(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan yang mengatur mengenai jasa teknik film yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
2013.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 201128 Desember 211 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
