Peraturan Menteri Nomor pm144-hk-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 2
Setiap Satuan Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis wajib menyusun standar operasional prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pembinaan terhadap penyusunan dokumen standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN dokumen SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tangal pengundangan Peraturan Menteri ini dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
