapan sistem informasidi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data, penerapan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data serta penerapan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 28

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi: a. Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat.

Pasal 30

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: a. Seksi Pelatihan Masyarakat Desa; dan b. Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi.

Pasal 31

(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat desa. (2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 32

(1) Balai Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pelatihan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaKepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi. (2) Balai Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 33

Balai Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem infomasi serta kerja sama di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Balai Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu transmigrasi dan calon transmigran; d. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat; e. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi. f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; g. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 35

Balai Latihan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; c. Seksi Penyelenggaraan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 36

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi. (3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, fasilitasi uji kompetensi, kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat.

Pasal 37

(1) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi tepat guna berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan. (2) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 38

Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian dan penerapan teknik produksi, serta kerja sama di bidang desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan penerapan pengembangan metode adaptasi teknologi dibidang teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 40

Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga balai. (2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan, penyajian data, dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan penerapan teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian, pengkajian dan penerapan, pengembangan metode adaptasi teknologi, dan kerjasama kelembagaan di bidang teknik produksi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 42

(1) Pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional Sesuai Kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Balai yang bersangkutan. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII TATA KERJA

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi, serta Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai, dan dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 45

Setiap Kepala satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Setiap Kepala satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan, serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 47

Setiap Kepala satuan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing.

Pasal 48

Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksidan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala satuan organisasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Pasal 49

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 50

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 51

Kepala Balai Besar dan Kepala Balai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Pusat, secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas, setiap Kepala satuan organisasi dibantu oleh Kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 53

(1) Kepala Balai Besar adalah jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; (2) Kepala Balai Latihan adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator; dan (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator; (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas; dan (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar adalah jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.

Pasal 54

(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat di Jakarta; b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di Jogyakarta; c. 4 (empat) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru, Banjarmasin, Denpasar, dan Makassar; dan d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi di Bengkulu. (2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana tercantum pada lampiran II.

Pasal 55

Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pusat pengembangan, percontohan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 56

Bagan organisasi dan satuan organisasi di bawah Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 58

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 60

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN MASYARAKAT BAGIAN SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL BAGAN ORGANISASI SEKSI SEKSI PENGELOLAAN DATA DAN SEKSI PELATIHAN MASYARAKAT DESA SEKSI PELATIHAN MASYARAKAT DAERAH TERTINGGAL, DAERAH TERTENTU DAN TRANSMIGRASI SEKSI PENYELENGGARAAN BIDANG PROGRAM, PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENYELENGGARAAN BAGIAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM SUBBAGIAN KEUANGAN BALAI BESAR LATIHAN MASYARAKAT BIDANG PENYELENGGARAAN BIDANG PROGRAM, PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI SEKSI PROGRAM PELATIHAN SEKSI PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI SEKSI PELATIHAN MASYARAKAT DESA SEKSI PELATIHAN MASYARAKAT DAERAH TERTINGGAL, DAERAH TERTENTU DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BALAI LATIHAN MASYARAKAT SUBBAGIAN SEKSI PROGRAM, PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI SEKSI PENYELENGGARAAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MARWAN JAFAR BALAI PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNIK PRODUKSI SUBBAGIAN SEKSI PROGRAM DAN EVALUASI SEKSI PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL